118 Kepala Desa Akan Dikukuhkan Bupati || Kades Tersandung Kasus Hukum Ikut Dikukuhkan.

Sabtu, 13 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM – Sebanyak 118 Kepala Desa se-Kabupaten Lombok Tengah akan mengikuti pengukuhan perpanjangan masa jabatan, yang akan digelar pada 17/7/2025 di ballroom kantor Bupati Lombok Tengah sesuai dengan undangan yang sudah tersebar di setiap desa.

 

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

 

Rencananya SK perpanjangan masa jabatan kepala desa nantinya akan diserahkan secara simbolis oleh bupati lombok tengah kepada empat desa perwakilan yakni desa Sintung,Desa Pendem,Desa Selebung dan Desa Durian.

 

Dari 118 Kepala Desa dan BPD  yang akan mengikuti pengukuhan,  Kepala desa Gemel dan Barejulat yang saat ini sedang menjalani proses hukum di kejaksaan negeri Praya juga ikut akan di kukuhkan sesuai daftar nama pada surat undangan.

Baca Juga :  Kades Bonjeruk Hadiri Acara Maulid Nabi Muhammad SAW, Pererat Silaturahmi

 

Kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa  Lalu Rinjani saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan Yang akan dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya adalah semua kepala desa difinitif se-kabupaten lombok tengah sejumlah 118 orang, diantara 118 orang itu ada 2 kades yang diberhentikan sementara terkait masalah hukum, namun tetap mendapatkan hak perpanjangan masa jabatan karena statusnya masih sebaga kepala desa.

Baca Juga :  Kades Bonjeruk Lalu Audia Rahman Memberikan Pelayanan Khusus Bagi Warganya Yang Meninggal Dunia.

 

Diketahui kepala  desa yang tersandung kasus hukum saat ini dikejaksaan negeri Praya yakni kepala desa Gemel dan desa Barejulat keduanya saat ini masih menjalani proses di kejaksaan negeri Praya atas kasus dugaan penyalahguna jabatan.

POST TERKAIT

Masjid Nurul Bilad The Mandalika Diperkuat, ITDC & BSI Sinergi Dukung Kehidupan Spiritual Masyarakat
Kapolda NTB Turun Langsung Simulasikan Arus Penonton MotoGP Mandalika
Pemkab Lombok Tengah Perkuat Keamanan Siber, Sekda Ingatkan Ancaman Peretasan Data Pemerintah
Polresta Loteng Selidiki Kematian Perempuan Ditemukan Terbakar di Kebun Batukliang
Polresta Loteng Terbitkan DPO Pimpinan Ponpes Terkait Dugaan Persetubuhan Anak di Praya Timur
Jelang MotoGP Mandalika, Polisi Cek Arus Penumpang dan Logistik di Pelabuhan Lembar
Polda NTB Terjunkan Tim URC Jatanras Amankan Kawasan Mandalika Jelang MotoGP 2026
Bank NTB Syariah Dukung Optimalisasi Penerimaan Daerah dari Sektor Perikanan dan Kelautan
Berita ini 27 kali dibaca

POST TERKAIT

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:44 WITA

Masjid Nurul Bilad The Mandalika Diperkuat, ITDC & BSI Sinergi Dukung Kehidupan Spiritual Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:50 WITA

Pemkab Lombok Tengah Perkuat Keamanan Siber, Sekda Ingatkan Ancaman Peretasan Data Pemerintah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:58 WITA

Polresta Loteng Selidiki Kematian Perempuan Ditemukan Terbakar di Kebun Batukliang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:55 WITA

Polresta Loteng Terbitkan DPO Pimpinan Ponpes Terkait Dugaan Persetubuhan Anak di Praya Timur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:25 WITA

Jelang MotoGP Mandalika, Polisi Cek Arus Penumpang dan Logistik di Pelabuhan Lembar

POST BARU