18 Calon Desa Pemekaran Minta Mekar || Bupati Setuju dan Siapkan Anggaran

Senin, 8 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM – Puluhan Kepala Dusun didampingi Kepala Desa masing masing mendatangi Kantor Bupati Lombok Tengah. Mereka menuntut mekar dari Desa induknya. Alasan mereka agar pelayanan lebih mudah dan lebih Dekat.

Kedatangan mereka disambut Bupati Lombok Tengah Pathul Bahri duduk bersila di Ballroom Kantor Bupati Senine 8/7/2024.

Hadir mendampingi Bupati, Kadis DPMD dan Kaban BPKAD Seta sejumlah pejabat lainnya.

Gayung bersambut, Bupati setujui rencana pemekaran desa tersebut, bahkan Bupati mengaku sudah menyiapkan anggaran untuk proses administrasi persiapan pemekaran.”Saya sudah rapat dengan pihak BPKAD dan Saya Setuju” kata Bupati yang disambut tepuk tangan peserta audensi.
“kami sudah rembuk dan sudah ada solusi keuangan dan tidak ada masalah pemekaran” tambahnya lagi..

Bagi Bupati, pemekaran tergantung Desa induk dan kesiapan masyarakat, untuk memenuhi persyaratan. “ soal teknis nanti langsung lê Dinas DPMD, yang pasti kita sepakat.mekarkan” ungkapnya.

Baca Juga :  Koprasi desa syariah merah putih Gemel Resmi Dibentuk || Berikut Nama Pengurusnya.

Dalam setiap pemekaran, persoalan administrasi Desa sangat penting terutama soal batas Desa. Sebab batas Desa kerap Menjadi persoalan di tengah masyarakat.
“Persyaratan batas Desa harus clear, rapatkan dahulu sebab potensi komplik sangat rentan apalagi soal batas Desa jadi atensi mendagri” ujarnya.

Baca Juga :  Patroli Kota Presisi Hadir di Taman Sangkareang, Polisi Sapa Warga dan Pelaku UMKM

Bupati berpesan agar semua syarat syarat administrasi diselesaikan terlebih dahulu agar tidak menjadi persoalan dimasyarakat.
Bupati juga mengingatt
Kan kepada Kepala Dusun dan Kepala Desa untuk kompak dan bersinergi Dalam rencana pemekaran ini. “Kadus Jaga kepala Desanya, harus dihormati, saling harga menghargai menghargai,,kepala desa tidak bisa sewenang wenang kepada Kadus begitupula kadus tidak boleh semaunya tanpa mendengar kepada Desa” jelasnya.

POST TERKAIT

Masjid Nurul Bilad The Mandalika Diperkuat, ITDC & BSI Sinergi Dukung Kehidupan Spiritual Masyarakat
Kapolda NTB Turun Langsung Simulasikan Arus Penonton MotoGP Mandalika
Pemkab Lombok Tengah Perkuat Keamanan Siber, Sekda Ingatkan Ancaman Peretasan Data Pemerintah
Polresta Loteng Selidiki Kematian Perempuan Ditemukan Terbakar di Kebun Batukliang
Polresta Loteng Terbitkan DPO Pimpinan Ponpes Terkait Dugaan Persetubuhan Anak di Praya Timur
Jelang MotoGP Mandalika, Polisi Cek Arus Penumpang dan Logistik di Pelabuhan Lembar
Polda NTB Terjunkan Tim URC Jatanras Amankan Kawasan Mandalika Jelang MotoGP 2026
Bank NTB Syariah Dukung Optimalisasi Penerimaan Daerah dari Sektor Perikanan dan Kelautan
Berita ini 15 kali dibaca

POST TERKAIT

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:44 WITA

Masjid Nurul Bilad The Mandalika Diperkuat, ITDC & BSI Sinergi Dukung Kehidupan Spiritual Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:50 WITA

Pemkab Lombok Tengah Perkuat Keamanan Siber, Sekda Ingatkan Ancaman Peretasan Data Pemerintah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:58 WITA

Polresta Loteng Selidiki Kematian Perempuan Ditemukan Terbakar di Kebun Batukliang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:55 WITA

Polresta Loteng Terbitkan DPO Pimpinan Ponpes Terkait Dugaan Persetubuhan Anak di Praya Timur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:25 WITA

Jelang MotoGP Mandalika, Polisi Cek Arus Penumpang dan Logistik di Pelabuhan Lembar

POST BARU