Kerugian Mulai Terang Benderang, Fihirudin Hadirkan Ahli dan Saksi Fakta di Sidang 105 M

Rabu, 4 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM – Sidang gugatan PMH yang dilayangkan aktivis M Fihiruddin kepada DPRD NTB berlanjut. Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan pemeriksaan saksi lanjutan, Rabu 4 September 2024 di Pengadilan Negeri Mataram.

Tim kuasa hukum pelapor M. ikhwan, S.H, M.H mengatakan pihaknya menghadirkan Ahli dari Fakultas Hukum Universitas Mataram Dr. Syamsul Hadi, S.H,.M.H. dan saksi fakta Direktur PT Rajawali Buana Agung, Ruhman, S.H.

Saksi fakta Direktur PT Rajawali Buana Agung (RBA) Ruhman menerangkan Fihiruddin bekerja di PT RBA dengan posisi jabatan sebagai Direktur Marketing sejak tahun 2019.

PT RBA merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengamanan sekuriti dan cleaning service.

Selama menjabat sebagai Direktur Marketing, Fihiruddin telah berkontribusi membawa kontrak pekerjaan sebanyak 4 perusahaan pengguna jasa PT Rajawali Buana Agung dengan nilai akumulasi kontrak pertahun sebanyak Rp9 Miliar.

“Dari 4 kontrak perusahaan tersebut, Fihiruddin mendapat gaji dan pembagian hasil sebanyak 50 juta setiap bulan dan Rp25 juta perkontrak yang dibawa,” terang Direktur PT RBARBA dalam persidangan.

Baca Juga :  AMSI NTB Advokasi Wartawan di Mataram, Diduga Diintimidasi Terkait Pemberitaan Judi Ayam

Dalam perjalanannya, sejak Fihiruddin tersandung proses hukum, empat perusahaan pengguna jasa PT RBA tersebut mengalami putus kontrak.

“Karena yang intens berkomunikasi pada saat itu dengan perusahaan pengguna jasa kami saudara Fihiruddin, sehingga saat dia tersandung proses hukum, komunikasi kami dengan 4 perusahaan tersebut terputus dan perusahaan kamipun tentunya juga mengalami kerugian” ujarnya.

Sementara, Ahli Dr. Syamsul Hadi, menerangkan bahwa instrumen ganti rugi itu ada dua yakni praperadilan dan perbuatan melawan hukum.

Dalam konteks praperadilan terhadap perkara yang tidak diputus pada materi pokok perkara tetapi hanya pada proses berupa penahanan diatur ganti ruginya melalu praperadilan yang diatur pada pasal 77 KUHP.

Baca Juga :  Bupati Loteng Tanda Tangan 2 MoU Dengan ITDC

Sedangkan untuk perkara yang diputus pokok perkaranya maka instrumen ganti rugi yang digunakan adalah PMH seperti yang diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata.

Ketua Tim Ahli Pemohon, Ikhwan, mengatakan dari keterangan Saksi Fakta Fihiruddin mengalami kerugian cukup besar dan dari keterangan ahli pemohon bahwa perkara ini konteksnya PMH.

“Sudah terang bendrang klien kami mengalami banyak kerugian,” tegasnya.

POST TERKAIT

Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya || Kuasa Hukum Sebut Proses Sudah Sesuai SOP Kepolisian
Nursalim : Pemotongan Pokir Mantan Dewan Disepakati Pimpinan DPRD NTB
Konsultan Management Ini Merasa Ditipu Mitra MBG dan Lapor Polisi
157 Kasus Terungkap, Kapolda NTB Ajak Semua Pihak Bersinergi Lawan Narkoba
Ini Terlalu! MBG-nya Ada Ulatnya, Basi dan Bau Busuk!
Oknum LSM Dipolisikan, Diduga Intimidasi Wartawan Lombok Tengah
Pagar Lahan Diduga Dibongkar Ilegal, Pemilik Sah akan Lapor Polisi Hingga Ungkap Kloning Sertifikat
Ketua dan Fraksi DPRD NTB tak Hadiri Sidang Mediasi, Sidang Aktivis Fihiruddin Kembali Ditunda
Berita ini 48 kali dibaca
Tag :

POST TERKAIT

Senin, 29 Juni 2026 - 13:50 WITA

Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya || Kuasa Hukum Sebut Proses Sudah Sesuai SOP Kepolisian

Kamis, 9 April 2026 - 19:44 WITA

Nursalim : Pemotongan Pokir Mantan Dewan Disepakati Pimpinan DPRD NTB

Senin, 6 April 2026 - 07:49 WITA

Konsultan Management Ini Merasa Ditipu Mitra MBG dan Lapor Polisi

Jumat, 27 Februari 2026 - 04:38 WITA

157 Kasus Terungkap, Kapolda NTB Ajak Semua Pihak Bersinergi Lawan Narkoba

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:50 WITA

Ini Terlalu! MBG-nya Ada Ulatnya, Basi dan Bau Busuk!

POST BARU