PRAYAPOST.COM – Di tengah dinamika regulasi baru soal perpanjangan masa jabatan kepala desa, Semangat perencanaan berbasis partispasi warga kembali ditunjukkan Pemerintah Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Pemdes Barejulat menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2019-2026.
Musdes menjadi forum strategis dalam merumuskan ulang arah kebijakan pembangunan desa, khususnya setelah adanya revisi UU Desa tentang perpanjang masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun. Perubahan ini membuka ruang penyesuaian target dan sasara pembangunan agar lebih realistis yang berdampak langsung ke masyarakat hal tersebut disampaikan ketua BPD sekaligus pimpinan rapat pada musyawarah kali ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Musdes yang digelar di aula kantor desa barejulat 23/7/2025 tersebut dipimpin langsung oleh ketua BPD Bilal dan dihadiri oleh perwakilan dari DPMD, kecamatan, Kepala Desa Barejulat , jajaran perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta perwakilan dari berbagai kelembagaan desa.
“Musyawarah inilah yang akan menjadi acuan kerja kami kedepan supaya bisa bekerja sesuai dengan apa yg menjadi usulan masyarakat serta menjalankan visi-misi dari kepala desa masa periode 2025/2026,”.
Kepala desa Barejulat H.Tahri dalam kesempatan tersebut juga menekankan komitmennya agar mengedepankan skala prioritas kebutuhan masyarakat
“Kami terus berupaya agar semua program pembangunan betul-betul berangkat dari kebutuhan riil warga. Kolaborasi dengan BPD, lembaga desa, dan seluruh elemen masyarakat akan terus kami perkuat untuk merealisasikan program-program strategis jangka menengah secara optimal.
Dengan terselenggaranya Musdes ini, Desa Barejulat meneguhkan posisinya sebagai desa yang adaptif terhadap perubahan, terbuka terhadap kritik dan saran, serta konsisten menempatkan aspirasi masyarakat sebagai dasar utama pembangunan.






















