PRAYAPOST.COM – Kepala Desa Puyung,Nyerot,Barejulat,Gemel serta Puluhan Kepala dusun dan BPD menandatangani surat pernyataan bersama untuk sepakat mempertahankan tanah Pecatu milik desa Puyung dan Nyerot yang saat ini di klaim oleh oknum yang mengaku sebagai ahli waris.
Penandatangan surat pernyataan bersama tersebut dilaksanakan di kantor desa Puyung kecamatan Jonggat, Lombok Tengah 11/12/2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa Kepala Desa Puyung, Nyerot, Barejulat dan Gemel bersama seluruh perangkat kewilayahan atau Kepala Dusun dari 4 Desa tersebut yang mewakili Pemerintah Desa dan Masyarakat masing-masing Desa dan kami bersama menyatakan bahwa tanah pecatu yang berada di Dusun Timuk Gawah dan Dusun Timuk Rurung Desa Barejulat dan kami semua menyatakan bahwa tanah pecatu tersebut berasal dari tanah GG yang konon dulu dilakukan penebangan pohon secara gotong royong oleh Masyarakat kala itu dibuat menjadi tanah kebun dan sawah lalu diserahkan menjadi tanah pecatu yang dikelola oleh Pemerintah Desa Puyung dan sejak tahun 1969 sejak pemekaran Desa Nyerot atas perintah Bupati dan Camat diserahkan sebagian menjadi tanah pecatu Desa Nyerot, begitu pula pada tahun 1971 Desa Barejulat dimekarkan juga mendapatkan jatah tanah pecatu dari Pemerintah Desa Puyung dan terakhir pemekarana Desa Gemei pada tahun 1997 juga mendapatkan tanah pecatu sehingga sampai saat ini 4 Desa memiliki dengan sah tanah pecatu tersebut yang sampai saat ini masih dikelola oleh Pemerintah Desa masing-masing dan kami sepakat untuk mempertahankannya bersama seluruh Masyarakat kami dari orang-orang yang mengaku menjadi pemilik baru karena kami mengetahui bahwa Kepala Desa saat itu pasti yang mengelola tanah pecatu setelah selesai menjadi Kepala Desa maka tanah pecatu tersebut kembali menjadi milik Desa bukan menjadi milik pribadi Kepala Desa yang pernah menjabat.
Demikian surat pernyataan ini kami buat bersama dan kami pertanggung jawabkan sampai dimanapun dan untuk digunakan dimana mestinya untuk kepentingan Masyarakat kami
Diketahui tanah Pecatu Desa Puyung dan Nyerot saat ini sudah dipasangi plang oleh oknum yang bertuliskan tanah milik LL MUH TOHA dengan No.Pipil 718. dengan Luas 25,71Ha. Yang berlokasi di Desa Barejulat.
Sebagai bentuk perlawanan dari empat desa rencananya akan mencabut plang tersebut dan akan menitipkan di kantor desa Barejulat ” kami bukan mau merusak ya tapi kami akan mencabut dan menitipkan plang tersebut di kantor desa Barejulat” kata Sahim Kepala Desa Nyerot.
Sahim Juga menegaskan sudah meminta perlindungan hukum dari kejaksaan negeri lombok tengah dan kami sudah diberikan sehingga kalau ada oknum yang mau mengambil alih kita ketemu dipengadilan.tegasnya.
Sahim juga mengungkapkan ada empat belas orang yang saat ini diberikan kuasa oleh oknum yang mengaku ahli waris untuk mengambil uang sewa tahunan terhadap tanah sawah milik LL.MUH TOHA akan tetapi orang yang memberikan kuasa ini belum memiliki atau bukan pemilik tanah, ungkapnya.
Salah satu penggarap tanah Pecatu milik desa Puyung yang hadir dalam acara tersebut juga mengungkapkan bahwa saat ini dilokasi tanah Pecatu tersebut sudah dilakukan penaburan benih oleh oknum yang diberikan kuasa sehingga dirinya yang ditunjuk sebagai penggarap tidak bisa menabur benih saat ini karena ada larangan dari oknum tersebut,ungkapnya.
Lewat kesempatan itu juga Sahim meminta kepada kepala desa Barejulat sebagai lokasi tanah Pecatu itu berada agar empat belas oknum yang merupakan warga desa Barejulat untuk diberikan pemahaman agar permasalahan ini tidak terjadi keributan karena oknum empat belas orang tersebut bisa saja pihaknya melaporkan kepihak yang berwajib.pungkasnya.
Bersambung……..






















