Selamatkan Uang Negara 2,8 Miliar, Polda NTB Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pengadaan Mebel SMK ke Kejaksaan

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM – Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mebel SMK se-Provinsi NTB Tahun Anggaran 2022 segera memasuki Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.

Perkara tersebut sebelumnya telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka, yakni KS selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MJ selaku Penyedia.
Dirreskrimsus KBP Endriadi, S.IK melalui Wadir Reskrimsus AKBP Wendy Andrianto, S.IK, menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan. “Dalam waktu dekat akan dilaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga :  Dispar NTB dan Bank NTB Syariah Buka Pesona Khazanah Ramadhan 2024

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan mebel untuk 40 SMK di NTB yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai pagu anggaran mencapai 10,2 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan, di antaranya tidak dilaksanakannya penyusunan spesifikasi teknis dan survei harga, pembayaran pekerjaan 100 persen meskipun pekerjaan belum selesai, serta pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain yang tidak sesuai kontrak.

Baca Juga :  Pimpinan Pusat HIMMAH NWDI Resmi Lantik Pengurus Cabang Lombok Tengah Periode 2025–2026

Berdasarkan hasil audit negara mengalami kerugian keuangan, dalam perkembangan penanganan perkara Tersangka dari pihak penyedia telah mengembalikan kerugian negara tersebut. Penyidik kemudian melakukan penyitaan terhadap uang sebesar 2,8 miliar rupiah yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
“Uang yang telah dikembalikan oleh Tersangka telah kami sita dan akan dilimpahkan bersama barang bukti lainnya pada Tahap II,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin, SH., S.IK., M.IK menegaskan bahwa Penyidik berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mengawal penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan,”
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP dan ketentuan dalam KUHP terbaru.

Baca Juga :  BIZAM Tanam 6.900 Bibit Pohon dalam Program Injourney Airport Alam Lestari

Polda NTB memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tahap penuntutan di pengadilan.

POST TERKAIT

Masjid Nurul Bilad The Mandalika Diperkuat, ITDC & BSI Sinergi Dukung Kehidupan Spiritual Masyarakat
Kapolda NTB Turun Langsung Simulasikan Arus Penonton MotoGP Mandalika
Pemkab Lombok Tengah Perkuat Keamanan Siber, Sekda Ingatkan Ancaman Peretasan Data Pemerintah
Polresta Loteng Selidiki Kematian Perempuan Ditemukan Terbakar di Kebun Batukliang
Polresta Loteng Terbitkan DPO Pimpinan Ponpes Terkait Dugaan Persetubuhan Anak di Praya Timur
Jelang MotoGP Mandalika, Polisi Cek Arus Penumpang dan Logistik di Pelabuhan Lembar
Polda NTB Terjunkan Tim URC Jatanras Amankan Kawasan Mandalika Jelang MotoGP 2026
Bank NTB Syariah Dukung Optimalisasi Penerimaan Daerah dari Sektor Perikanan dan Kelautan
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

POST TERKAIT

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:44 WITA

Masjid Nurul Bilad The Mandalika Diperkuat, ITDC & BSI Sinergi Dukung Kehidupan Spiritual Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:50 WITA

Pemkab Lombok Tengah Perkuat Keamanan Siber, Sekda Ingatkan Ancaman Peretasan Data Pemerintah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:58 WITA

Polresta Loteng Selidiki Kematian Perempuan Ditemukan Terbakar di Kebun Batukliang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:55 WITA

Polresta Loteng Terbitkan DPO Pimpinan Ponpes Terkait Dugaan Persetubuhan Anak di Praya Timur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:25 WITA

Jelang MotoGP Mandalika, Polisi Cek Arus Penumpang dan Logistik di Pelabuhan Lembar

POST BARU