Ratusan Warga Bilelando Waspada Eksekusi, Khawatir Tanah Mereka Turut Diambil

Selasa, 26 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM – Ratusan Warga Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur, Selasa 26 Mei 2026, berkumpul di sekitar lahan yang akan dieksekusi oleh Pengadilan Agama Praya.

Mereka turut berkumpul di lahan milik M. Ujud Sriguna Azmi, yang akan dieksekusi tersebut, karena khawatir lahan mereka yang tidak berperkara, akan turut dieksekusi oleh pengadilan yang putusanya dinilai cacat secara formil.

“Saya memiliki klien yaitu tergugat 5. Beliau adalah seorang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas di Jakarta. Dia tidak pernah mengetahui dengan adanya perkara yang ada di Pengadilan Agama (Praya), dan Dia tidak pernah menandatangani Akta Perdamaian, akan tetapi tanahnya yang dibagi,” ujar Michael Anshori, selaku Kuasa Hukum Tergugat 5 M.Ujud Sriguna Azmi.

Untuk itu, pihaknya berharap agar eksekusi yang rencananya dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Praya pada hari itu, gagal demi hukum dan pihak terkait harus melakukan upaya hukum untuk membuktikan apakah memiliki hak waris pada tanah yang disengketakan.

Baca Juga :  HUT ke-56, Jamkrindo Perluas Kontribusi bagi Perekonomian

Hal lainya yang menjadi sorotan kuasa hukum, disebutkan kalau perkara tersebut merupakan proses persidangan dalam perkara waris, namun dalam putusan Pengadilan Agama Praya disebut kalau putusan tersebut dalam perkara ekonomi syariah.

“Yang lebih aneh lagi, obyek (lahan) yang dieksekusi lahan disebutkan 90 are, tetapi dalam putusan onyek lahanya seluar 9.7 hektar. 90 are dengan 9 hektar itu jelas hal yang berbeda. Artinya ada tanah-tanah masyarakat sekitar lainya yang tidak berpekara terancam ikut dieksekusi,” ungkap Michael Anshori.

Baca Juga :  Seluruh Fraksi Dalam Pansus Setuju Atas Penyempurnaan Tatatertib Terkait Kode Etik

Maka itulah sebab putusan tersebut harus dibatalkan dan obyek sengketa tidak bisa dieksekusi.

Pantauan di lapangan, hingga waktu rencana eksekusi akan dilakukan pada pukul 10.00 Wita, pihak Pengadilan Agama Praya tidak datang ke lokasi lahan yang akan dieksekusi. Belakangan, diketahui kalau eksekusi pada hari selasa tersebut batal dilakukan dengan alasan kamtibmas.

POST TERKAIT

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade
Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat
Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor
Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun
Panitia Pilkades Labulia Tetapkan 9.068 DPT Secara Terbuka
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Berita ini 15 kali dibaca
Tag :

POST TERKAIT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:34 WITA

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WITA

Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:06 WITA

Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:47 WITA

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:37 WITA

Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor

POST BARU