KONSEP PASAR MODAL SYARI’AH

Jumat, 5 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis: Baiq Sulis Martiana Universitas Nahdlatul Ulama NTB

ARTIKEL: PRAYAPOST.COM – Pasar Modal Syariah adalah seluruh kegiatan di pasar modal yang tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip islam. Pasar modal syariah Indonesia merupakan bagian dari industri keuangan
syariah yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya direktorat pasar modal
syariah.

Istilah pasar biasanya digunakan istilah bursa, exchange dan market. Sementara untuk istilah
modal sering digunakan istilah efek, securities, dan stock.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengetian Pasar Modal berdasarkan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dalam Bab I Ketentuan Umum,
Pasal 1 ayat (13), yang didalamnya disebutkan, bahwa Pasar Modal adalah kegiatan yang
bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publikyang
berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan
Efek. (1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal)
Pasar modal Syari’ah secara sederhana dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan
prinsip-prinsip Syari’ah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang
dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi.

Pasar modal Syari’ah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama
mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip
Syari’ah. Sedangkan efek Syari’ah adalah efek yang dimaksudkan dalam peraturan perundang￾undangan di bidang Pasar Modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitnya
memenuhi prinsip-prinsip Syari’ah yang didasarkan atas ajaran Islam yang penetapannya
dilakukan oleh DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia) dalam bentuk
fatwa.
Jadi yang dimaksud dengan Pasar Modal Syariah adalah Pasar Modal adalah kegiatan yang
bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang
berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan
Efek, berdasarkan prinsip syariah.

Baca Juga :  Iwan Slenk Minta Pimpinan DPRD NTB Cs Pahami PMH dengan Baik

Agar dapat lebih memahami apa itu Pasar modal syariah, maka kita dapat merujuk pada
pendapat beberapa ahli berikut ini:

1. Dr. Muhammad Fuad, S.E., M.M.
Pasar modal merupakan tempat mobilisasi dana dimana Pihak yang membutuhkan modal untuk
membiayai aktivitas Usaha ataupun memperluas skala bisnisnya dengan pihak yang Memiliki
kelebihan modal dan bersedia menginvestasikannya (Block et al., 2019; Fakhruddin, 2008).

Dalam pasar modal, Pihak yang pertama dinamakan emiten, sementara pihak kedua Disebut
investor. Emiten menawarkan produk investasi Berjangka panjang berupa sekuritas di pasar
modal, sementara Investor memasuki pasar modal untuk tujuan mencari sekuritas Yang
diharapkan memberi keuntungan bagi dirinya di masa Depan (Brealey et al., 2019; Meng &
Zhang, 2022; Reitan & Sorheim, 2010).

Pasar modal syariah merupakan bagian dari pasar model Konvesional yang menyediakan
sumber pendanaan bagi emiten Sekaligus sarana berinvestasi bagi investor dengan karakteristik
Khusus berupa pengimplementasian prinsip-prinsip syariah di Dalam sistem transaksinya.

Secara pertimbangan ekonomi, Indonesia merupakan negara yang memiliki ceruk pasar relatif
Besar untuk produk-produk investasi syariah. Wakil Presiden Indonesia, Ma’ruf Amin, saat
memberikan kata sambutan saat Indonesia Saharia Summit 2021, menyatakan bahwa
berdasarkan Laporan Islamic Finance Development Indicators (IFDI) tahun 2020, Indonesia
memiliki nilai asset sebesar US$3 miliar atau berada Pada peringkat ke-5 dari 135 negara atau
naik dari posisi ke-7.

2. Dr. Dwi Soegiarto, S.E., M.M.
Kegiatan Syariah di Pasar Modal adalah kegiatan yang Terkait dengan Penawaran Umum Efek
Syariah, perdagangan Efek Syariah, pengelolaan investasi syariah di Pasar Modal, dan Emiten
atau Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek Syariah yang diterbitkannya. Dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan disebutkan transaksi yang bertentangan dengan Prinsip
Syariah di Pasar Modal mencakup antara lain:
(1) Perdagangan atau transaksi dengan
penawaran dan/atau Permintaan palsu; (2) perdagangan atau transaksi yang tidak Disertai
dengan penyerahan barang dan/atau jasa; (3) Perdagangan atas barang yang belum dimiliki; (4)
pembelian Atau penjualan atas Efek yang menggunakan atau Memanfaaatkan informasi orang
dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik; (5) transaksi marjin atas Efek Syariah yang
Mengandung unsur bunga (riba); (6) perdagangan atau Transaksi dengan tujuan penimbunan
(iktikar); (7) melakukan Perdagangan atau transaksi yang mengandung unsur suap (risywah);
dan (8) transaksi lain yang mengandung unsur Spekulasi (gharar), penipuan (tadlis) termasuk
Menyembunyikan kecacatan (ghisysy), dan upaya untuk Mempengaruhi pihak lain yang
mengandung kebohongan (taghrir) (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2015).

