Penulis : Sumini Mahasiswa universitas Nahdatul ulama Mataram
Prodi : Ekonomi Islam
ARTIKEL: PRAYAPOST.COM – Saham adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan,dan pemegang saham memiliki hak klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan.Saham didefinisikan sebagai bukti atau sertifikat kepemilikan seseorang atau suatu badan terhadap perusahaan yang menerbitkan sekuritas tersebut.
Saham syariah adalah saham-saham yang memiliki karakteristik sesuai dengan syariah islam.Saham merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas.Saham juga merupakan selembar catatan yang berisi pernyataan kepemilikan sejumlah modal kepada perusahaan yang menerbitkan dan salah satu efek yang diperdagangkan di pasar modal.
Dari sudut pandang fiqh,pada dasarnya saham adalah efek syariah.Saham syariah merupakan salah satu bentuk dari saham biasa yang memiliki karakteristik khusus berupa control yang ketat dalam hal kehalalan ruang lingkup kegiatan usahanya.
Menurut firdaus,saham syariah merupakan surat berharga yang mempresentasikan penyertaan modal kedalam suatu perusahaan.Penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.
Fungsi dan Karakter Saham Syariah
Menurut matewally,fungsi saham syariah yaitu:
1.Masyarakat dapat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan resikonya.
2.Para pemegang saham menjual sahamnya untuk mendapatkan likuiditasnya.
3.Perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembankan inti produksinya.
4.Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.
Pihak-Pihak Yang Terlibat DiSaham Syariah
Adapun pihak-pihak yang terlibat disaham syariah adalah sebagai berikut:
1.Emiten
2.Perantara Emisi
3.Badan Pelaksanaan Pasar Modal
4.Bursa Efek
5.Perantara Perdagangan Efek
6.Investor
Dalam kerangka kegiatan pasar modal syariah,selain lembaga-lembaga tersebut terdapat Dewan syariah nasional yang berfungsi sebagai pusat referensi atas semua aspek syariah yang ada dalam kegiatan pasar modal syariah.






















