PRAYAPOST.COM – Sebanyak 118 Kepala Desa se-Kabupaten Lombok Tengah akan mengikuti pengukuhan perpanjangan masa jabatan, yang akan digelar pada 17/7/2025 di ballroom kantor Bupati Lombok Tengah sesuai dengan undangan yang sudah tersebar di setiap desa.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rencananya SK perpanjangan masa jabatan kepala desa nantinya akan diserahkan secara simbolis oleh bupati lombok tengah kepada empat desa perwakilan yakni desa Sintung,Desa Pendem,Desa Selebung dan Desa Durian.
Dari 118 Kepala Desa dan BPD yang akan mengikuti pengukuhan, Kepala desa Gemel dan Barejulat yang saat ini sedang menjalani proses hukum di kejaksaan negeri Praya juga ikut akan di kukuhkan sesuai daftar nama pada surat undangan.
Kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa Lalu Rinjani saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan Yang akan dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya adalah semua kepala desa difinitif se-kabupaten lombok tengah sejumlah 118 orang, diantara 118 orang itu ada 2 kades yang diberhentikan sementara terkait masalah hukum, namun tetap mendapatkan hak perpanjangan masa jabatan karena statusnya masih sebaga kepala desa.
Diketahui kepala desa yang tersandung kasus hukum saat ini dikejaksaan negeri Praya yakni kepala desa Gemel dan desa Barejulat keduanya saat ini masih menjalani proses di kejaksaan negeri Praya atas kasus dugaan penyalahguna jabatan.






















