Penulis : Nopiana
ARTIKEL: PRAYAPOST.COM – koperasi syariah adalah bentuk koperasi yang memiliki prinsip, tujuan, dan kegiatan
usahanya berdasarkan syariah Islam, yaitu Al-quran dan Assunah.
Secara umum, koperasi ini merupakan badan usaha koperasi yang menjalankan aktivitas usahanya berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Semua unit usaha, produk, dan operasional koperasi ini dilakukan sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan begitu, di dalam operasional koperasi ini tidak akan ditemukan unsur-unsur riba, maysir, dan gharar.
Selain itu, badan usaha ini juga tidak diperkenankan untuk melakukan
berbagai transaksi derivatif seperti halnya lembaga keuangan syariah lainnya.
Tujuan koperasi syariah adalah untuk membantu meningkatkan para anggotanya dan juga kesejahteraan masyarakat secara umum, serta membangun perekonomian Indonesia sesuai prinsip-prinsip Islam.
Agar dapat lebih memahami apa itu koperasi syariah, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli berikut ini:
1.Ahmad Ifham
Menurut Ahmad Ifham (2010), pengertian koperasi syariah adalah usaha koperasi
yang meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik, bermanfaat, serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil, dan mengandung riba.
2. Soemitra
Menurut soemitra (2009), arti koperasi syariah adalah suatu lembaga keuangan mikro
yang dioperasikan dengan sistem bagi hasil, guna menumbuh-kembangkan usaha
mikro dan kecil anggotanya sehingga mampu mengangkat derajat dan martabat serta
membela kepentingan kaum fakir.
3. Nur S. Buchori
Menurut Nur S. Buchori (2008), pengertian koperasi syariah adalah jenis koperasi
yang mensejahterakan ekonomi para anggotanya sesuai norma dan moral Islam dan
berguna untuk menciptakan persaudaraan dan keadilan yang sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
4. Kementerian Koperasi UKM
Menurut Kementrian Koperasi UKM RI tahun 2009 pasal 1, koperasi syariah adalah
suatu bentuk koperasi yang segala kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan,
simpanan, sesuai dengan pola bagi hasil (Syariah), dan investasi.
Peranan Koperasi Syariah
Koperasi Sebagai Suatu Sistem
Menurut Rl Heilbroner, ada 3 cara bagi masyarakat untuk memecahkan
permasalahan ekonomi yang mereka hadapi, yaitu :
a.Dengan cara mempengaruhi masyarakat menurut tradisi : Dalam rangka
memenuhi kebutuhan hidupnya dan demi memperoleh kelangsungan
hidupnya.
b.Menurut komando : Masyarakat memecahkan masalah dan tantangan tantangan ekonomi secara otoriter. Contohnya, kegiatan pembangunan
piramida di Mesir Kuno yang dalam pelaksanaan pembangunannya
menggunakan cambuk-cambuk otoriter.
c.Menurut pasar : Dalam hal ini, keuntungan lah yang menjadi daya tariknya
dan bukan dorong






















