Modus Dugaan Penipuan Komisaris LNI || Komisaris Debt Collector di Lombok Jual Mobil Tapi STNK-nya Motor.

Kamis, 13 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST. COM – Lika-liku dunia debt collector di Lombok terus mencuat akhir-akhir ini. Oknum komisaris perusahaan debt collector berinisial MN alias Erwin dilaporkan ke Polres Lombok Tengah atas dugaan penipuan.

 

Salah satu korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh MN alias Erwin yang bernama Ira Sukanti mengungkapkan ada dua kasus terpisah yang menimpa dirinya.Pertama, korban membeli mobil Brio Satya pada Erwin dengan harga Rp165.000.000. Namun korban baru memberi uang sebesar Rp100 juta karena BPKB baru bisa dikeluarkan setelah 6 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Awalnya saya kasi Rp65 juta, besoknya Rp35 juta,” pada hari Kamis dini hari, tepatnya pada 13 Maret 2025.

 

Pelaku mengatakan baru akan menyerahkan BPKB setelah pelelangan yang akan dilakukan finance nantinya. Artinya riwayat mobil tersebut adalah mobil tarikan.

Namun beberapa bulan membawa mobil tersebut, ternyata mobilnya mati.

“Dia pakai GPS di boks mobil. Saya enggak kepikiran ke sana. Sudah bolak balik bengkel saya periksa tapi masih bagus kata orang bengkel,” ujarnya.

 

Pelaku berdalih mobil harus diperbaiki mesinnya dengan total Rp40 juta. Korban menolak, sehingga pelaku memberikan mobil Agya untuk korban gunakan sementara waktu sembari menanti mobil Brio lainnya.

Baca Juga :  POSKO TERPADU NATARU 2025/2026 RESMI DITUTUP || BIZAM LAYANI LEBIH DARI 171 RIBU PENUMPANG

“Katanya nanti kita ganti pakai Brio kalau sudah ada barang cabutan,” kata Ira.

 

Seorang teman Ira di Sumbawa bertanya kepada korban di mana tempat membeli mobil. Rekan korban tersebut ingin membeli mobil Avanza. Korban kemudian menghubungi Erwin untuk membantu rekannya menemukan mobil Avanza yang akan dijual.

 

Setelah terjadi kesepakatan melalui telepon, rekan korban memberikan DP Rp5 juta dan dikirim melalui rekening korban. Korban Ira kemudian memberikan DP tersebut ke Erwin.

Usai rekan korban tiba di Lombok, dia harus menanti hingga subuh untuk mendapatkan mobil Avanza yang dijanjikan. Baru besok paginya mobil Avanza tersebut didapat.

 

Teman korban memberikan uang Rp86 juta, lalu sisanya diberikan sebesar Rp4 juta. Jika ditotal dengan DP jumlah yang dibayar untuk mobil Avanza tersebut sebesar Rp95 juta.

“BPKB besok tunggu pelelangan”

 

Teman saya ngotot mau BPKB kalau tidak minta dibalikin uangnya. Tapi saya minta di Erwin katanya tidak bisa,” ujar Ira.

Baca Juga :  Bank NTB Syariah Hadirkan Musholla Al-Amanah di Pantai Nipah || Fasilitas Ibadah Nyaman untuk Wisatawan

 

Korban juga diberikan uang hasil penjualan mobil tersebut oleh Erwin. Namun korban tidak menyadari bahwa mobil tersebut bakalan bermasalah.

 

Teman korban kemudian pulang dengan membawa mobil Avanza tersebut dengan STNK tanpa BPKB. Namun saat tiba di Kayangan dan hendak masuk membeli tiket, petugas mendeteksi STNK mobil tersebut justru merupakan STNK sepeda motor.

 

“Saat diperiksa di mesin itu justru STNK itu STNK sepeda motor bukan mobil. Jadi mobil ditahan,” kata dia.

