Ratusan Warga Bilelando Waspada Eksekusi, Khawatir Tanah Mereka Turut Diambil

Selasa, 26 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM – Ratusan Warga Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur, Selasa 26 Mei 2026, berkumpul di sekitar lahan yang akan dieksekusi oleh Pengadilan Agama Praya.

Mereka turut berkumpul di lahan milik M. Ujud Sriguna Azmi, yang akan dieksekusi tersebut, karena khawatir lahan mereka yang tidak berperkara, akan turut dieksekusi oleh pengadilan yang putusanya dinilai cacat secara formil.

“Saya memiliki klien yaitu tergugat 5. Beliau adalah seorang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas di Jakarta. Dia tidak pernah mengetahui dengan adanya perkara yang ada di Pengadilan Agama (Praya), dan Dia tidak pernah menandatangani Akta Perdamaian, akan tetapi tanahnya yang dibagi,” ujar Michael Anshori, selaku Kuasa Hukum Tergugat 5 M.Ujud Sriguna Azmi.

Untuk itu, pihaknya berharap agar eksekusi yang rencananya dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Praya pada hari itu, gagal demi hukum dan pihak terkait harus melakukan upaya hukum untuk membuktikan apakah memiliki hak waris pada tanah yang disengketakan.

Baca Juga :  Terduga Pencuri Kotak Amal Masjid Berhasil Digagalkan Warga.

Hal lainya yang menjadi sorotan kuasa hukum, disebutkan kalau perkara tersebut merupakan proses persidangan dalam perkara waris, namun dalam putusan Pengadilan Agama Praya disebut kalau putusan tersebut dalam perkara ekonomi syariah.

“Yang lebih aneh lagi, obyek (lahan) yang dieksekusi lahan disebutkan 90 are, tetapi dalam putusan onyek lahanya seluar 9.7 hektar. 90 are dengan 9 hektar itu jelas hal yang berbeda. Artinya ada tanah-tanah masyarakat sekitar lainya yang tidak berpekara terancam ikut dieksekusi,” ungkap Michael Anshori.

Baca Juga :  Pullman Lombok Mandalika Merujani Beach Resort Torehkan Prestasi Dunia, GM Budi Wahjono Masuk Top 100 Hotel General Managers 2025

Maka itulah sebab putusan tersebut harus dibatalkan dan obyek sengketa tidak bisa dieksekusi.

Pantauan di lapangan, hingga waktu rencana eksekusi akan dilakukan pada pukul 10.00 Wita, pihak Pengadilan Agama Praya tidak datang ke lokasi lahan yang akan dieksekusi. Belakangan, diketahui kalau eksekusi pada hari selasa tersebut batal dilakukan dengan alasan kamtibmas.

POST TERKAIT

Masjid Nurul Bilad The Mandalika Diperkuat, ITDC & BSI Sinergi Dukung Kehidupan Spiritual Masyarakat
Kapolda NTB Turun Langsung Simulasikan Arus Penonton MotoGP Mandalika
Pemkab Lombok Tengah Perkuat Keamanan Siber, Sekda Ingatkan Ancaman Peretasan Data Pemerintah
Polresta Loteng Selidiki Kematian Perempuan Ditemukan Terbakar di Kebun Batukliang
Polresta Loteng Terbitkan DPO Pimpinan Ponpes Terkait Dugaan Persetubuhan Anak di Praya Timur
Jelang MotoGP Mandalika, Polisi Cek Arus Penumpang dan Logistik di Pelabuhan Lembar
Polda NTB Terjunkan Tim URC Jatanras Amankan Kawasan Mandalika Jelang MotoGP 2026
Bank NTB Syariah Dukung Optimalisasi Penerimaan Daerah dari Sektor Perikanan dan Kelautan
Berita ini 22 kali dibaca
Tag :

POST TERKAIT

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:44 WITA

Masjid Nurul Bilad The Mandalika Diperkuat, ITDC & BSI Sinergi Dukung Kehidupan Spiritual Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:50 WITA

Pemkab Lombok Tengah Perkuat Keamanan Siber, Sekda Ingatkan Ancaman Peretasan Data Pemerintah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:58 WITA

Polresta Loteng Selidiki Kematian Perempuan Ditemukan Terbakar di Kebun Batukliang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:55 WITA

Polresta Loteng Terbitkan DPO Pimpinan Ponpes Terkait Dugaan Persetubuhan Anak di Praya Timur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:25 WITA

Jelang MotoGP Mandalika, Polisi Cek Arus Penumpang dan Logistik di Pelabuhan Lembar

POST BARU