Baca Juga :  Tiga belas Desa Dikecamatan Jonggat Menyalurkan Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah.

3. Witantri Dwi Swandini, M.Ak.
Perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia Khususnya dalam bidang pasar modal
syariah semakin Meningkat dan menarik minat investor untuk berinvestasi. Pasar modal
syariah hanya memperdagangkan reksa dana Syariah, saham dan obligasi. Adapun proses
penjualan dan Pembelian efek Syariah seringkali dilakukan di Bursa Efek Indonesia yang
sudah terdaftar. Penerapan prinsip syariah di pasar modal tentunya Harus bersumberkan pada
Al Qur’an dan Al Hadist Nabi Muhammad saw. Selanjutnya, dari kedua sumber hukum
Tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian Disebut ilmu fiqih. Salah satu
pembahasan dalam ilmu fiqih Adalah pembahasan tentang mu’amalah, yaitu hubungan
Diantara sesama manusia terkait perniagaan. Berdasarkan Itulah kegiatan pasar modal syariah
dikembangkan dengan Basis fiqih mu’amalah, termasuk mekanisme transaksi yang Dilakukan
di pasar modal syariah. Di dalam kaidah fiqih, pada Dasarnya, semua bentuk mu’amalah boleh
dilakukan kecuali Ada dalil yang mengharamkannya. Konsep inilah yang menjadi Prinsip
mekanisme transaksi di pasar modal syariah di Indonesia.

Baca Juga :  LSM Kasta Minta Kepala OJK NTB Dicopot, Diduga Tidak Netral

4. Dr. H. Iwan Henri Kusnadi, S.Sos., M.Si.
Keberadaan pasar modal dalam aktifitas perekonomian Sebuah negara sangat penting sebagai
media investasi dan Wadah penyediaan modal bagi perusahaan untuk Membesarkan aktivitas
perdagangannya. Pasar modal juga Berfungsi sebagai tempat pencairan kepemilikan saham
sebuah Perusahaan dengan menjualnya. Dengan demikian, pentingnya Peranan pasar modal

adalah dalam rangka mobilisasi dana dari Mayarakat dan dapat juga dijadikan sebagai indikator
Perekonomian negara (Muhammad, 2004). Namun demikian, Pasar modal yang ada selama ini
diakui mengandung berbagai Hal yang menyimpang dari prinsi-prinsip syariah, seperti riba,
Maisir dan gharar. Hadirnya pasar modal syariah diharapkan menjadi Tonggak sejarah baru,
seperti Bank Muamalat Indonesia (BMI) Yang dibuka pada satu dasawarsa yang lalu
(Sholahuddin, 2006). Aktivitas di pasar modal syariah memang belum lama Diperkenalkan.

Sebelum kehadirannya, telah muncul reksa Dana syariah pada tahun 1997 yang kemudian
diikuti oleh Peluncuran Jakarta Islamic Index (JII) pada tahun 2000. Menteri Keuangan
Boediono sendiri (saat itu) mengharapkan, dengan Muculnya pasar modal syariah ini
seyogianya diikuti oleh hasil Karya kongkrit dan pengembangan instrumen-instrumen lain
Yang berbasis syariah, sebagai mana negara-negara maju telah Merintis pengembangan
instrumen syariah di pasar modal Dengan munculnya Dow Jones Islamic Index (DJII).

POST TERKAIT

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade
Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat
Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor
Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun
Panitia Pilkades Labulia Tetapkan 9.068 DPT Secara Terbuka
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Berita ini 13 kali dibaca

POST TERKAIT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:34 WITA

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WITA

Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:06 WITA

Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:47 WITA

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:37 WITA

Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor

POST BARU