Kasta NTB DPD KLU Desak Polda NTB Tuntaskan Laporan Perusakan Lingkungan PT. TCN

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM – Kasta NTB DPD KLU mendesak polda NTB untuk menuntaskan laporan terkait dugaan perusakan lingkungan bawah laut yang diakibatkan oleh limbah produksi desalinasi yang dilakukan oleh PT TCN perusahaan mitra PDAM Amerta Dayen Gunung milik pemkab KLU

Ketua Kasta NTB DPD KLU Yanto Anggara, pada Kamis 25 Juli 2024 melalui rilis resminya,  meminta agar polda NTB serius menuntaskan dugaan perusakan habitat dan lingkungan laut di Perairan Gili Trawangan seluas 1.600 meter persegi, dimana menurut PSDKP akibat endapan lumbur limbah produksi PT TCN mengakibatkan kerusakan alam dan biota laut.

“Kami mendesak polda NTB untuk serius mengusut dugaan kejahatan lingkungan yang mana secara resmi sudah kami laporkan ke Polda NTB beberapa waktu yang lalu,” kata Yanto Anggara.

Aktivitas produksi PT TCN di gili trawangan juga tidak mengantongi dokumen PKKPRL atau dokumen izin pemanfaatan ruang bawah laut sehingga sempat dihentikan operasionalnya oleh BKKPN kupang beberapa waktu yang lalu. Namun kini, perusahaan itu kembali beroperasi dan pihaknya  duga tanpa izin.

Hal tersebut membuktikan bagaimana PT TCN terindikasi dilindungi oleh berbagai kepentingan, sehingga terkesan bisa lepas dari tanggung jawab hukum atas dugaan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh limbah produksi yang dialirkan kembali ke laut.

Sebagai daerah destinasi wisata dunia maka gili tramena harus dijaga dari segala bentuk eksplorasi dan eksploitasi bar bar para pengusaha tanpa memperhatikan keseimbangan lingkungan dan melabrak aturan perizinan yang berlaku.

Baca Juga :  Terpilih Dan Menang || Oknum Caleg 2024  Diduga Pakai Ijazah Palsu

“Kami meminta agar polda NTB tidak diskriminatif dalam penegakan aturan terkait persoalan lingkungan di gili tramena, siapapun yang terlibat dalam dugaan kejahatan lingkungan kolektif tersebut agar diseret APH dan dimintai pertanggung jawaban hukum,”  tegas Yanto.

Jika dalam waktu dekat pihaknya tidak mendapatkan kepastian soal progres penanganan masalah dugaan perusakan lingkungan dan izin PKKPRL yang sudah diaporkan tersebut tidak dituntaskan oleh Polda NTB, maka akan kembali aksi di Mapolda NTB.

Pihaknya juga mendesak, agar Pemkab KLU melalui PDAM Amerta Dayen Gunung tidak memberikan ruang dan akses bagi PT TCN untuk memperluas jaringan bisnis mereka sampai ke Gili Meno, sampai persoalan dugaan kerusakan lingkungan di perairan Gili Trawangan dituntaskan.

Baca Juga :  Tower "Senyap" di Bongancina: Warga Pertanyakan Legalitas dan Transparansi Proyek

“Sekaligus kami meminta agar pemkab KLU melalui PDAM saja yang mengelola secara penuh pengolahan air laut menjadi air bersih layak konsumsi di gili meno jika memang dirasa tidak bisa diserahkan pengelolaannya secara swakelola oleh masyarakat gili meno melalui Bumdes Desa Gili Indah,”  imbuh Yanto.

Pihaknya menginginkan sumber air di KLU khususnya di Tramena sepenuhnya dikelola oleh negara, sesuai amanat UUD 45 pasal 33 ayat 3 dimana bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dimanfaatkan bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.

“Bukan justru sepenuhnya dikangkangi korporasi dan pemerintah daerah hanya jadi centeng mereka,” pungkas Yanto.

POST TERKAIT

Nursalim : Pemotongan Pokir Mantan Dewan Disepakati Pimpinan DPRD NTB
Lantunan Shalawat Meriahkan Ramadhan, Ini Dia Para Juara Lomba Hadrah dan Marawis Khazanah
Bongkar Pungli Ditreskrimsus Polda NTB Geledah Dikpora Bima
Himpun Laporan Kejanggalan Dalam Kasus Tanah, GMPRI Demo PA Praya, Oknum Hakim Diduga “Bermain”
Alumni dan Pengurus HIMMAH NWDI Loteng Tolak Ketua PD NWDI Loteng Terpilih
Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Rinjani 2025, Polres Loteng : Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Berlalu lintas. ‎
Kasat Reskrim Polres Loteng Dilaporkan Ke Divpropam Polri || Buntut Dari Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Dan Pelanggaran HAM
Ketua DPRD NTB Tak Hidir Sidang Perdana Gugatan Fihir, Iwan Slank: Jangan Cemen Dong
Berita ini 107 kali dibaca

POST TERKAIT

Kamis, 9 April 2026 - 19:44 WITA

Nursalim : Pemotongan Pokir Mantan Dewan Disepakati Pimpinan DPRD NTB

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:31 WITA

Lantunan Shalawat Meriahkan Ramadhan, Ini Dia Para Juara Lomba Hadrah dan Marawis Khazanah

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:50 WITA

Bongkar Pungli Ditreskrimsus Polda NTB Geledah Dikpora Bima

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:14 WITA

Himpun Laporan Kejanggalan Dalam Kasus Tanah, GMPRI Demo PA Praya, Oknum Hakim Diduga “Bermain”

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:17 WITA

Alumni dan Pengurus HIMMAH NWDI Loteng Tolak Ketua PD NWDI Loteng Terpilih

POST BARU