PRAYAPOST.COM – Dipimpin langsung Ketua DPRD Lombok Tengah (Loteng) Lalu Ramdhan S.Ag, dewan umumkan masa jabatan bupati dan wakil bupati 2021-2026 dalam sebuah rapat paripurna DPRD yang baru-baru ini digelar di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Loteng di Jontlak Praya.
Rapat tersebut, digelar untuk melaksanakan ketentuan pasal 79 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, DPRD melaksanakan rapat paripurna untuk mengumumkan akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati lombok tengah masa jabatan tahun 2021-2026.
a. Dasar
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah;
2. Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang.
3. Undang-undang nomor. 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang menjadi undang-undang.
4. Peraturan pemerintah normor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten dan kota;
5. Peraturan presiden nomor 80 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2o16 tentang tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
6. Surat edaran menteri dalam negeri nomor 100.2.4.3/4378/sj, tanggal 6 september 2024 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024;
7. Peraturan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten lombok tengah nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten lombok tengah;
b. Memperhatikan
1. keputusan menteri dalam negeri nomor 131.52-369 tahun 2021 tentang perubahan atas keputusan menteri dalam negeri nomor 131.52-253 tahun 2021 tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di kabupaten dan kota pada provinsi nusa tenggara barat;
2. Berita acara sumpah/janji jabatan bupati lombok tengah dan wakil bupati lombok tengah tanggal 26 februari tahun 2021.
“Dengan ini, mengumumkan bahwa, H. Lalu Pathul Bahri, S. Ip., M. Ap. sebagai Bupati Lombok Tengah dan Dr. H. M. Nursiah, S. Sos., M. Si. sebagai Wakil Bupati Lombok Tengah masa jabatan 2021-2026, akan berakhir bersamaan dengan dilantiknya bupati dan wakil bupati terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024,” kata Lalu Ramdhan.
Hal itu jelas Lalu Ramdhan, sesuai amanat pasal 22a peraturan presiden nomor 80 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2016 tentang tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, yang menyebutkan bahwa pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 februari 2025.






















