Kasta NTB || Potensi Mega Korupsi dalam pembelian Gabah Petani Bulog dan Mitra Bulog

Jumat, 4 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PRAYAPOST.COM – Petani di seluruh daerah pada musim tanam pertama tahun ini layak tersenyum, dengan adanya kebijakan standarisasi harga pembelian gabah sesuai keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) nomor 14 tahun 2025 dimana Harga pembelian gabah kering panen ( GKP) di tingkat petani sebesar 6.500 rupiah per kilogram dimana penetapan harga pembelian gabah petani ini bertujuan melindungi petani dan mendorong mereka agar tetap produktif sekaligus dalam rangka mewujudkan swasembada pangan dan jaminan ketersedian stok pangan nasional

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan harga pembelian gabah petani pada angka 6.500 rupiah per kilogram tersebut dipastikan berjalan sesuai aturan dengan melibatkan peran pengawasan langsung dari aparat penegak hukum baik TNI maupun Polri sehingga tidak ada ruang bagi oknum pengepul dan tengkulak bermain curang dengan membeli gabah petani pada angka di bawah harga yang sudah ditetapkan pemerintah

Baca Juga :  Pemkab Lombok Tengah Bahas Penertiban Kabel Fiber Optik

 

Kebijakan pro petani tersebut ternyata menyimpan potensi dugaan adanya kerugian negara yang sangat besar pada proses pembelian, pengangkutan, pengeringan, penggilngan dan pengantaran beras menuju gudang bulog oleh perusahaan perusahaan mitra bulog, modus yang diduga sering dilakukan perusahaan mitra bulog diantaranya pada saat pengisian beras dengan mengurangi randomen sampai pada angka 52 sementara harga yang harus dibayarkan Bulog kepada perusahaan mitra rinciannya sebagai berikut ;

 

1. Biaya angkut Rp. 20.000 per kwintal

2. Biaya pengeringan/Dryer Rp. 30.000 per kwintal

3. Biaya penggilingan Rp. 30.000 per kwintal

4. Biaya pengantaran Rp. 15.000 per kwintal

Jika seluruh pembiayaan tersebut diakumulasikan dengan nilai pembelian gabah maka biaya yang harus dibayarkan oleh negara melalui Bulog kepada perusahaan mitra adalah sebesar Rp. 745.000 per kwintal, dengan biaya pembelian dan produksi tersebut maka harga beras per kilogram sebesar 14.000 rupiah per kilogram sementara Harga Penjualan Beras saat ini sesuai SK Bapanas no 2 tahun 2025 sebesar Rp. 12.500 – 15.500 untuk beras premium sesuai zonasi

Baca Juga :  Isu Dugaan Penyimpangan Program MBG Mencuat || Syamsul Bahri Minta Pengawasan Diperketat

 

Potensi permainan oknum perusahaan mitra Bulog terjadi saat mereka menetapkan rendomen beras pada angka 53 – 55 juga potensi pengurangan jumlah hasil produksi gabah setelah diproses akibat tidak adanya pengawasan langsung dari Bulog untuk ikut serta melakukan monitoring saat proses produksi dilakukan di gudang gudang pengolahan milik perusahaan mitra Bulog salah satunya diakibatkan oleh kekurangan sumber daya manusia juga dugaan permainan antara oknum dari Bulog dan perusahaan mitra mereka

 

Ketidak sesuaian antara biaya yang harus dikeluarkan oleh Bulog saat pembelian dan pengolahan gabah menjadi beras oleh perusahaan perusahaan mitra berpotensi merugikan keuangan negara trilunan rupiah jika mengacu pada target pembelian gabah petani sejumlah 3 juta ton secara nasional pada periode Februari sampai april 2025

Baca Juga :  DPC PPP Lombok Tengah Ajukan Permohonan PAW Anggota DPRD

 

Kebijakan pemerintah tentang standarisasi harga pembelian gabah petani di satu sisi sangat membantu petani karena jika dibandingkan dengan biaya produksi dengan standar harga pupuk subsidi sebesar Rp. 2.250 per kilogram untuk pupuk jenis urea maka petani tahun ini meraup untung yang cukup tinggi , namun pada sisi lainnya berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar akibat ulah perusahaan mitra Bulog yang memainkan biaya produksi dan volume beras yang diserahkan ke gudang Bulog

 

Hal ini harus menjadi atensi dan deteksi dini semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pembelian dan produksi gabah petani menjadi beras baik itu dari unsur Pemerintah, Bulog maupun aparat penegak hukum yang dilibatkan langsung melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada celah oknum nakal merampok uang negara di tengah upaya pemerintah menjaga stok pangan nasional dan mewujudkan kesejahteraan petani kita.

POST TERKAIT

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade
Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat
Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor
Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun
Panitia Pilkades Labulia Tetapkan 9.068 DPT Secara Terbuka
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Berita ini 328 kali dibaca

POST TERKAIT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:34 WITA

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WITA

Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:06 WITA

Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:47 WITA

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:37 WITA

Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor

POST BARU