PRAYAPOST.COM – Pemkab Lombok Tengah, Selasa 17 Nopember 2025, sampaikan penjelasan atas 2 buah ranperda inisiatif eksekutif dalam sebuah rapat paripurna yang digelar oleh DPRD di Ruang Rapat DPRD setempat.
Penjelasan tersebut, disampaikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Lombok Tengah, Dr.HM.Nursiah, S.Sos M,Si dan pada rapat tersebut,hampir seluruh OPD di Lombok Tengah turut hadir mengikuti rapat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wabup pada kesempatan pertama, dalam penyampainya mengatakan, bahwa sebelum pihaknya menyampaikan penjelasan atas ranperda sebagaimana yang telah diagendakan dalam rapat paripurna ini, izinkan kami atas nama pemerintah kabupaten lombok tengah menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota dprd, serta seluruh masyarakat kabupaten lombok tengah, atas terjadinya keterlambatan dalam penyampaian rancangan peraturan daerah yang telah diagendakan beberapa waktu yang lalu.
Pihaknya menyadari dan memahami sepenuhnya bahwa keterlambatan ini berdampak pada efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pembahasan ranperda kedepan yang telah dijadwalkan, namun hal ini terjadi bukan karena unsur kesengajaan atau mengabaikan kewajiban, melainkan adanya beberapa kendala teknis dan administratif dalam proses penyampaian ranperda dimaksud, sehingga dengan kejadian ini dapat menjadi bahan evaluasi internal pemerintah daerah agar lebih mengedepankan ketelitian dan koordinasi lebih mendalam antar perangkat daerah terkait.
“Dalam kesempatan ini kami sangat mengharapkan agar pimpinan dan anggota dprd dapat memahami kondisi ini dan memberikan masukan serta saran konstruktif selama proses pembahasan ranperda ini, sehingga perda yang kita hasilkan nantinya benar-benar optimal dan bermanfaat bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” kata Wabup.
Wabup selanjutnya, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada saudara pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat, wabil khusus kepada ketua dan anggota bapemperda dan banmus dprd kabupaten lombok tengah yang telah memberikan atensi luar biasa atas usul pembentukan peraturan daerah kabupaten lombok tengah untuk tahun 2025.
Program pembentukan peraturan daerah (propemprda) tahun 2025 yang telah disetujui tadi merupakan langkah awal pembentukan instrumen hukum di daerah, dimana setiap rancangan peraturan daerah yang masuk dalam propemperda, disamping memperhatikan kuantitas juga harus memperhatikan kualitas, agar rancangan peraturan daerah yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan dapat memberikan solusi dan memenuhi kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kehidupan masyarakat.
“Kita tentunya sama-sama berharap, propemperda tahun 2025 yang telah ditetapkan dapat kita laksanakan sesuai dengan target dan sasaran yang diharapkan serta sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan perundang undangan,” imbuh Wabup.
Berikut penjelasan 2 Ranperda yang dimaksud:
- Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten lombok tengah tahun 2025-2045:
Kegiatan penataan ruang di kabupaten lombok tengah, saat ini berlandaskan pada peraturan daerah nomor 7 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah (rtrw) kabupaten lombok tengah tahun 2011-2031 yang secara umum memuat materi tentang tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang, rencana struktur dan pola ruang, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang. Sejak ditetapkan pada tahun 2011 hingga saat ini, terdapat beberapa perkembangan kondisi lingkungan strategis, dinamika pembangunan, serta telah terjadi perubahan kebijakan nasional yang tertuang dalam bentuk peraturan perundangan undangan dan/atau program pembangunan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi nusa tenggara barat.
Adapun sebagai bagian dari upaya penataan ruang yang berkelanjutan dan responsif terhadap dinamika pembangunan wilayah tersebut, pemerintah kabupaten lombok tengah pada tahun 2018 telah melakukan kajian peninjauan kembali (pk) terhadap rtrw kabupaten lombok tengah. Berdasarkan hasil kajian tersebut, diperoleh rekomendasi bahwa rtrw perlu direvisi untuk periode perencanaan 2024–2044, mengingat terjadi perubahan materi substansi sebesar 39% dari dokumen rtrw sebelumnya. Persentase perubahan ini menunjukkan adanya dinamika pemanfaatan ruang, pertumbuhan kebutuhan pembangunan, serta munculnya kawasan-kawasan strategis baru yang belum diakomodasi secara optimal dalam dokumen yang berlaku. Oleh karena itu, revisi rtrw kabupaten lombok tengah menjadi langkah strategis yang harus ditempuh, dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
Revisi ini juga menjadi bagian dari proses pembaruan terhadap peraturan daerah nomor 7 tahun 2011 tentang rtrw kabupaten lombok tengah, agar dokumen perencanaan yang baru dapat menjadi dasar hukum dan arah pembangunan ruang wilayah yang lebih adaptif, terintegrasi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta potensi lokal.
