Tidak Mengantongi Izin || Kasta NTB Melaporkan dua Lokasi Galian C Di Lombok Tengah.

Senin, 11 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM.- Kasta NTB DPD lombok Tengah melalui Kasta NTB DPC pringgarata dan BKU hari ini senin tanggal 11 november 2024 melaporkan lokasi galian C yang diduga ilegal (tidak berizin) di dua kecamatan di lombok tengah yakni di desa pemepek kecamatan pringgarata dan di desa karang sidemen kecamatan BKU

 

Ketua Kasta NTB DPC pringgarata Lalu Fathurrahman mengatakan dasar pelaporan lokasi lokasi galian C di kecamatan pringgarata khususnya di desa pemepek berdasarkan fakta terjadinya temuan pelanggaran izin dan kerusakan alam dan lingkungan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Negara kita dikaruniai sumber daya alam yang samgat melimpah baik di darat dan di laut, sumber sumber kekayaan alam tersebut sesuai dengan amanah UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 dikuasai negara dan digunakan sebesar besarnya kemakmuran rakyat

Baca Juga :  Hadiri HUT Asosiasi Kecimol Ke 2, Bupati Minta Kecimol Taati Aturan

 

Pemanfaatan sumber daya alam kita haruslah berbasis aturan untuk menjamin keberlangsungan ekosistem dan lingkungan, tidak dilakukan secara eksploitatif dengan mengabaikan semua aturan aturan yang ada

 

Salah satu sumber daya alam yang selama ini menjadi bagian dari kebutuhan primer manusia bagi pemenuhan sumber material berupa pasir dan tanah adalah jenis pertambangan kualifikasi galian C yang marak dilakukan di banyak tempat di NTB utamanya pulau lombok, hal tersebut perlu mendapatkan perhatian pemerintah terutama aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan atas ekploitasi sumber daya alam dalam bentuk galian C yang tanpa batas

 

Terkait dengan keberadaan lokasi galian C yang diduga ilegal banyak terdapat di kecamatan pringgarata dan Batukliang Utara (BKU) kabupaten lombok tengah dimana selama aktivitas eksplorasi yang tidak terkontrol mengakibatkan terjadinya beberapa masalah lingkungan diantaranya:

Baca Juga :  Jurnalis Independen Lombok Tengah Resmi Terbentuk di Hari Pahlawan 10 November

 

1. Rusaknya kualitas air akibat aktivitas galian C yang tidak mempethatikan beberapa standar operasional sesuai aturan, mejadikan kualitas dan kuantitas hasil produksi petani di lingkar galian menurun

2. Kualitas udara yang makin buruk akibat intensitas debu yang dihasilkan dari aktivitas penggalian dan pengangkutan material galian C yang telah mengganggu dan mengancam kesehatan warga

3. Terancam makin berkurangnya cadangan air akibat banyaknya bukit bukit yang dialih fungsikan menjadi lahan galian C yang berakibat pada ancaman krisis air di masa depan

4. Rusaknya ruas jalan yang dibangun dari uang rakyat di APBD/APBN oleh aktivitas pengangkutan material galian C yang melebihi kemampuan beban jalan sehingga hal tersebut merugikan warga

Baca Juga :  BIZAM Tuntas Layani Penerbangan Debarkasi Haji Lombok 1447 H / 2026 M

 

 

 

Terhadap perusahaan perusahaan galian C yang berizin dan terbukti melakukan pelanggaran aturan terkait lingkungan yang diakibatkan oleh aktvitas galian C yang tidak sesuai prosedur sehingga mengakibatkan kerusakan ekosistem berupa rusaknya kualitas air dan udara maka kami meminta kepada pemerintah untuk melakukan *evaluasi* terhadap izin usaha perusahaan perusahaan tersebut

 

Sedangkan terhadap perusahaan perusahaan yang Tidak/Belum memiliki izin kami meminta agar dilakukan *penutupan Paksa* sekaligus melakukan *proses hukum* karena aktivitas pertambangan galian C yang tidak mengntongi izin/ilegal adalah pelanggaran UU no 3 tahun 2020 tentang pertambangan  Minerba terutama pasal 158, serta UU no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan juga PP no 23 tahun 2023 tentang pertambangan dan galian C

 

POST TERKAIT

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade
Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat
Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor
Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun
Panitia Pilkades Labulia Tetapkan 9.068 DPT Secara Terbuka
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Berita ini 215 kali dibaca

POST TERKAIT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:34 WITA

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WITA

Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:06 WITA

Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:47 WITA

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:37 WITA

Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor

POST BARU