Modus Dugaan Penipuan Komisaris LNI || Komisaris Debt Collector di Lombok Jual Mobil Tapi STNK-nya Motor.

Kamis, 13 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST. COM – Lika-liku dunia debt collector di Lombok terus mencuat akhir-akhir ini. Oknum komisaris perusahaan debt collector berinisial MN alias Erwin dilaporkan ke Polres Lombok Tengah atas dugaan penipuan.

 

Salah satu korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh MN alias Erwin yang bernama Ira Sukanti mengungkapkan ada dua kasus terpisah yang menimpa dirinya.Pertama, korban membeli mobil Brio Satya pada Erwin dengan harga Rp165.000.000. Namun korban baru memberi uang sebesar Rp100 juta karena BPKB baru bisa dikeluarkan setelah 6 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Awalnya saya kasi Rp65 juta, besoknya Rp35 juta,” pada hari Kamis dini hari, tepatnya pada 13 Maret 2025.

 

Pelaku mengatakan baru akan menyerahkan BPKB setelah pelelangan yang akan dilakukan finance nantinya. Artinya riwayat mobil tersebut adalah mobil tarikan.

Namun beberapa bulan membawa mobil tersebut, ternyata mobilnya mati.

“Dia pakai GPS di boks mobil. Saya enggak kepikiran ke sana. Sudah bolak balik bengkel saya periksa tapi masih bagus kata orang bengkel,” ujarnya.

 

Pelaku berdalih mobil harus diperbaiki mesinnya dengan total Rp40 juta. Korban menolak, sehingga pelaku memberikan mobil Agya untuk korban gunakan sementara waktu sembari menanti mobil Brio lainnya.

Baca Juga :  Kades Aik Bukak Klarifikasi Status Terduga Pelaku Dugaan Tindak Asusila terhadap Anak

“Katanya nanti kita ganti pakai Brio kalau sudah ada barang cabutan,” kata Ira.

 

Seorang teman Ira di Sumbawa bertanya kepada korban di mana tempat membeli mobil. Rekan korban tersebut ingin membeli mobil Avanza. Korban kemudian menghubungi Erwin untuk membantu rekannya menemukan mobil Avanza yang akan dijual.

 

Setelah terjadi kesepakatan melalui telepon, rekan korban memberikan DP Rp5 juta dan dikirim melalui rekening korban. Korban Ira kemudian memberikan DP tersebut ke Erwin.

Usai rekan korban tiba di Lombok, dia harus menanti hingga subuh untuk mendapatkan mobil Avanza yang dijanjikan. Baru besok paginya mobil Avanza tersebut didapat.

 

Teman korban memberikan uang Rp86 juta, lalu sisanya diberikan sebesar Rp4 juta. Jika ditotal dengan DP jumlah yang dibayar untuk mobil Avanza tersebut sebesar Rp95 juta.

“BPKB besok tunggu pelelangan”

 

Teman saya ngotot mau BPKB kalau tidak minta dibalikin uangnya. Tapi saya minta di Erwin katanya tidak bisa,” ujar Ira.

Baca Juga :  Silaturahmi Dengan Pimpinan Ponpes Nurul Hakim ||  Pathul di Do'kan Jadi Gubernur

 

Korban juga diberikan uang hasil penjualan mobil tersebut oleh Erwin. Namun korban tidak menyadari bahwa mobil tersebut bakalan bermasalah.

 

Teman korban kemudian pulang dengan membawa mobil Avanza tersebut dengan STNK tanpa BPKB. Namun saat tiba di Kayangan dan hendak masuk membeli tiket, petugas mendeteksi STNK mobil tersebut justru merupakan STNK sepeda motor.

 

“Saat diperiksa di mesin itu justru STNK itu STNK sepeda motor bukan mobil. Jadi mobil ditahan,” kata dia.

 

Rekan korban baru menyadari bahwa STNK tersebut merupakan STNK palsu yang di berikan oleh Erwin

Rekan korban kemudian melaporkan Ira dan Erwin ke polisi atas tuduhan penipuan. Ira dan Erwin nyaris menjadi tersangka, beruntung kasus tersebut dapat diselesaikan secara mediasi melalui proses ganti rugi.

 

“Saya ganti rugi Rp45 juta. Dia (Erwin) ganti rugi Rp50 juta (sesuai harga mobil Rp95 juta),” kata Ira.

Tidak sampai di situ, rangkaian kasus dugaan penipuan menimpa korban Ira masih terjadi. Mobil Agya yang semula digunakan mengganti Brio juga diambil Erwin dengan modus menakuti korban agar mobil tersebut tidak disita kepolisian.

Baca Juga :  Dugaan Kongkalikong Oknum PPK dan Kontraktor Merugikan Publik || Kasta NTB Apresiasi Pemutusan Kontrak.

 

“Dia beralasan amanin dulu mobil itu biar uangnya bisa balik. Tapi sampai sekarang uangnya enggak balik-balik,” ujarnya.

Setelah sekian lama menagih, pelaku baru memberikan korban uang Rp20 juta.

“Tadinya mau dikasi Rp10 juta, orang uang saya Rp100. Jadi dikasi Rp20 juta,” katanya.

 

Setelah dua minggu menunggu, pelaku kemudian memberi uang Rp40 juta untuk korban. Sisanya Rp40 juta belum dikembalikan hingga saat ini. Sehingga korban melaporkan Erwin ke Polres Lombok Tengah.

 

Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi membenarkan laporan tersebut.

“(Kerugian korban) Rp40 juta,” katanya.

Dia menjelaskan kasus tersebut masih dalam tahap lidik atau penyelidikan karena korban melapor pada 20 November 2024 lalu.

 

“Kasus itu masih dalam tahap lidik dan kami sudah periksa pelapor. Kami juga sudah mengirimkan surat panggilan ke terlapor (Erwin),” ujarnya dihubungi.

 

Dia mengatakan akan mengabarkan perkembangan kasus tersebut ke awak media jika nanti naik penyidikan.

 

“Untuk perkembangan lanjutan akan kami sampaikan ke teman telan media. Intinya sejauh ini kasus tersebut masih dalam penyidikan,” ujarnya.

POST TERKAIT

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade
Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat
Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor
Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun
Panitia Pilkades Labulia Tetapkan 9.068 DPT Secara Terbuka
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Berita ini 39 kali dibaca

POST TERKAIT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:34 WITA

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WITA

Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:06 WITA

Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:47 WITA

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:37 WITA

Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor

POST BARU