Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya || Kuasa Hukum Sebut Proses Sudah Sesuai SOP Kepolisian

Senin, 29 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM  – Video yang memperlihatkan proses penangkapan seorang warga di Kecamatan Praya Barat Daya yang viral di media sosial beberapa hari terakhir memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat.

Menanggapi beredarnya narasi yang menyebut penangkapan dilakukan tidak sesuai prosedur, kuasa hukum korban Syaefullah Ahmad. SH menegaskan bahwa seluruh proses telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) kepolisian.

Menurut Syaefullah, perkara tersebut berawal dari klaim sepihak yang dilakukan oleh seorang pria berinisial YF terhadap sebidang tanah yang selama ini dikuasai secara turun-temurun oleh kliennya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat kliennya berupaya menghalau tindakan penguasaan lahan tersebut, YF diduga melakukan penganiayaan dan kekerasan fisik terhadap salah satu pihak dari kliennya.

Baca Juga :  Aksi Perundungan Siswa SMAN 1Jonggat  Diduga Pelaku Sebanyak Enam Orang Sempat menenggak Miras.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Praya Barat Daya beberapa bulan lalu. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan YF  sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan.

“Dalam perkara ini, posisi hukum Saudara YF adalah sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan, bukan sebagai korban,” ujar  Syaefullah dalam keterangannya.29/6/2026.

Terkait proses penangkapan yang menjadi sorotan publik, Syaefullah menjelaskan bahwa penyidik telah menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelum dilakukan penangkapan, penyidik disebut telah mengirimkan surat panggilan resmi sebanyak tiga kali kepada tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang sah.

Tidak hanya itu, penyidik juga melakukan pendekatan secara persuasif dengan mendatangi kediaman tersangka untuk memberikan kesempatan menjalani pemeriksaan di rumah. Upaya tersebut, menurut Syaefullah, merupakan bentuk pendekatan humanis yang dilakukan kepolisian meski tidak menjadi kewajiban.

Baca Juga :  Ketua dan Fraksi DPRD NTB tak Hadiri Sidang Mediasi, Sidang Aktivis Fihiruddin Kembali Ditunda

Penangkapan paksa baru dilakukan setelah seluruh upaya persuasif dan pemanggilan resmi tidak diindahkan oleh tersangka.

Syaefullah,  mengaku sempat terkejut dengan kesempatan yang diberikan penyidik kepada tersangka sebelum dilakukan penangkapan. Namun, pihaknya tetap menghormati langkah tersebut sebagai bentuk profesionalisme aparat kepolisian dalam menjalankan tugas.

Menyikapi beredarnya berbagai narasi di media sosial, Syaefullah selaku kuasa hukum mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

Menurutnya, viralnya suatu informasi di media sosial tidak serta-merta mencerminkan kebenaran hukum. Fakta hukum, kata dia, harus mengacu pada dokumen resmi seperti berita acara pemeriksaan (BAP), surat perintah, serta penetapan tersangka oleh penyidik.

Baca Juga :  Sidang 105 Miliar Fihiruddin, Tergugat Tidak Mampu Hadirkan Saksi

Ia juga mempersilakan pihak tersangka untuk menggunakan mekanisme hukum apabila merasa keberatan terhadap proses yang telah dilakukan, termasuk mengajukan gugatan praperadilan melalui Pengadilan Negeri.

Di sisi lain, kuasa hukum menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Lombok Tengah dan Polsek Praya Barat Daya yang dinilai telah menangani perkara tersebut secara profesional, humanis, dan sesuai SOP. Ia berharap proses hukum dapat terus berjalan hingga tuntas demi memberikan kepastian hukum bagi korban.

“Hukum tidak boleh dibalik. Korban tidak boleh dikriminalisasi, dan tersangka tidak boleh diktimisasi,” tutup Syaefullah Ahmad. SH.

 

POST TERKAIT

Nursalim : Pemotongan Pokir Mantan Dewan Disepakati Pimpinan DPRD NTB
Konsultan Management Ini Merasa Ditipu Mitra MBG dan Lapor Polisi
157 Kasus Terungkap, Kapolda NTB Ajak Semua Pihak Bersinergi Lawan Narkoba
Ini Terlalu! MBG-nya Ada Ulatnya, Basi dan Bau Busuk!
Oknum LSM Dipolisikan, Diduga Intimidasi Wartawan Lombok Tengah
Pagar Lahan Diduga Dibongkar Ilegal, Pemilik Sah akan Lapor Polisi Hingga Ungkap Kloning Sertifikat
Ketua dan Fraksi DPRD NTB tak Hadiri Sidang Mediasi, Sidang Aktivis Fihiruddin Kembali Ditunda
Catut Nama Kapolres || Ketua LSM Ini Didiga Tipu Korban
Berita ini 153 kali dibaca

POST TERKAIT

Senin, 29 Juni 2026 - 13:50 WITA

Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya || Kuasa Hukum Sebut Proses Sudah Sesuai SOP Kepolisian

Kamis, 9 April 2026 - 19:44 WITA

Nursalim : Pemotongan Pokir Mantan Dewan Disepakati Pimpinan DPRD NTB

Senin, 6 April 2026 - 07:49 WITA

Konsultan Management Ini Merasa Ditipu Mitra MBG dan Lapor Polisi

Jumat, 27 Februari 2026 - 04:38 WITA

157 Kasus Terungkap, Kapolda NTB Ajak Semua Pihak Bersinergi Lawan Narkoba

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:50 WITA

Ini Terlalu! MBG-nya Ada Ulatnya, Basi dan Bau Busuk!

POST BARU