Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

oplus_0

PRAYAPOST.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menggelar pemusnahan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) bertempat di halaman kantor setempat.

Kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004, yang mengamanatkan jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan terkait barang rampasan yang diputuskan untuk dimusnahkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 51 perkara yang telah tuntas ditangani.

Baca Juga :  DPRD Lombok Tengah Gelar Rapat Paripurna PAW Untuk Golkar

“Pemusnahan ini adalah kewajiban hukum sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas kami dalam pengelolaan barang bukti. Ini wujud komitmen kami dalam menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan berintegritas,”katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putri juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Ia berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antarpenegak hukum di Lombok Tengah serta memberikan pesan tegas kepada masyarakat bahwa setiap tindak kejahatan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  BIZAM Gelar Edukasi Keselamatan Penerbangan dan Salurkan Bantuan Pendidikan Lewat InJourney Airports Community Care

Rincian Barang Bukti

Barang bukti dari 51 perkara tersebut meliputi:

Narkotika & Obat Terlarang: Sabu seberat 21,306 gram, 539 butir Carisoprodol, dan 100 butir Tapentadol
Peralatan Pendukung: Alat hisap (bong), timbangan, plastik klip, korek api, tas, dan dompet.

Baca Juga :  10.000 Ibu Jadi Sasaran Edukasi Gizi Alfamart dan GSM Eksplor

Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. H.M. Nursiah, S.Sos., M.Si., yang turut hadir, memberikan apresiasi atas keterbukaan Kejari dalam mengelola barang bukti. Menurutnya, transparansi ini penting sebagai sarana edukasi bagi masyarakat.

“Pemerintah berterima kasih atas transparansi yang ditunjukkan Kejari. Kami berharap proses penegakan hukum yang konsisten ini dapat menekan angka kriminalitas di Lombok Tengah. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum,” pungkas Nursiah.

POST TERKAIT

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade
Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat
Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor
Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun
Panitia Pilkades Labulia Tetapkan 9.068 DPT Secara Terbuka
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

POST TERKAIT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:34 WITA

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WITA

Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:06 WITA

Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:47 WITA

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:37 WITA

Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor

POST BARU