PRAYAPOST.COM– Dugaan potensi pemborosan anggaran negara mencuat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal ini menyusul adanya pembangunan dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat, yang dinilai tidak efektif dan berpotensi menimbulkan penghamburan dana publik.
Pemerhati Program MBG sekaligus tokoh aktivis NTB, Lalu Subadri, menilai sistem perencanaan dan pembangunan SPPG di wilayah tersebut masih belum tertata dengan baik. Ia menduga adanya kejanggalan dalam proses penentuan lokasi pembangunan SPPG yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kondisi ini perlu segera dibenahi oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Jika tidak, negara bisa dirugikan dalam jumlah besar,” ujar Lalu Subadri kepada wartawan, Jumat (31/1/2026).
Menurut Lalu Subadri, saat ini telah beroperasi satu SPPG di Desa Sukarara yang dinilai mampu menjangkau seluruh penerima manfaat Program MBG di desa tersebut. Penerima manfaat mencakup siswa dari jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA), serta kelompok 3B yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
“SPPG yang sudah beroperasi ini bahkan telah menjangkau desa tetangga, yakni Desa Batujai , untuk memenuhi kuota penerima manfaat,” jelasnya.
Ia menyebutkan, operasional satu SPPG di Desa Sukarara menyerap anggaran sekitar Rp144 juta per bulan dari dana negara untuk pelaksanaan Program MBG.
Pembangunan SPPG Baru Dinilai Janggal
Namun demikian, Lalu Subadri menyoroti munculnya pembangunan SPPG baru di Desa Sukarara yang lokasinya tidak jauh dari SPPG yang telah beroperasi. Padahal, berdasarkan sistem perizinan pembangunan SPPG, titik koordinat Desa Sukarara sebelumnya dinyatakan telah penuh.
“Dalam aplikasi perizinan BGN, jelas tertulis bahwa lokasi SPPG di Desa Sukarara sudah tidak tersedia. Tetapi faktanya, saat ini sedang dibangun SPPG baru. Ini tentu menjadi pertanyaan besar,” tegasnya.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan perencanaan dalam Program MBG, sehingga membuka celah terjadinya ketidaktepatan sasaran pembangunan.
Potensi Kerugian Negara Capai Rp1,7 Miliar
Lalu Subadri menjelaskan, apabila dua SPPG beroperasi di Desa Sukarara dengan jumlah penerima manfaat yang sama, maka negara berpotensi mengalami pemborosan anggaran hingga Rp1,7 miliar per tahun.
Perhitungan tersebut didasarkan pada alokasi dana sebesar Rp144 juta per bulan untuk masing-masing SPPG. Dengan dua SPPG, total anggaran menjadi Rp288 juta per bulan, sementara jumlah penerima manfaat tidak bertambah.
“Artinya, ada sekitar Rp144 juta per bulan yang berpotensi terbuang sia-sia. Jika dikalikan 12 bulan, nilainya mencapai Rp1,728 miliar dalam setahun,” paparnya.
Ia juga mengingatkan, jika pola serupa terjadi di desa-desa lain di Indonesia, potensi kerugian negara bisa jauh lebih besar.
Desak BGN Hentikan Pembangunan
Atas kondisi tersebut, Lalu Subadri mendesak BGN Pusat untuk segera menghentikan pembangunan SPPG baru di Desa Sukarara dan wilayah lain yang dinilai sudah terlayani secara optimal.
Menurutnya, anggaran pembangunan SPPG seharusnya dialihkan ke daerah-daerah yang hingga kini belum tersentuh Program MBG, khususnya di wilayah selatan Pulau Lombok.
“Masih banyak wilayah yang benar-benar membutuhkan Program MBG. Mengapa tidak dialihkan ke sana agar manfaatnya lebih merata,” ujarnya.
Ia juga meminta BGN menindaklanjuti persoalan ini secara serius. Jika tidak, pihaknya menyatakan siap menyuarakan aspirasi tersebut melalui langkah-langkah lanjutan, termasuk aksi unjuk rasa.
“Kami khawatir jika persoalan ini dibiarkan, akan menimbulkan keresahan publik. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah justru menurun,” pungkas Lalu Subadri.






















