Seluruh Fraksi Dalam Pansus Setuju Atas Penyempurnaan Tatatertib Terkait Kode Etik

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM – Seluruh fraksi yang tergabung dalam Pansus Pembahasan Tatatertib DPRD Lombok Tengah, setuju atas penyempurnaan terkait kode etik dewan yang tertuang dalam Tatatertib DPRD.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kode Etik DPRD Lombok Tengah, Dra. Hj. Nurul Adha HMZ.MM pada Senin 24 Februari 2025 menyampaikan, terkait dengan tata tertib telah tuntas dibahas oleh Pansus. Hal tersebut dilakukan mengingat pentingnya kode etik untuk menjaga marwah DPRD.

Kode etik DPRD adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis dengan peraturan perilaku dan ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh anggota dprd. untuk menjaga martabat dan kehormatan serta kredibilitas lembaga dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten lombok tengah dalam kedudukannya selaku penyelenggara pemerintahan daerah, perlu mengatur mengenai kode etik yang berisi norma-norma atau anjuran moral yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Lombok Tengah selama menjalankan tugas, fungsi, hak, dan kewajibannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sesuai dengan mekanisme pembahasan rancangan peraturan dprd yang tertuang dalam tata tertib dprd kabupaten lombok tengah, dprd kabupaten lombok tengah telah membentuk panitia khusus i dengan tugas utama membahas rancangan peraturan dprd tentang kode etik, yang dilaksanakan mulai tanggal 18 november 2024 sampai dengan 10 januari 2025,” jelas anggota dewan senior ini.

Panitia khusus telah melaksanakan pembahasan bersama dengan tim perumus. berdasarkan hasil pembahasan bersama tersebut, panitia khusus i telah menyepakati beberapa substansi penting untuk selanjutnya dilaksanakan fasilitasi pada biro hukum sekretariat daerah provinsi nusa tenggara barat.

Baca Juga :  Iqbal Sebut Tak Ada Program 100 Hari, Fokus Percepatan Kerja Pemerintah

Secara umum jelas Hj.Nurul Adha, rancangan peraturan DPRD tentang kode etik yang telah disepakati oleh anggota panitia khusus 1 DPRD kabupaten lombok tengah, terdiri dari 13 bab dan 38 pasal, dengan rincian sebagai berikut:

1.BAB I ketentuan umum terdiri 1 pasal yaitu pasal 1 yang memuat beberapa ketentuan mengenai pengertian umum.

2. BAB II asas, maksud, tujuan dan ruang lingkup terdiri dari 4 pasal mulai dari pasal 2 sampai dengan pasal 5 yang memuat ketentuan mengenai asas, maksud, tujuan, dan ruang lingkup.

3 BAB II pelaksanaan sumpah/janji dan sikap perilaku anggota terdiri dari 2 pasal yaitu pasal 6 dan pasal 7 yang emmuat tentang pelaksanaan sumpah/janji dan sikap perilaku anggota dprd.
4. BAB IV tata kerja anggota terdiri dari 1 pasal yaitu pasal 8 tentang tata kerja anggota memuat tentang tata kerja dprd secara keseluruhan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. seperti profesionalisme, mementingkan kepentingan masyarakat, meningkatkan kualitas dan kinerja, serta sikap disiplin dan tanggung jawab lainnya.

5.BAB V tata hubungan terdiri dari 4 pasal mulai dari pasal 9 sampai dengan pasal 12
yang memuat tentang umum, hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan penyelenggara pemerintah daerah, dan hubungan anggota dengan pihak lain.

6.BAB VI etika rapat, penyampaian pendapat, dan kerahasiaan terdiri dari 6 pasal mulai dari pasal 13 sampai dengan pasal 18 yang memuat tentang etika rapat, etika menyampaikan pendapat, dan kerahasiaan rapat.

7.BAB VII kewajiban dan larangan bagi anggota terdiri dari 2 pasal yaitu pasal 19 dan pasal 20 yang memuat tentang kewajiban dan larangan. kewajiban secara umum yang dimaksud antara lain yaitu mengamalkan pancasila dan melaksanakan uud 1945, mendahulukan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan, mentaati prinsip demokrasi tata tertib dan kode etik, serta menghimpun aspirasi masyarakat. adapun larangan-larangan yang secara umum harus dihindari oleh anggota dprd antara lain, anggota dilarang memiliki rangkap jabatan, anggota dilarang melakukan korupi, kolusi dan nepotisme, anggota dilarang melakukan gratifikasi, anggota dilarang bersikap melawan norma dan hukum, serta tidak kalah pentingnya adalah anggota drpd dilarang merokok ketika sedang rapat dan pada saat sidang paripurna.

Baca Juga :  Wakil Bupati Lombok Tengah Tekankan Pentingnya Kolaborasi dalam Menangani Stunting

8.BAB VIII perbuatan tidak patut terdiri dari 1 pasal yaitu pasal 21 memuat tentang pelanggaran yang dilakukan olh anggora dprd karena tidak hadir secara berturut-turut sebanyak 6 kali dalam satu masa sidang.

