PRAYAPOST.COM-Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gemel kecamatan Jonggat menggelar rapat pembentukan panitia pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) Kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Gemel kecamatan jonggat di aula kantor desa Gemel. 15/1/2025.
Seperti diketahui Kepala Desa Gemel saat ini diisi oleh Penjabat Kepala Desa, Sa’iah, yang sekaligus merupakan Kasi trantib Kecamatan Jonggat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Desa Gemel akan menyelenggarakan Pilkades Pengganti Antar Waktu yang merupakan pemilihan kepala desa yang dilakukan karena kepala desa sebelumnya kesandung kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatannya lebih dari satu tahun.
Pilkades antar waktu ini sendiri merupakan pemilihan kepala desa melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara.red
Ketua BPD Desa Gemel Sudarman mengatakan tugas panitia nantinya akan melaksanakan penjaringan,penyaringan bakal calon kepala desa antar waktu yang nantinya akan mendaftarkan diri maju sebagai bakal calon kepala desa antar waktu (PAW).
“Alhamdulillah tadi sudah terbentuk panitia sesuai harapan dan berharap kepada panitia pilkades antar waktu periode 2025-2026 , bisa melaksanakan tugasnya
sesuai amanah perbup nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman pemilihan kepala desa antar waktu dengan aman dan amanah tepat waktu sesuai tahapan dengan bersikap adil dan independen sehingga menghasilkan pemimpin atau kepala desa yang lebih baik, harapnya
Berikut nama panita pejabat antar waktu yang sudah dibentuk dan sudah ditetapkan oleh BPD melalui musyawarah.
1 H idham khalid (Ketua)
2 suriyadi (sekdes)
3 muhammad purqon M.pd (bendahara)
4 mursidi (anggota)
5 jupriadi (anggota)
Angga kasi pemerintahan kepada wartawan menyampaikan berbeda dengan Pilkades reguler yang diikuti oleh semua warga desa yang memiliki hak pilih, maka Pilkades antar waktu dilaksanakan melalui mekanisme Musyawarah Desa, yang diikuti oleh aparat pemerintah desa, BPD dan perwakilan unsur masyarakat, serta para Calon Yang Berhak Dipilih.katanya






















