Pagar Lahan Dirusak, Miq Wardi || Kuasa Hukum Yang Bangun Kesiangan

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM – Terkait lahan milik Sudin yang ada di Bumbang, Lombok Tengah NTB, Penanggung Jawab Lahan Sudin DKK di Lombok yakni Lalu Satria Wardi menyatakan, kalau kuasa hukum ke 5 Sahnun Ayitna Dewi (Sahnun) atas nama Nurdin Dino SH.MH bangun kesiangan dan tak paham hukum.

 

Pernyataan tersebut, dilontarkan Satria Wandi atas beredarnya pernyataan kuasa hukum Sahnun di sejumlah media baru-baru ini terkait dengan pagar yang telah dipasang oleh pihak pemilik lahan atas nama Sudin yang ada di Bumbang tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Satria Wandi heran, karena tumben ada seorang pengacara yang mengesahkan kepemilikan lahan seseorang di lapangan dan tidak melalui meakanisme peradilan.

 

“Sahnun itu mengaku membeli tanah di Sudin. Ini kan Sudin ketemu Sudin. Sahnun ini ngaku tidak memperoleh tanah dari orang lain melainkan dari Sudin, yang Sudin sendiri tidak pernah menjual kepada Sahnun,” jelas Lalu Satria Wardi, Kamis 10 April 2025 kepada Wartawan.

 

Pada tahun 2008, Sahnun melakukan aksi ke BPN Lombok Tengah. Dia tutur Satria Wandi, melakukan penyegelan dan pembakaran warkah-warkah di BPN untuk mendapatkan pengakuan dengan menggunakan kekuasaan saat itu. Sehingga, keluarlah surat pernyataan kepala BPN saat itu.

 

“Cuma saat itu bentuknya pernyataan, tidak dalam bentuk sertifikat. Sahnun sudah tau bahwa sertifikatnya memang bodong dari dulu. Dan sudah dipermasalahkan oleh Sudin sejak dulu selaku pemegang hak. Sudin menyatakan tidak pernah menjual tanahnya kepada siapapun termasuk Sahnun,” ungkap pria yang akrab disapa Mamiq Wardi ini.

Baca Juga :  Nonton Balap Gratis||“Radja” dan beberapa artis lokal akan tampil di Pesta Mandalika

 

Akhirnya ketika itu, Sahnun dilaporkan oleh Sudin ke pihak Mapolda NTB. Dengan keterangan saksi dan sebagainya, pihak penyidik Polda NTB saat itu menetapkan Sahnun menjadi tersangka pemalsuan sertifikat. Dan pemalsuan sertifikat itu, kemudian telah diuji melalui proses peradilan.

 

Sudin tidak pernah menyatakan kalau sertifikatnya Sahnun itu bodong atau tidak produknya BPN. Namun hal itu sesuai fakta-fakta yang telah teruji melalui proses peradilan. Dan sertifikat palsu Sahnun tersebut, dinyatakan oleh lembaga yang berhak untuk menyatakan bahwa itu palsu.

 

“Alangkah menyesatkan kuasa hukum yang tidak paham hukum, yang mengatakan pemilik sah di lapangan tanpa melalui proses hukum dengan melalui proses peradilan. Apakah dia dibohongi oleh klien-nya atau memang dia tidak paham hukum,” tandas Mamiq Wardi.

 

“Tidak pernah ada pengacara yang mengarahkan perkara itu ke komflik lahan. Harus diarahkan sebenarnya kepada perkara lahan, bukan kepada konflik yang tidak bermakna apa-apa dan tidak merubah apa-apa,” imbuhnya.

 

Terkait pembongkaran pagar yang dilakukan di lahan Sudin itu secara tidak langsung memberitahukan bahwa Sudin adalah pemilik tanah. Karena pemasangan pagar yang dilakukan oleh Sudin telah diketahui oleh BPN berdsarkan pemberitahuan batas dan pemasangan pagar langsung berkontrak dengan UD.Kawo melalui Srijanim untuk melakukan pemagaran.