 

Rekan korban baru menyadari bahwa STNK tersebut merupakan STNK palsu yang di berikan oleh Erwin

Rekan korban kemudian melaporkan Ira dan Erwin ke polisi atas tuduhan penipuan. Ira dan Erwin nyaris menjadi tersangka, beruntung kasus tersebut dapat diselesaikan secara mediasi melalui proses ganti rugi.

 

“Saya ganti rugi Rp45 juta. Dia (Erwin) ganti rugi Rp50 juta (sesuai harga mobil Rp95 juta),” kata Ira.

Tidak sampai di situ, rangkaian kasus dugaan penipuan menimpa korban Ira masih terjadi. Mobil Agya yang semula digunakan mengganti Brio juga diambil Erwin dengan modus menakuti korban agar mobil tersebut tidak disita kepolisian.

Baca Juga :  NTB for Palestine Bakal Digelar di Mataram, Ribuan Massa Hadir*

 

“Dia beralasan amanin dulu mobil itu biar uangnya bisa balik. Tapi sampai sekarang uangnya enggak balik-balik,” ujarnya.

Setelah sekian lama menagih, pelaku baru memberikan korban uang Rp20 juta.

“Tadinya mau dikasi Rp10 juta, orang uang saya Rp100. Jadi dikasi Rp20 juta,” katanya.

 

Setelah dua minggu menunggu, pelaku kemudian memberi uang Rp40 juta untuk korban. Sisanya Rp40 juta belum dikembalikan hingga saat ini. Sehingga korban melaporkan Erwin ke Polres Lombok Tengah.

 

Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi membenarkan laporan tersebut.

“(Kerugian korban) Rp40 juta,” katanya.

Dia menjelaskan kasus tersebut masih dalam tahap lidik atau penyelidikan karena korban melapor pada 20 November 2024 lalu.

 

“Kasus itu masih dalam tahap lidik dan kami sudah periksa pelapor. Kami juga sudah mengirimkan surat panggilan ke terlapor (Erwin),” ujarnya dihubungi.

 

Dia mengatakan akan mengabarkan perkembangan kasus tersebut ke awak media jika nanti naik penyidikan.

 

“Untuk perkembangan lanjutan akan kami sampaikan ke teman telan media. Intinya sejauh ini kasus tersebut masih dalam penyidikan,” ujarnya.

POST TERKAIT

Masjid Nurul Bilad The Mandalika Diperkuat, ITDC & BSI Sinergi Dukung Kehidupan Spiritual Masyarakat
Kapolda NTB Turun Langsung Simulasikan Arus Penonton MotoGP Mandalika
Pemkab Lombok Tengah Perkuat Keamanan Siber, Sekda Ingatkan Ancaman Peretasan Data Pemerintah
Polresta Loteng Selidiki Kematian Perempuan Ditemukan Terbakar di Kebun Batukliang
Polresta Loteng Terbitkan DPO Pimpinan Ponpes Terkait Dugaan Persetubuhan Anak di Praya Timur
Jelang MotoGP Mandalika, Polisi Cek Arus Penumpang dan Logistik di Pelabuhan Lembar
Polda NTB Terjunkan Tim URC Jatanras Amankan Kawasan Mandalika Jelang MotoGP 2026
Bank NTB Syariah Dukung Optimalisasi Penerimaan Daerah dari Sektor Perikanan dan Kelautan
Berita ini 40 kali dibaca

POST TERKAIT

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:44 WITA

Masjid Nurul Bilad The Mandalika Diperkuat, ITDC & BSI Sinergi Dukung Kehidupan Spiritual Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:50 WITA

Pemkab Lombok Tengah Perkuat Keamanan Siber, Sekda Ingatkan Ancaman Peretasan Data Pemerintah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:58 WITA

Polresta Loteng Selidiki Kematian Perempuan Ditemukan Terbakar di Kebun Batukliang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:55 WITA

Polresta Loteng Terbitkan DPO Pimpinan Ponpes Terkait Dugaan Persetubuhan Anak di Praya Timur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:25 WITA

Jelang MotoGP Mandalika, Polisi Cek Arus Penumpang dan Logistik di Pelabuhan Lembar

POST BARU