Ketua BPD Prako Tegaskan SK Perangkat Desa Sah || Sindir Pernyataan Kepala Desa

Minggu, 11 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM  – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Prako, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, Khamarudin, M.Pd, menyayangkan pernyataan Kepala Desa Prako yang menyebut perangkat kewilayahan yang diberhentikan tidak memiliki Surat Keputusan (SK)

Khamarudin mengaku malu dan prihatin mendengar pernyataan tersebut, karena menurutnya secara administrasi pemerintahan desa, tidak ada istilah SK perangkat desa yang tidak sah apabila telah diterbitkan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Tidak ada istilah SK tidak sah. Secara aturan, haram hukumnya Siltap dikeluarkan tanpa SK yang sah dilampirkan,” tegas Khamarudin, 11/1/2026.

Ia menjelaskan, SK pengangkatan perangkat desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) desa. SOTK tersebut, kata dia, ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes) yang dibahas dan disepakati bersama BPD.

“SK perangkat itu dilampirkan bersama SOTK yang telah diperdeskan oleh BPD. Dari situlah kemudian menjadi dasar hukum untuk pencairan Siltap seluruh perangkat desa,” jelasnya.

Baca Juga :  Kawal Hingga Tuntas || Kasta NTB Lengkapi Berkas Laporan Dugaan Korupsi SPPD dan Pokir DPRD KLU.

Lebih lanjut, Ketua BPD Prako menegaskan bahwa seluruh perangkat desa yang selama ini menerima Siltap berarti memiliki SK yang sah secara hukum dan administrasi, karena pencairan hak keuangan perangkat desa wajib dilengkapi dokumen resmi.

Dalam pernyataannya, Khamarudin juga mengingatkan Kepala Desa Prako agar lebih cermat dan rajin membaca peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), sebagai landasan dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

Baca Juga :  Kades Prako Evaluasi Administrasi Perangkat Desa || Sejumlah Kadus Diberhentikan

“Saya selaku Ketua BPD sangat malu mendengar seorang kepala desa mengatakan tidak ada SK. Pernyataan seperti itu seolah-olah menganggap warga Desa Prako ini tidak paham aturan,” ujarnya dengan nada tegas.

Ia berharap ke depan seluruh kebijakan dan pernyataan yang disampaikan Kepala Desa Prako dapat berpedoman pada regulasi yang berlaku, agar tidak menimbulkan kegaduhan dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

 

 

POST TERKAIT

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade
Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat
Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor
Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun
Panitia Pilkades Labulia Tetapkan 9.068 DPT Secara Terbuka
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Berita ini 99 kali dibaca

POST TERKAIT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:34 WITA

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WITA

Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:06 WITA

Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:47 WITA

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:37 WITA

Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor

POST BARU