Polresta Loteng Tetapkan S Sebagai Tersangka Penipuan Koperasi, Kerugian Capai Rp780,85 Juta

Kamis, 13 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

PRAYAPOST.COM – Sat Reskrim Polresta Lombok Tengah menetapkan seorang perempuan berinisial S sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang dilakukan di Koperasi Syari’ah “Ngiring Tunas Paice” dalam kurun waktu 2023 hingga Januari 2026.

‎Kasat Reskrim AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K., S.I.K menyampaikan tersangka menggunakan modus perhiasan yang digadai diduga imitasi sebagai barang jaminan untuk memperoleh pinjaman hingga menyebabkan koperasi mengalami kerugian sekitar Rp780.850.000.

‎Punguan mengungkapkan kasus tersebut terungkap setelah pihak koperasi melakukan pengecekan terhadap data barang jaminan yang masuk dalam sistem titip jaminan pada Januari 2026. Salah seorang pengawas menemukan sejumlah barang jaminan berupa perhiasan emas yang belum ditebus, namun pembayaran jasa penitipan atau perpanjangan terus dilakukan dan nilainya mendekati pokok pinjaman.

‎”Kecurigaan kemudian muncul setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dua sampel barang jaminan berupa kalung dan gelang. Setelah dilakukan pengujian awal, hasil gosokan kedua perhiasan tersebut diketahui tidak menunjukkan karakteristik emas sebagaimana mestinya, “terangnya.

‎Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak koperasi. Pada 19 hingga 25 Januari 2026, pihak koperasi melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang jaminan berupa perhiasan emas yang tersimpan.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan sebanyak 34 surat perjanjian pinjaman yang berkaitan dengan tersangka S maupun sejumlah pihak yang diduga merupakan orang suruhan tersangka,” jelasnya.

Baca Juga :  Dua Desa Tanah Pecatu Di Kecamatan Jonggat Digugat || Empat Desa Sepakat Mempertahankan.

‎Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga memasukkan barang jaminan berupa perhiasan yang bukan emas dengan menggunakan identitas sendiri maupun atas nama orang lain. Uang hasil pencairan pinjaman tersebut diduga diterima oleh tersangka.

‎Selain itu, tersangka diduga menggunakan nota pembelian perhiasan dengan jenis dan bentuk berbeda untuk memberikan kesan bahwa barang yang dijaminkan sesuai dengan dokumen pembelian.

‎”Penyidik juga mendalami dugaan bahwa perhiasan yang digunakan sebagai barang jaminan tersebut diperoleh tersangka melalui sejumlah platform perdagangan daring (online),” bebernya.

‎Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 108 buah perhiasan, 34 surat perjanjian pinjaman, empat nota pembelian perhiasan, serta tiga unit telepon seluler, masing-masing iPhone 13 Pro Max, Vivo Y12 dan iPhone 13.

Baca Juga :  Relawan Jokowi Dukung Zul-Uhel di Pilgub NTB 2024

‎Selain itu, penyidik telah meminta keterangan dari 24 orang saksi, seorang ahli taksir dari PT Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar dan seorang ahli digital forensik.

‎Tersangka dikenakan pasal tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

‎‎”Akibat dugaan perbuatan tersebut, Koperasi Syari’ah “Ngiring Tunas Paice” diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp780.850.000, “tegasnya.

‎Saat ini tersangka berikut dengan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Lombok Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

POST TERKAIT

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade
Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat
Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor
Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun
Panitia Pilkades Labulia Tetapkan 9.068 DPT Secara Terbuka
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

POST TERKAIT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:34 WITA

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WITA

Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:06 WITA

Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:47 WITA

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:37 WITA

Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor

POST BARU