9.BAB IX penegakan kode etik terdiri dari 3 pasal mulai dari pasal 22 sampai dengan pasal 24 memuat tentang proses penegakan kode etik oleh badan kehormatan. dalam bab ini diatur bahwa penegakan kode etik dilakukan oleh badan kehormatan dprd, baik secara aktif maupun pasif. dalam bab ini juga mengatur mengenai tugas utama badan kehormatan yang salah satu diantaranya adalah mengamati, mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para anggota dprd dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan kode etik dprd.

10. BAB X sanksi dan mekanisme penjatuhan sanksi terdiri dari 9 pasal mulai dari pasal 25 sampai dengan pasal 33 memuat tentang sanksi dan mekanisme penjatuhan sanksi. adapun sanksi yang dapat dibrikan kepada anggota dprd yang melakukan pelanggaran yaitu mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan dprd, pemberhentian smentara sebagai anggota dprd, hingga sampai pemberhentian sebagai anggota. dan untuk mekanisme penjatuhan sanksi dijelaskan dari pasal 26 sampai dengan pasal 33.

Baca Juga :  ITDC Siapkan Rangkaian Acara Meriah untuk Natal dan Tahun Baru

11.BAB XI pembelaan dan rehabilitasi terdiri dari 2 pasal yaitu pasal 34 dan 35 memuat tentang pembelaan dan rehabilitasi;
dalam bab ini dijelaskan bahwa setiap anggota dprd dan atau pimpinan dprd yang diduga melanggar kode etik dprd berhak melakukan pembelaan. sedangkan bagi angota dprd yang benar-benar terbukti tidak melakukan pelanggaran, diberikan rehabilitasi secara tertulis oleh badan kehormatan.

12.BAB XII perubahan kode etik terdiri dari 1 pasal yaitu pasal 36 yang memuat tentang perubahan kode etik. dalam bab ini diatur bahwa usul perubahan terhadap peraturan dprd tentang kode etik dapat diajukan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang anggota yang berasal lebih dari satu fraksi.

7. BAB XII ketentuan penutup terdiri dari 2 pasal yaitu pasal 37 dan pasal 38. dalam bab ini disebutkan bahwa dengan ditetapkannya peraturan dprd ini, maka peraturan dprd kabupaten lombok tengah nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik dprd kabupaten lombok tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
hadirin sidang dewan yang kami hormati…

Setelah melakukan berbagai tahapan pembahasan, seluruh fraksi-fraksi yang tergabung dalam panitia khusus i telah menyampaikan pendapat akhirnya masing-masing dan secara umum menyatakan “setuju” terhadap rancangan peraturan dprd tentang kode etik dprd kabupaten lombok tengah untuk ditetapkan menjadi peraturan DPRD.

POST TERKAIT

Fraksi-Fraksi di DPRD Loteng, Sampaikan Pemandangan Umum Atas Ranperda Pelaksanaan APBD 2025
Sampaikan Hasil Pembahasan Bapemperda, DPRD Loteng Gelar Rapat Paripurna
Sekwan Loteng, Suhadi Kana S.Sos MH Bacakan SK Gubernur NTB PAW Muhammad Najib Daud Muhsin
DPRD Loteng Gelar Sidang Paripurna PAW Muhammad Najib Daud Muhsin
Lombok Tengah Luncurkan Logo dan Desain Piala MTQ XXXI NTB 2026
Lulusan SSTD Resmi Diambil Sumpah, Pemkab Lombok Tengah Perkuat SDM Transportasi
Bupati Lombok Tengah Hadiri Penyerahan Lkpd UNAUDITED 2025 se NTB, Tekankan Transparansi Keuangan
Monev Sidekang Lombok Tengah, Diskominfo Tekankan Desa Aktif Publikasikan Informasi Digital
Berita ini 17 kali dibaca
Tag :

POST TERKAIT

Senin, 15 Juni 2026 - 09:19 WITA

Fraksi-Fraksi di DPRD Loteng, Sampaikan Pemandangan Umum Atas Ranperda Pelaksanaan APBD 2025

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:08 WITA

Sampaikan Hasil Pembahasan Bapemperda, DPRD Loteng Gelar Rapat Paripurna

Senin, 18 Mei 2026 - 09:24 WITA

Sekwan Loteng, Suhadi Kana S.Sos MH Bacakan SK Gubernur NTB PAW Muhammad Najib Daud Muhsin

Senin, 18 Mei 2026 - 09:13 WITA

DPRD Loteng Gelar Sidang Paripurna PAW Muhammad Najib Daud Muhsin

Selasa, 7 April 2026 - 07:08 WITA

Lombok Tengah Luncurkan Logo dan Desain Piala MTQ XXXI NTB 2026

POST BARU