 

“Jadi yang pasang pagar bukan preman. Dan saat pemasangan tidak pernah ditegur oleh Sahnun. Malah melaporkan ke Polres, namun laporan itu tidak ditanggapi karena Sahnun tidak diakui sebagai pemilik berdasarkan hasil penyelidikan oleh penyidik. Jadi laporan Sahnun tidak bisa diproses karena Sudin-lah pemegang sertifikat berdasarkan bukti-bukti,” ujar Miq Wardi.

Baca Juga :  YGSI Bersama Pemda Loteng Gelar Sosialisasi perdana Perda Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

 

Sementara hingga saat ini, sertifikat atas lahan tersebut di BPN masih atas nama Sudin dan bukan atas nama Sahnun yang diperoleh dari Sudin. Karena ternyata, ada peristiwa pemberian kuasa di bawah tangan atas proses yang disebut jual beli lahan yang saat itu Sahnun ada, namun Sudin tidak ada. Sehingga, pantas menyebut kalau Sudin tidak pernah muncul, karena memang sejak awal tidak pernah kenal Sudin.

 

“Padahal Sudin sebenarnya sering muncul. Bahkan saya yakin pengacara ini tidak kenal Sudin, maka pantas saja dia bilang Sudin tidak pernah muncul karena dia tidak tahu Sudin,” ucap Miq Wardi.

 

Yang selalu membayar pajak melalui pihak kecamatan adalah pihak Sudin. Sehingga, Camat Pujut yang saat itu dijabat oleh Lalu Sungkul yang saat ini menjabat Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Lombok Tengah sangat mengetahui banyak tentang lahan milik Sudin tersebut.

 

Untuk itu, Mamiq Wardi meminta kepada Media sebaiknya menghubungi Mamiq Sungkul (Kadis Pariwisata Loteng) yang tahu banyak mengenai informasi lahan di wilayah selatan termasuk di Bumbang tersebut, sebagai tambahan informasi yang valid untuk melengkapi materi pemberitaan.

 

Maka wartawan, kemudian diwaktu bersamaan menghubungi Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Lombok Tengah, Lalu Sungkul via WA dan menyampaikan, bahwa Sahnun Ayitna Dewi atau Sahnun yang akrab juga disapa Nunung, pernah menjadi terdakwa pemalsu bahkan pernah dihukum 19 bulan karena memegang sertifikat bodong.

Baca Juga :  Bos PT.LNI Sempat Buron dan Ditangkap || Polres Mataram Diam-diam Tangguhkan Pelaku Penganiayaan.

 

“Setahu saya, sertifikat-sertifikat bodong di kawasan selatan itu banyak. Namun satu-satunya sertifikat bodong yang telah teruji melalui proses peradilan ya sertifikatnya Nunung ini (sertifikat yang digunakan untuk mengakui lahan Sudin), sementara sertifikat bodong lainya yang ada di KEK langsung digusur oleh pemerintah yang tahunya sama dengan yang dipegang Nunung,” ungkap Kadis.

 

Jadi tandas Lalu Sungkul, selama dirinya menjabat sebagai camat, banyak sertifikat-sertifikat bodong yang beredar di selatan seperti yang dipegang oleh Nunung tersebut. Dimana, sertifikat bodong tersebut beredar saat Kepala BPN saat itu yakni Ilham (Almarhum). Sertifikat-sertifikat itu tidak bisa digunakan untuk mengklaim lahan di KEK Mandalika dan sekitarnya, karena pembuatan sertifikat itu tidak prosedural.

 

“Tetapi sertifikat palsu yang telah dibuktikan melalui proses peradilan itu sertifikatnya Nunung dengan nomor seri yang berbeda dengan sertifikat sebenarnya yang dimilki oleh Sudin. Jadi namanya Sudin tapi serinya beda dengan yang dimiliki Sudin,” ungkap Kadis.

 

Pihaknya tutur Kadis, yang saat itu selaku camat, pernah menginisiasi dan menemui Nunung saat berada di tahanan ketika menjalani masa hukuman untuk mencari jalan terbaik atas persoalan tersebut. Namun, Nunung tidak menyambut baik hal tersebut.

POST TERKAIT

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade
Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat
Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor
Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun
Panitia Pilkades Labulia Tetapkan 9.068 DPT Secara Terbuka
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Berita ini 72 kali dibaca

POST TERKAIT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:34 WITA

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WITA

Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:06 WITA

Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:47 WITA

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:37 WITA

Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor

POST BARU