PRAYAPOST.COM – Polres Lombok Tengah kini menerapkan sistem baru dalam pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) melalui aplikasi Polri Presisi.
Inovasi ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam proses pengurusan, waktu, serta menutup celah praktik pungutan liar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto SIK, menjelaskan bahwa seluruh pemohon SKCK diwajibkan mengunduh aplikasi Polri Presisi. Melalui aplikasi ini, pemohon dapat mengisi data pribadi dan mengunggah berkas yang diperlukan, antara lain KTP, KK, akta lahir/paspor, ijazah, BPJS, dan pas foto berukuran 4×6 berlatar merah.
“Data yang diinput secara online langsung terintegrasi dengan berbagai layanan, seperti catatan kepolisian, data kependudukan Dukcapil, imigrasi, hingga BPJS kesehatan,” ujar AKBP Eko, Senin (16/9/2025).
Selain itu, aplikasi Presisi juga menyediakan fitur pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKCK melalui BRIVA. Setelah pembayaran dilakukan, sistem akan mengeluarkan barcode yang dapat dicetak oleh pemohon.
Barcode ini menjadi kunci utama dalam proses verifikasi di kantor pelayanan SKCK.
Meski sudah terintegrasi online, pemohon tetap diwajibkan hadir langsung ke Polres atau Polsek.
Kehadiran fisik ini, jelas Kapolres, penting untuk memastikan verifikasi data dan identitas secara langsung. Pemohon cukup membawa map berisi fotokopi seluruh berkas yang sebelumnya diunggah melalui aplikasi, beserta barcode yang sudah dicetak.
“Setelah barcode dipindai oleh petugas, data SKCK akan muncul sesuai dengan yang diisi di aplikasi. Pemohon kemudian diminta mengecek kembali kesesuaian data sebelum dicetak resmi dan dibubuhi stempel pengesahan,” tambahnya.
Menurut AKBP Eko, sistem kombinasi online dan offline ini dirancang agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan cepat sekaligus menjamin keabsahan data.
“Kami ingin masyarakat yakin bahwa Polri bekerja untuk memberikan pelayanan terbaik. Inovasi ini dibuat bukan hanya untuk mempermudah, tetapi juga sebagai langkah mencegah pungli,” tegasnya.
Dengan adanya sistem baru ini, diharapkan masyarakat Lombok Tengah dapat mengurus SKCK lebih praktis, transparan, dan efisien tanpa harus melalui proses berbelit-belit.






















