PRAYAPOST.COM – Kasta NTB mengapresiasi langkah pemkab lombok tengah untuk memulai pendataan petani tembakau di lombok tengah. Kebijakan ini sejalan dengan semangat untuk menata persoalan sektor pertembakauan yang selama ini tidak mengacu pada data yang valid dan kredibel.
Persoalan pendataan petani tembakau ini merupakan sesuatu yang esensial dalam rangka penyusunan program program yang relevan dengan kepentingan petani tembakau terutama pada sektor sektor yang berkaitan dengan pengalokasian anggaran agar tepat guna dan tepat sasaran
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rencana kebijakan pemkab loteng untuk pengalokasian anggaran yang bersumber dari DBHCHT untuk BPJS ketenagakerjaan khususnya bagi petani dan buruh tembakau layak diapresiasi sebagai aktualisasi dari peraturan menteri keuangan nomor 72 tahun 2024 tentang pemanfaatan DBHCHT terutama pada sektor sektor yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat, salah satunya melalui BPJS ketenaga kerjaan tersebut kata sekertaris Kasta NTB DPD lombok tengah Dirman Zaid di sela sela mengikuti kegiatan rapat persiapan pendataan petani tembakau yang dilakukan oleh dinas pertanian kabupaten lombok tengah, 27/8/2025.
Acara yang dihadiri oleh Kepala dinas pertanian, kabag UPBJ, Bappeda serta BPS kabupeten lombok tengah di aula dinas pertanian kabupaten lombok tengah
Untuk dapat memastikan besaran anggaran yang memadai serta kepastian penerima manfaat maka semua harus berbasis data yang akurat sehingga perlu ada pendataan baik jumlah lahan maupun hasil produksi tembakau petani harus terus diupdate setiap tahunnya tegas Dirman zaid.
Karena perkembangan luas lahan dan jumlah petani tembakau di loteng cenderung meningkat setiap tahun, saat ini saja menurut estimasi ada sekitar 14.000 hektar lahan pertanian tembakau dengan sekitar 23 ribu lebih petani dan buruh yang terlibat di dalamnya dan jumlah tersebut bisa jadi melebihi dari perkiraan yang ada maka diperlukan pendataan yang berbasis sensus sehingga didapatkan data valid yang berbasis by name by adress kata DirmanKasta NTB Apresiasi Pemkab Loteng Memulai Pendataan || Alokasi Anggaran DBHCHT untuk Petani dan Buruh.
PRAYAPOST.COM – Kasta NTB mengapresiasi langkah pemkab lombok tengah untuk memulai pendataan petani tembakau di lombok tengah. Kebijakan ini sejalan dengan semangat untuk menata persoalan sektor pertembakauan yang selama ini tidak mengacu pada data yang valid dan kredibel.
Persoalan pendataan petani tembakau ini merupakan sesuatu yang esensial dalam rangka penyusunan program program yang relevan dengan kepentingan petani tembakau terutama pada sektor sektor yang berkaitan dengan pengalokasian anggaran agar tepat guna dan tepat sasaran
Rencana kebijakan pemkab loteng untuk pengalokasian anggaran yang bersumber dari DBHCHT untuk BPJS ketenagakerjaan khususnya bagi petani dan buruh tembakau layak diapresiasi sebagai aktualisasi dari peraturan menteri keuangan nomor 72 tahun 2024 tentang pemanfaatan DBHCHT terutama pada sektor sektor yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat, salah satunya melalui BPJS ketenaga kerjaan tersebut kata sekertaris Kasta NTB DPD lombok tengah Dirman Zaid di sela sela mengikuti kegiatan rapat persiapan pendataan petani tembakau yang dilakukan oleh dinas pertanian kabupaten lombok tengah, 27/8/2025.
Acara yang dihadiri oleh Kepala dinas pertanian, kabag UPBJ, Bappeda serta BPS kabupeten lombok tengah di aula dinas pertanian kabupaten lombok tengah
Untuk dapat memastikan besaran anggaran yang memadai serta kepastian penerima manfaat maka semua harus berbasis data yang akurat sehingga perlu ada pendataan baik jumlah lahan maupun hasil produksi tembakau petani harus terus diupdate setiap tahunnya tegas Dirman zaid.
Karena perkembangan luas lahan dan jumlah petani tembakau di loteng cenderung meningkat setiap tahun, saat ini saja menurut estimasi ada sekitar 14.000 hektar lahan pertanian tembakau dengan sekitar 23 ribu lebih petani dan buruh yang terlibat di dalamnya dan jumlah tersebut bisa jadi melebihi dari perkiraan yang ada maka diperlukan pendataan yang berbasis sensus sehingga didapatkan data valid yang berbasis by name by adress kata Dirman






















