Rowassidik Bareskrim Polri Gelar Perkara Khusus Atas Pengaduan PT Artha Bumi Mining

Kamis, 20 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM – Kasus dugaan pemalsuan dokumen izin tambang yang ditangani Polda Sulawesi Tengah diawasi oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

 

Hal ini dikuatkan dengan Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polria yang mengadakan Gelar Perkara Khusus atas Pengaduan Masyarakat yang diajukan oleh PT. Artha Bumi Mining melalui Surat No. 008/Sk.Hkm/SBR/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 dengan Perihal Pengaduan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng pada 13 Juli 2023 yang dilaksanakan pada Rabu (12-06-2024) di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gelar Perkara Khusus dihadiri PT. Artha Bumi Mining selaku Pelapor dan PT. Bintangdelapan Wahana selaku Terlapor. Adapun maksud disampaikan pengaduan masyarakat tersebut karena terhadap LP 153 Tahun 2023 tersebut hingga 27 Maret 2024, masih belum ada ditetapkan Tersangka, padahal pada 17 Januari 2024 terhadap LP telah memasuki tahap Penyidikan, sebagaimana disampaikan kepada PT. Artha Bumi Mining melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No. B/34/I/RES.1.9./2024/Ditreskrimum.

Ketua Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Minning, Happy Hayati mengatakan Laporan yang diajukan PT. Artha Bumi Mining terhadap Hamid Mina selaku Direktur Utama PT. Bintangdelapan Wahana yang diduga telah memalsukan sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHPidana Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana berupa Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi sehingga terbit Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.001/DESDM/I/2014 tanggal 7 Januari 2014 Tentang Persetujuan Penyesuaian IUP Operasi Produksi kepada PT Bintang Delapan Wahana seluas 20.500 Ha,.

Baca Juga :  Desa Gemel Membentuk Panitia Pilkades  PAW || Berikut  Nama Panitia.

Adapun dasar dalam penerbitan SK Bupati Morowali tanggal 7 Januari 2014 adalah Surat Dirjen Minerba 1489 Tanggal 3 Oktober 2013 yang di duga dipalsukan dan Surat Direktur Utama PT. Bintang Delapan Wahana Nomor 007.05/LEG/BDW/KNW/XI/2013 tanggal 24 November 2013 Perihal Permohonan Penyesuaian IUP Operasi Produksi yang mencantumkan Surat Dirjen Minerba 1489 Tanggal 3 Oktober 2013.

Selain dari dasar dan alasan adanya laporan polisi hingga dumas sehingga ditetapkan Faisal M Idris Alias Faisal sebagai tersangka.

 

Happy Hayati selaku Ketua Tim Kuasa Hukum PT. Artha Bumi Mining menyampaikan tiga hal.

Baca Juga :  Jaksa Kejari Lombok Tengah Bongkar Jejak Kongkalikong Tender Truk Rp5,18 Miliar, Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa

Pertama, Perlu dipisahkan yang menjadi terlapor dalam Laporan Polisi atas dugaan pidana ini adalah Hamid Mina selaku Dirut PT Bintang Delapan Wahana saat itu.

 

“Bukan dalam kapasitas Hamid Mina sebagai ketua Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP),” ujar Happy kepada awak media.

 

Lebih lanjut Happy mengatakan, adanya Surat Keterangan No. S.Tap/57.b/VIII/2017/Dit Ditidum tentang Penghentian Penyidikan, tertanggal 11 Agustus 2017, tidak menghapus hak PT. Artha Bumi Mining untuk mengajukan Laporan Polisi atas Upaya hukum pidana di Polda Sulawesi Tengah.

Kemudian Happy menjelaskan, Putusan nomor 6 PK/TUN/2023 tanggal 25 Mei 2023 yang membatalkan Putusan 122 PK/TUN/2021 tanggal 10 November 2023, tidak menghapus atau menghilangkan legal standing PT. Artha Bumi Mining dalam mengajukan ataupun membuat laporan polisi atas Dugaan Pemalsuan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi, yang dilakukan oleh PT. Bintangdelapan Wahana.

Terakhir kata Happy, mengacu pada asas Ultimum remedium mengingat telah semua upaya hukum administrasi baik litigasi maupun non litigasi yang ditempuh PT. Artha Bumi Mining untuk memperoleh hak yang berkepastian hukum, namun selalu dihalangi haknya oleh PT. Bintangdelapan Wahana, maka prinsip prejudiciel Geshchill tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas perbuatan pidana in casu Dugaan Pemalsuan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi, yang dilakukan oleh PT. Bintangdelapan Wahana dan melanggar ketentuan Pasal 263 KUHPidana Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana, yang jelas-jelas menguntungkan PT. Bintangdelapan Wahana.

Baca Juga :  Ketua 3 LSM Laporkan Pemred Media Prayapost

“Dari seluruh rangkaian tersebut, PT. Artha Bumi Mining berharap semoga rekomendasi yang diterbitkan atas gelar perkara khusus yang dilaksanakan di Bareskrim Polri pada 12 Juni 2024, terhadap Laporan polisi yang diajukan segera ditetapkan HM sebagai Tersangka dan diperiksa / diputus oleh badan peradilan, sehingga terhadap kerugian yang telah dialami dapat dipulihkan karena adanya dokumen palsu tersebut,” ujarnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

POST TERKAIT

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade
Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat
Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor
Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun
Panitia Pilkades Labulia Tetapkan 9.068 DPT Secara Terbuka
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Berita ini 12 kali dibaca

POST TERKAIT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:34 WITA

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WITA

Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:06 WITA

Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:47 WITA

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:37 WITA

Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor

POST BARU