PRAYAPOST.COM – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Prako, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, Khamarudin, M.Pd, menyayangkan pernyataan Kepala Desa Prako yang menyebut perangkat kewilayahan yang diberhentikan tidak memiliki Surat Keputusan (SK)
Khamarudin mengaku malu dan prihatin mendengar pernyataan tersebut, karena menurutnya secara administrasi pemerintahan desa, tidak ada istilah SK perangkat desa yang tidak sah apabila telah diterbitkan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Tidak ada istilah SK tidak sah. Secara aturan, haram hukumnya Siltap dikeluarkan tanpa SK yang sah dilampirkan,” tegas Khamarudin, 11/1/2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, SK pengangkatan perangkat desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) desa. SOTK tersebut, kata dia, ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes) yang dibahas dan disepakati bersama BPD.
“SK perangkat itu dilampirkan bersama SOTK yang telah diperdeskan oleh BPD. Dari situlah kemudian menjadi dasar hukum untuk pencairan Siltap seluruh perangkat desa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ketua BPD Prako menegaskan bahwa seluruh perangkat desa yang selama ini menerima Siltap berarti memiliki SK yang sah secara hukum dan administrasi, karena pencairan hak keuangan perangkat desa wajib dilengkapi dokumen resmi.
Dalam pernyataannya, Khamarudin juga mengingatkan Kepala Desa Prako agar lebih cermat dan rajin membaca peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), sebagai landasan dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
“Saya selaku Ketua BPD sangat malu mendengar seorang kepala desa mengatakan tidak ada SK. Pernyataan seperti itu seolah-olah menganggap warga Desa Prako ini tidak paham aturan,” ujarnya dengan nada tegas.
Ia berharap ke depan seluruh kebijakan dan pernyataan yang disampaikan Kepala Desa Prako dapat berpedoman pada regulasi yang berlaku, agar tidak menimbulkan kegaduhan dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.






















