Surat Edaran Bupati Diduga Mengandung Unsur Intimidasi || Kasta NTB : DPRD KLU Pasif dan Acuh.

Senin, 24 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM – Ketua Kasta NTB DPD KLU Yanto tanjung mempertanyakan urgensi dan motif di balik surat edaran Bupati KLU nomor 188. 64 tentang penyelenggaraan perizinan air tanah di kabupaten Lombok Utara yang dikeluarkan pada tanggal 13 Mei 2024 ketika persoalan izin salah satu perusahaan mitra PDAM dayen Gunung milik pemkab KLU yang kini operasional mereka dicabut karena tidak melengkapi seluruh izin sesuai ketentuan perundang undangan mencuat ke permukaan.

 

Yanto menyebut keluarnya Surat Edaran tersebut tidak sepenuhnya bertujuan untuk terlaksananya pemanfaatan air tanah sesuai aturan tetapi diduga mengandung unsur intimdasi terhadap warga yang dianggap tidak lagi mendukung eksistensi PT TCN di tiga gili, kami menduga Surat edaran bupati ini untuk menekan warga yang selama ini juga menggunakan fasilitas air tanah melalui sistem sumur bor agar ikut serta mendukung keberadaan PT TCN dengan membubuhkan tanda tangan dukungan tegas yanto.

 

Kami tentu mendukung penuh upaya penertiban pemamfaatan air tanah agar semua sesuai aturan tetapi menjadi sebuah kebijakan yang aneh jika pemkab KLU menekan masyarakat untuk taat pada aturan sementara di sisi lain sangat teloran terhadap perusahaan yang tidak melengkapi izin dan berdasarkan analisis dari berbagai sumber akibat produksi perusahaan tersebut di dapatkan fakta telah terjadi kerusakan eko sistem dan biota laut pada cakupan arena seluas 1.600 meter persegi di kawasan perairan pantai gili trawangan di mana pusat produksi PT TCN itu dilakukan

 

Diskriminasi sikap dan perlakuan pemkab KLU terhadap masyarakat dan perusahaan mitra PDAM makin mencerminkan dugaan adanya kongkalikong kepentingan di antara kedua belah pihak, hasil investigasi kami di tiga gili menemukan fakta bahwa sejak tanggal 21 juni 2024 yang lalu PT TCN memutuskan tidak lagi mensuplai air bersih ke warga hal ini diduga akibat penolakan warga untuk menanda tangani petisi dukungan kepada PT TCN yang diinisiasi oleh pemkab KLU tuding Yanto.

Baca Juga :  Jaga Ketahanan Pangan Nasional: Kodim Loteng Bersama Kemhan Tanam Jagung di Selong Belanak

 

Persoalan air yang saat ini terjadi di tiga gili harus disikapi dengan bijak demi kepentingan masyarakat secara menyeluruh dan tidak bertendensi kepentingan personal elit pemkab KLU. Kami mendukung sikap sebagian besar warga tiga gili untuk tidak mendukung PT TCN dan mendorong aparat penegak hukum untuk menuntaskan persoalan izin dan dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh limbah produksi PT TCN di polda NTB dengan menyeret semua pihak yang diduga terlibat dalam kejahatan kolektif ini tegas Yanto

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Loteng Laksanakan Olah TKP Laka Lantas Di Jalan umum Desa Aik Darek

 

UUD 1945 pasal 33 jelas menyatakan bahwa bumi air dan segala yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar besarnya kemakmuran rakyat, bukan justru dijadikan sumber cuan dan kepentingan oknum elit daerah karena begitu ada persoalan seperti saat ini maka rakyat jugalah yang akan mendapatkan dampak buruknya.

 

Kami meminta DPRD KLU agar ikut serta memperbaiki tata kelola air di tiga gili ini dengan memanggil dan meminta pertanggung jawaban eksekutif termasuk PDAM dayen gunung milik pemkab KLU karena selama ini kami melihat DPRD KLU pasif dan terkesan tidak mau tahu atas persoalan yang terjadi di tiga gili saat ini

POST TERKAIT

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade
Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat
Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor
Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun
Panitia Pilkades Labulia Tetapkan 9.068 DPT Secara Terbuka
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Berita ini 19 kali dibaca

POST TERKAIT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:34 WITA

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WITA

Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:06 WITA

Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:47 WITA

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:37 WITA

Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor

POST BARU