Eksekusi Tak Jua dilakukan, PA Praya Dituding “Main Mata” dengan Termohon

Selasa, 9 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM – Tidak melakukan eksekusi dengan alasan tak jelas, Pengadilan Agama (PA) Praya, dituding “main mata” dengan termohon yang diadilinya.

Tudingan itu disampaikan oleh pemohon bernama Sukini dan kawan-kawan yang saat ini berpekara dengan termohon atas nama Jinamin dan kawan-kawan atas lahan yang berlokasi di Desa Bunkate Kecamatan Jonggat Lombok Tengah NTB.

Atas perkara tersebut, telah terbit perintah hukum berupa pelaksanaan Eksekusi atas Putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 487/Pdt.G/2021/PA.Pra Tanggal 25 Oktober 2021 M. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor 22/Pdt.G/2022/PTA.MTR. tanggal 09 Maret 2022 M. Jo. Putusan Kasasi Nomor 914 K/Ag/2022 tanggal 28 Nopember 2022 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada 31 Agustus 2023.

Perintah hukum pelaksanaan eksekusi itu, dijelaskan dalam perkara antara Sukini Binti Sukane Alias Amaq Suknah dan kawan-kawan sebagai pemohon eksekusi, melawan Jinamin Alias Amaq Jurit Bin Gelem dan kawan-kawan sebagai termohon eksekusi dan Jumasip Bin Amaq Jumirah dan kawan-kawan sebagai turut termohon eksekusi.

“Saya telah mengeluarkan biaya yang sangat besar untuk melakukan eksekusi untuk obyek eksekusi tersebut, sebagaimana putusan Pengadilan Agama Praya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap namun ternyata gagal,”kata Sukini pada Senin 8 Januari 2024 kepada wartawan di Praya.

Ia kecewa terhadap Panitera Pengadilan Agama Praya yang dinilainya gagal alias tidak mampu menjalankan perintah hukum terhadap obyek eksekusi dalam perkaranya tersebut, padahal sudah dinyatakan menang.

Baca Juga :  Anggota Dewan Pemalsu Ijazah Ditahan || ASD Mengapresiasi Polres Loteng

Sukini mengatakan Panitera Kartika Sri Rohana, S.H. tidak membacakan dan melaksanakan putusan Mahkamah Agung kaitan dalam perkaranya itu secara utuh sebagaimana salinan putusan yang diterima selaku Pemohon.

“Justru membacakannya lain alias tidak sesuai dengan salinan putusan yang diterimanya,”imbuh Sukini.

“Seharusnya Patera membacakan dan dengan tegas melaksanakan perintah hukum, tetapi ini tidak dilakukannya justru panitera membuat keputusan lain yang merugikan pemohon,”tandas Sukini.

Sukini menduga, ada permainan antara panitera dengan termohon, oleh karena itu dirinya pada tanggal 4 September 2023 telah melayangkan surat ke Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, agar memeriksa panitera karena diduga tidak mampu melaksanakan perintah hukum sebagimana ketentuan UU di Peradilan Agama RI.

Baca Juga :  Buka Sosialisasi Universitas Terbuka, Wabup Imbau Kades Kuliah

Selain itu pada tanggal 26 Desember 2023, Sukini juga telah melayangkan Surat ke Komisi Yudisial di Jakarta untuk mengadukan apa yang dialaminya di PA Praya tersebut.

Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Praya Dra. Hj. Noor Aini, yang dikonfirmasi wartawan menjelaskan, kalau perkara tersebut telah dijalan sesuai aturan yang ada.

Terkait Pemohon yang melayangkan surat ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Yudisial, Ketua PA Praya menyatakan kalau itu adalah hak pemohon.

“Maaf Pak, kalau itu hak pemohon,”kata Hj.Noor Aini singkat.

POST TERKAIT

Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya || Kuasa Hukum Sebut Proses Sudah Sesuai SOP Kepolisian
Nursalim : Pemotongan Pokir Mantan Dewan Disepakati Pimpinan DPRD NTB
Konsultan Management Ini Merasa Ditipu Mitra MBG dan Lapor Polisi
157 Kasus Terungkap, Kapolda NTB Ajak Semua Pihak Bersinergi Lawan Narkoba
Ini Terlalu! MBG-nya Ada Ulatnya, Basi dan Bau Busuk!
Oknum LSM Dipolisikan, Diduga Intimidasi Wartawan Lombok Tengah
Pagar Lahan Diduga Dibongkar Ilegal, Pemilik Sah akan Lapor Polisi Hingga Ungkap Kloning Sertifikat
Ketua dan Fraksi DPRD NTB tak Hadiri Sidang Mediasi, Sidang Aktivis Fihiruddin Kembali Ditunda
Berita ini 13 kali dibaca

POST TERKAIT

Senin, 29 Juni 2026 - 13:50 WITA

Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya || Kuasa Hukum Sebut Proses Sudah Sesuai SOP Kepolisian

Kamis, 9 April 2026 - 19:44 WITA

Nursalim : Pemotongan Pokir Mantan Dewan Disepakati Pimpinan DPRD NTB

Senin, 6 April 2026 - 07:49 WITA

Konsultan Management Ini Merasa Ditipu Mitra MBG dan Lapor Polisi

Jumat, 27 Februari 2026 - 04:38 WITA

157 Kasus Terungkap, Kapolda NTB Ajak Semua Pihak Bersinergi Lawan Narkoba

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:50 WITA

Ini Terlalu! MBG-nya Ada Ulatnya, Basi dan Bau Busuk!

POST BARU