Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

oplus_0

PRAYAPOST.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menggelar pemusnahan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) bertempat di halaman kantor setempat.

Kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004, yang mengamanatkan jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan terkait barang rampasan yang diputuskan untuk dimusnahkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 51 perkara yang telah tuntas ditangani.

Baca Juga :  HIPTAL Lombok Tengah Nyatakan Dukungan untuk Sukseskan MotoGP Mandalika 2025

“Pemusnahan ini adalah kewajiban hukum sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas kami dalam pengelolaan barang bukti. Ini wujud komitmen kami dalam menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan berintegritas,”katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putri juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Ia berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antarpenegak hukum di Lombok Tengah serta memberikan pesan tegas kepada masyarakat bahwa setiap tindak kejahatan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Pullman Lombok Mandalika Merujani Beach Resort Torehkan Prestasi Dunia, GM Budi Wahjono Masuk Top 100 Hotel General Managers 2025

Rincian Barang Bukti

Barang bukti dari 51 perkara tersebut meliputi:

Narkotika & Obat Terlarang: Sabu seberat 21,306 gram, 539 butir Carisoprodol, dan 100 butir Tapentadol
Peralatan Pendukung: Alat hisap (bong), timbangan, plastik klip, korek api, tas, dan dompet.

Baca Juga :  Camat Jonggat Membuka Acara MTQ Ke-II Tingkat Desa Barejulat.

Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. H.M. Nursiah, S.Sos., M.Si., yang turut hadir, memberikan apresiasi atas keterbukaan Kejari dalam mengelola barang bukti. Menurutnya, transparansi ini penting sebagai sarana edukasi bagi masyarakat.

“Pemerintah berterima kasih atas transparansi yang ditunjukkan Kejari. Kami berharap proses penegakan hukum yang konsisten ini dapat menekan angka kriminalitas di Lombok Tengah. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum,” pungkas Nursiah.

POST TERKAIT

Masjid Nurul Bilad The Mandalika Diperkuat, ITDC & BSI Sinergi Dukung Kehidupan Spiritual Masyarakat
Kapolda NTB Turun Langsung Simulasikan Arus Penonton MotoGP Mandalika
Pemkab Lombok Tengah Perkuat Keamanan Siber, Sekda Ingatkan Ancaman Peretasan Data Pemerintah
Polresta Loteng Selidiki Kematian Perempuan Ditemukan Terbakar di Kebun Batukliang
Polresta Loteng Terbitkan DPO Pimpinan Ponpes Terkait Dugaan Persetubuhan Anak di Praya Timur
Jelang MotoGP Mandalika, Polisi Cek Arus Penumpang dan Logistik di Pelabuhan Lembar
Polda NTB Terjunkan Tim URC Jatanras Amankan Kawasan Mandalika Jelang MotoGP 2026
Bank NTB Syariah Dukung Optimalisasi Penerimaan Daerah dari Sektor Perikanan dan Kelautan
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

POST TERKAIT

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:44 WITA

Masjid Nurul Bilad The Mandalika Diperkuat, ITDC & BSI Sinergi Dukung Kehidupan Spiritual Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:50 WITA

Pemkab Lombok Tengah Perkuat Keamanan Siber, Sekda Ingatkan Ancaman Peretasan Data Pemerintah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:58 WITA

Polresta Loteng Selidiki Kematian Perempuan Ditemukan Terbakar di Kebun Batukliang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:55 WITA

Polresta Loteng Terbitkan DPO Pimpinan Ponpes Terkait Dugaan Persetubuhan Anak di Praya Timur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:25 WITA

Jelang MotoGP Mandalika, Polisi Cek Arus Penumpang dan Logistik di Pelabuhan Lembar

POST BARU