Pimpinan dan anggota dprd beserta hadirin undangan yang saya hormati
Untuk diketahui bersama bahwa ranperda tentang rtrw ini telah selesai disusun dan telah selesai pula dilakukan harmonisasi oleh kementerian hukum yang merupakan syarat wajib sebuah rancangan peraturan daerah sebelum dilakukan pembahasan bersama oleh dprd.
Dalam kesempatan ini dapat kami sampaikan bahwa ranperda rtrw kabupaten lombok tengah ini memuat tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang, rencana struktur, rencana pola ruang, penetapan kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten lombok tengah.
Kami berharap pembentukan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten lombok tengah ini, dapat menjadi solusi untuk mewujudkan kabupaten lombok tengah yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kehidupan masyarakat.
Sehingga dalam kesempatan ini, kami sampaikan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten lombok tengah tahun 2025-2045 untuk dibahas bersama dewan yang terhormat sesuai ketentuan perundang-undangan untuk mendapatkan persetujuan bersama.
- Rancangan peraturan daerah kabupaten lombok tengah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
Kita ketahui bersama bahwa perangkat daerah merupakan unsur pembantu kepala daerah dan dprd untuk mewadahi penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembentukan perangkat daerah tersebut ditetapkan dengan peraturan daerah. Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, pemerintah daerah telah membentuk dan menetapkan perangkat daerah kabupaten lombok tengah melalui peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Dalam perkembangannya, perangkat daerah kabupaten lombok tengah sejak mulai berlakunya peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tersebut, terdapat kebijakan berupa peraturan perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah pusat yang berdampak pada berlakunya peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 dimaksud sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan/atau penataan kembali dalam rangka memperkuat peran dan kapasitas kelembagaan perangkat daerah serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, dalam hal ini pemerintah daerah bersama dprd kabupaten lombok tengah telah melakukan perubahan atas kondisi tersebut yaitu dengan telah disahkannya peraturan daerah nomor 4 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten lombok tengah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Namun seiring dinamika pemerintahan saat ini terhadap peraturan daerah nomor 4 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten lombok tengah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, ternyata terdapat beberapa hal yang perlu untuk dilakukan penyesuaian yaitu :
- Penyesuaian kelas rumah sakit yang merupakan institusi yang vital dalam penyediaan layanan kesehatan bagi masyarakat. Sebagai satu-satunya rumah sakit milik pemerintah daerah kabupaten lombok tengah, rsud praya memiliki peran penting dalam menyediakan layanan kesehatan yang berkualitas bagi lebih dari satu juta penduduk. Saat ini, rsud praya berstatus kelas c, yang berarti fasilitas dan layanannya masih terbatas dalam beberapa aspek seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan kebutuhan akan layanan kesehatan yang lebih kompleks, maka ada urgensi untuk menaikkan status rsud praya ke kelas b.
- Penyesuaian badan penanggulangan bencana daerah.
Bahwa sebelumnya dasar hukum pembentukan badan penanggulangan bencana daerah di kabupaten lombok tengah tercantum dalam peraturan daerah nomor 2b tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah kabupaten lombok tengah sebagai bagian dari perangkat daerah. Bahwa pembentukan badan penanggulangan bencana daerah kabupaten lombok tengah tidak tergabung dalam peraturan daerah tentang pembentukan perangkat daerah, sehingga dengan demikian perlu dilakukan penyesuaian yaitu dengan memasukkan badan penanggulangan bencana daerah kabupaten lombok tengah ke dalam peraturan daerah tentang pembentukan perangkat daerah, agar seluruh perangkat daerah yang ada pembentukannya dalam 1 (satu) peraturan daerah, dan lengkap dengan menyebut klasifikasinya.
- Penyesuaian tipe dinas perhubungan
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan, mendukung visi dan misi yang diemban kepala daerah, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah, terhadap kelembagaan perangkat daerah kabupaten lombok tengah tersebut, juga perlu dilakukan penataan kembali salah satunya melalui peningkatan tipelogi (tipe) perangkat daerah pada dinas perhubungan dari tipe c ke tipe b.
Sehingga atas hal tersebut dalam kesempatan ini, kami sampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah untuk dibahas bersama dewan yang terhormat sesuai ketentuan perundang-undangan untuk mendapatkan persetujuan bersama.






















