PRAYAPOST.COM – MT, seorang Warga Dusun Aik Gering, Desa Presak, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik polres setempat atas dugaan tindak pidana penguasaan tanah tanpa seizin yang berhak atau kuasanya yang sah, atau yang kerap disebut penggeregahan dengan korban bernama S.
MT dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf b Perpu No. 51 Tahun 1960 jo. UU RI No. 1 Tahun 1961 yang mengatur tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasanya. Pasal tersebut, lebih spesifik, mengatur tentang tindakan “barang siapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah”.
Tersangka MT dilaporkan oleh korban S yang berasal dari Montong Batu Dusun di Desa dan Kecamatan yang sama, setelah pada Rabu 24 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 Wita, tersangka MT diduga melakukan penggeregahan atas lahan milik S yang dibuktikan dengan surat kepemilikan berupa sertifikat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Riwayat Kepemilikan Lahan Korban S yang diduga digergah Tersangka MT
Dijelaskan, kalau Korban S membeli lahan dari SW yang dilengkapi Sertifikat Hak Milik atas nama SW dengan nomor: 372, dan dikuatkan dengan surat jual beli pada tahun 2008. S kemudian menguasai lahan tersebut hingga SW meninggal dunia.
“Namun setelah SW meninggal dunia, tanah tersebut kemudian diambil paksa oleh ahli waris pada tahun 2016. S kemudian menggugat para ahli waris itu dan ia menang,” tutur Kapolres Lombok Tengah, AKBP. Eko Yusmiarto, Kamis 26 Juli 2025 kepada prayapost.
Kemenangan Korban S dalam gugatan tersebut, dikuatkan dengan bukti berupa sejumlah putusan pengadilan antara lain: putusan pengadilan Negeri Praya No. 11/Pdt.G/2016/PN.Pya, Tanggal 23 Februari 2016.
Putusan Pengadilan Tinggi Mataram, No. 152/PDT/2016/PT.MTR, Tanggal 05 Desember 2016. Kemudian Peninjauan Kembali, No. 373 PK/PDT/2017, Tanggal 18 Juli 2017. Selain itu, ada Berita acara eksekusi, No. 2/BA-Eks/2019/PN.Pya, Tanggal 16 September 2019.
Cara Tersangka MT Diduga Lakukan Penggerahan
Kapolres menjelaskan, tersangka MT menguasai lahan milik Korban S dengan cara selalu menjaga tanah tersebut. MT menghalang halangi ketika korban akan masuk dan mengerjakan tanah miliknya tersebut.
“Tindakan itu diduga disertai dengan pengancaman terhadap korban. Sehingga korban tidak bisa menguasai tanah miliknya sendiri,” tutur Kapolres.
Tersangka MT saat melakukan penguasaan atas tanah milik korban, tidak mengindahkan putusan pengadilan dan berita acara eksekusi. Dan atas hal itulah Korban S melapor ke Polres Loteng.
Proses Penjemputan Tersangka MT Telah Sesuai Prosedur
Atas dasar Surat Laporan (LP) Polisi nomor: LP/B/27/I/2025/SPKT/POLRES LOMBOK TENGAH/POLDA NTB, tertanggal 13 Januari 2025, pihak kepolisian Polres Loteng kemudian memulai proses penyelidikan dengan memanggil sejumlah pihak untuk dilakukan klarifkasi termasuk pelapor.
Kemudian kasus tersebut, dinaikkan statusnya dengan memulai melakukan penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/51.a / II/RES.1.2./2025/Reskrim, tanggal 22 Februari 2025. Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan MT sebagai tersangka.
Proses kasus tersebut terus berlanjut hingga pemanggilan tersangka, namun beberapa kali dilakukan pemanggilan tersangka tak juga kunjung hadir.
Tersangka dipanggil sesuai rurat panggilan ke-1 Nomor : S.Pgl/260/IV/RES.1.2/2025/Reskrim, Tanggal 17 April 2025. Kemudiar Surat Panggilan tersangka ke-2 Nomor: S.Pgl/334/V/Res.1.2/2025/Reskrim, tanggal 07 Mei 2025.
Karena kasus tersebut merupakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan amcaman penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 7.500 (dengan penyesuaian), maka tidak melibatkan pihak Kejaksaan dalam proses penanganannya. Dan sidang dilakukan di Pengadilan Negeri dengan acara pemeriksaan tersendiri.
pada hari Rabu 23 Juli 2025, pihak kepolisian akhirnya melakukan tindakan penjemputan terhadap tersangka MT. Hal itu sesuai surat perintah membawa tersangka : Nomor : Sp. Bawa/454/VII/RES.1.2./2025/ Reskrim, Tanggal 23 Juli 2025.
“Penjemputan tersangka MT yang dilakukan oleh anggota kami sudah sesuai dengan prosedur,” tegas Kapolres.
Kronologi Seputar Penjemputan Tersangka MT
Sekitar pukul 07.00 Wita, anggota tim dari Mapolres Loteng berangkat menuju rumah tersangka MT dengan dibekali surat perintah membawa tersangka : Nomor : Sp. Bawa/454/VII/RES.1.2./2025/ Reskrim, Tanggal 23 Juli 2025.
Setelah sampai di rumah tersangka sekitar 07.30 Wita, tim penjemput langsung bertemu dengan tersangka MT, istri dan 2 orang anaknya. Tim kemudian menunjukkan surat perintah membawa tersangka kepada keluarga, selanjutnya tersangka MT menyatakan bersedia dibawa ke Polres Loteng.
“Ketika MT menuju mobil, akan dibawa menuju Polres, istrinya memaksa ikut mendampingi suaminya. Sehingga anggota kami membawa kedua orang tersebut,” tutur Kapolres.
Setelah sampai di Mapolres, tim menyerahkan kedua orang tersebut kepada penyidik, kemudian penyidik melengkapi administrasi terhadap tersangka MT guna dilakukan persidangan atas kasus tersebut.
Ketika penyidik akan berangkat menuju pengadilan Negeri Praya, dimana kasus itu disidangkan, istri MT jatuh dan pingsan, sehingga penyidik membawanya ke Rumah Sakit Umum Praya dengan di dampingi dua orang anaknya dan juga tersangka MT.
“Setelah istrinya mendapatkan perawatan, penyidik meminta tersangka MT untuk ikut ke Pengadilan Negeri Praya, akan tetapi tersangka MT tidak bersedia dengan alasan sakit,” imbuh Kapolres.
Sehingga pada saat itu juga, tersangka MT turut dirawat dengan didampingi oleh anak- anaknya. Sehingga sidang tipiring itu tidak bisa terlaksana dengan alasan tersangka sakit.






















