Kasta NTB Akan Laporkan Oknum Distributor dan Pengecer Yang Jual Pupuk Atas Het || Minta OPD Maksimalkan Pengawasan.

Senin, 3 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM – Kasta NTB DPD lombok tengah meminta aparat penegak hukum termasuk OPD terkait untuk memaksimalkan pengawasan dan penindakan terhadap distribusi dan penjualan pupuk subsidi di seluruh wilayah kabupaten lombok tengah.

 

Hal tersebut dikarenakan masih banyaknya laporan para petani yang menyebut harga pembelian pupuk subsidi di tingkat pengecer masih jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah kata Lalu suandi Ketua Kasta NTB DPD lombok tengah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Adapun rincian HET pupuk subsidi adalah sbb:

1. Pupuk subsidi jenis urea sebesar Rp 2 250/kg

2. Pupuk subsidi NPK sebesar Rp 2.300/kg

3. Pupuk NPK kakao sebesar Rp. 3.300/kg

4. Pupuk organik sebesar Rp. 800 /kg

 

Ketentuan HET tersebut berlaku sejak tanggal 1 januari 2025, sementara berdasarkan hasil investigasi pengurus Kasta di beberapa desa dan kecamatan ditemukan oknum pengecer yang menjual pupuk subsidi jenis urea sebesar Rp 4.500/kg sedangkan pupuk jenis ponska dijual Rp. 3.500/kg tegas Lalu andi

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara

 

Segala bentuk praktek manipulasi harga pupuk subsidi baik oleh distributor maupun pengecer adalah bentuk dari penyalah gunaan pupuk subsidi yang harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku, mempermainkan harga pupuk subsidi kepada para petani yang secara legal terdaftar di e RDKK sebagai penerima pupuk subsidi adalah kejahatan yang mengakibatkan terancamnya produktifitas dan kualitas hasil pertanian serta merampas hak para petani demi kepentingan pribadi

 

Kami akan segera melaporkan oknum distributor dan pengecer yang telah memainkan harga pupuk di Lombok Tengah karena praktek seperti ini terus saja terjadi setiap musim tanam tiba,

 

Hal tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan  OPD terkait juga tidak adanya penindakan yang serius dari aparat kepolisian dalam menangani setiap kasus manipulasi harga pupuk subsidi yang terjadi selama ini kecam Lalu andi

Kasta NTB Akan Laporkan Oknum Distributor dan Pengecer Yang Jual Pupuk Atas  Het || Minta OPD Maksimalkan Pengawasan.

Baca Juga :  Polsek Jonggat Amankan Seorang Pria Diduga Curi Kotak Amal Mushalla. 

PRAYAPOST.COM – Kasta NTB DPD lombok tengah meminta aparat penegak hukum termasuk OPD terkait untuk memaksimalkan pengawasan dan penindakan terhadap distribusi dan penjualan pupuk subsidi di seluruh wilayah kabupaten lombok tengah.

Hal tersebut dikarenakan masih banyaknya laporan para petani yang menyebut harga pembelian pupuk subsidi di tingkat pengecer masih jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah kata Lalu suandi Ketua Kasta NTB DPD lombok tengah

Adapun rincian HET pupuk subsidi adalah sbb:
1. Pupuk subsidi jenis urea sebesar Rp 2 250/kg
2. Pupuk subsidi NPK sebesar Rp 2.300/kg
3. Pupuk NPK kakao sebesar Rp. 3.300/kg
4. Pupuk organik sebesar Rp. 800 /kg

Ketentuan HET tersebut berlaku sejak tanggal 1 januari 2025, sementara berdasarkan hasil investigasi pengurus Kasta di beberapa desa dan kecamatan ditemukan oknum pengecer yang menjual pupuk subsidi jenis urea sebesar Rp 4.500/kg sedangkan pupuk jenis ponska dijual Rp. 3.500/kg tegas Lalu andi

Baca Juga :  Penyaluran BLT DD Tahap 1 Desa Barejulat || 24 KPM Dikatagorikan Miskin Ekstrim.

Segala bentuk praktek manipulasi harga pupuk subsidi baik oleh distributor maupun pengecer adalah bentuk dari penyalah gunaan pupuk subsidi yang harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku, mempermainkan harga pupuk subsidi kepada para petani yang secara legal terdaftar di e RDKK sebagai penerima pupuk subsidi adalah kejahatan yang mengakibatkan terancamnya produktifitas dan kualitas hasil pertanian serta merampas hak para petani demi kepentingan pribadi

Kami akan segera melaporkan oknum distributor dan pengecer yang telah memainkan harga pupuk di Lombok Tengah karena praktek seperti ini terus saja terjadi setiap musim tanam tiba,

Hal tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan  OPD terkait juga tidak adanya penindakan yang serius dari aparat kepolisian dalam menangani setiap kasus manipulasi harga pupuk subsidi yang terjadi selama ini kecam Lalu andi

POST TERKAIT

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade
Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat
Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor
Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun
Panitia Pilkades Labulia Tetapkan 9.068 DPT Secara Terbuka
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Berita ini 91 kali dibaca

POST TERKAIT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:34 WITA

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WITA

Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:06 WITA

Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:47 WITA

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:37 WITA

Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor

POST BARU