PRAYAPOST.COM – Kasus dugaan penyalah gunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) di salah satu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di desa pengenjek kecamatan jonggat lombok tengah yang dimiliki salah seorang oknum anggota Dewan kabupaten lombok tengah daerah pemilihan Jonggat Pringgarata saat ini dalam penanganan pihak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Sekertaris Kasta NTB DPD lombok tengah Dirman Zaid menyatakan mendukung serta meminta agar Kejaksaan Negeri Lombok Tengah serius mendalami kasus yang mencoreng wajah dunia pendidikan di lombok tengah tersebut, penyalah gunaan dana BOP yang merupakan hak peserta didik untuk kepentingan pribadi maupun untuk tujuan lain yang tidak sesuai dengan aturan adalah sebuah tindakan yang amat tercela
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun Alokasi dana BOP berdasarkan jumlah peserta didik di satu PKBM dengan rincian jumlah sebagai berikut, untuk program Paket A per siswa mendapatkan 1,3 juta per siswa per tahun, sedangkan program paket B sebesar 1,5 juta per siswa per tahuan dan untuk program paket C sebesar 1,8 juta per siswa per tahun
Biaya Operasional Penyelenggara (BOP) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus non fisik tersebut harus digunakan dalam rangka mendukung penyelenggaraan proses belajar mengajar sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Menteri Pendidikan RI nomor 9 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis BOP pendidikan usia dini dan Pendidikan Kesetaraan pasal 1 ayat 2, bukan justru disalah gunakan untuk kepentingan lain kata Dirman,
Dugaan penyalah gunaan anggaran BOP di desa pengenjek tersebut harus dituntaskan oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dan menyeret semua pihak yang terlibat di dalamnya untuk dimintai pertanggung jawaban hukum tegas Dirman zaid






















