Bos PT.LNI Sempat Buron dan Ditangkap || Polres Mataram Diam-diam Tangguhkan Pelaku Penganiayaan.

Selasa, 1 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM – Sempat menjadi buronan dan ditangkap dengan upaya keras oleh tim Buser Polresta Mataram empat terduga pelaku dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pria berinisial BE di Sunset Land, Kota Mataram  justru mendapatkan penangguhan penahanan yang membuat kuasa hukum korban Dr. Irpan Suriadiata,merasa perihatin terkait putusan yang diambil oleh pihak Polresta Mataram, hal tersebut disampaikan melalui pers rilisnya 31/3/2025.

 

Penangkapan berlangsung pada Senin, 10 Maret 2025 Walupun Dinilai lamban dikarenakan butuh waktu enam bulan untuk menetapkan dan mengamankan pelaku. Namun, muncul pertanyaan mengenai status penahanan para tersangka setelah informasi mengenai penangguhan mereka mencuat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kuasa hukum korban, Dr. Irpan Suriadiata, pada Senin (31/3) menyampaikan keprihatinannya terkait keputusan tersebut. Ia mempertanyakan mengapa para tersangka yang sempat menjadi buronan dan ditangkap dengan upaya keras oleh tim Buser Polresta Mataram justru mendapatkan penangguhan penahanan.

Baca Juga :  Brimob Polda NTB Kawal Ketat Dewa 19 dan NDX A.K.A di Festival Musik Dompu 2026

 

“Saya belum mengetahui pasti soal empat tersangka yang ditangguhkan, termasuk tersangka Bandi. Namun, jika benar mereka ditangguhkan, ini adalah keputusan yang sangat aneh dan patut dipertanyakan. Sebab, mereka sebelumnya telah diburu dengan susah payah sebelum akhirnya ditangkap dan ditahan. Mengapa sekarang mereka dilepaskan begitu saja? Ada apa ini? Padahal, orang yang dari awal kooperatif pun tidak pernah mendapatkan penangguhan,” ujar Irpan.

 

Ia juga menyoroti alasan yang sering digunakan penyidik dalam menangguhkan penahanan tersangka. Menurutnya, alasan bahwa tersangka bersikap kooperatif tidak dapat diterima dalam kasus ini, sebab para tersangka sejak awal tidak menunjukkan sikap kooperatif.

 

“Sejak awal, para tersangka ini tidak kooperatif. Mereka harus diburu dan ditangkap oleh Buser, bukan menyerahkan diri atau memenuhi panggilan polisi secara patuh. Tindakan penyidik Polresta Mataram sangat mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya korban, dan semakin menambah citra buruk dalam proses penegakan hukum oleh institusi kepolisian,” tegasnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Kapasitas, KNPI Loteng Gelar Sekolah Hukum dan Kukuhkan LBH KNPI

 

Sementara itu, Korban atas mengatakan penanguhan tersangka membuat keluarga kaget “Yang kita kaget sowan ke rumah mertua tiba-tiba di hadapkan dengan pertanyaan status bandi yg bebas bs lebaran dengan keluarga… Kan kita jd malu di kira sdh damai,” ungkap bukran.

 

Kasus ini bermula ketika korban BE menghadiri rapat koordinasi di Hotel Golden Palace, Mataram. Usai rapat, ia diajak oleh seorang perempuan berinisial R untuk mencari makan bersama dua teman lainnya di Sunset Land, Jalan Lingkar Selatan, Mataram. Menurut informasi, R merupakan istri dari tersangka S.

 

Namun, setibanya di lokasi, korban tiba-tiba diserang oleh tersangka S bersama empat orang temannya. Korban dipukul berkali-kali dengan kepalan tangan dan ditendang secara brutal. Tidak berhenti di situ, korban kemudian dibawa secara paksa ke kantor debt collector PT. LNI di Desa Mantang, Lombok Tengah, tempat tersangka S bekerja.

Baca Juga :  Ayo ke Tastura Khazanah Ramadhan di Alun-Alun Tastura Praya

 

Di lokasi tersebut, korban kembali mendapat perlakuan kekerasan hingga mengalami luka lebam dan luka sobek di beberapa bagian tubuhnya. Merasa terancam dan mengalami luka serius, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Mataram.

 

Kasatreskrim Polresta Mataram sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan setelah dikonfirmasi.

 

Hingga kini, perkembangan kasus masih menjadi sorotan publik, terutama terkait keputusan penangguhan penahanan para tersangka. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi korban serta mengusut tuntas kasus ini tanpa intervensi atau perlakuan khusus bagi pihak tertentu.

POST TERKAIT

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade
Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat
Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor
Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun
Panitia Pilkades Labulia Tetapkan 9.068 DPT Secara Terbuka
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Berita ini 212 kali dibaca

POST TERKAIT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:34 WITA

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WITA

Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:06 WITA

Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:47 WITA

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:37 WITA

Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor

POST BARU