Kasta NTB Akan Laporkan Oknum Distributor dan Pengecer Yang Jual Pupuk Atas Het || Minta OPD Maksimalkan Pengawasan.

Senin, 3 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM – Kasta NTB DPD lombok tengah meminta aparat penegak hukum termasuk OPD terkait untuk memaksimalkan pengawasan dan penindakan terhadap distribusi dan penjualan pupuk subsidi di seluruh wilayah kabupaten lombok tengah.

 

Hal tersebut dikarenakan masih banyaknya laporan para petani yang menyebut harga pembelian pupuk subsidi di tingkat pengecer masih jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah kata Lalu suandi Ketua Kasta NTB DPD lombok tengah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Adapun rincian HET pupuk subsidi adalah sbb:

1. Pupuk subsidi jenis urea sebesar Rp 2 250/kg

2. Pupuk subsidi NPK sebesar Rp 2.300/kg

3. Pupuk NPK kakao sebesar Rp. 3.300/kg

4. Pupuk organik sebesar Rp. 800 /kg

 

Ketentuan HET tersebut berlaku sejak tanggal 1 januari 2025, sementara berdasarkan hasil investigasi pengurus Kasta di beberapa desa dan kecamatan ditemukan oknum pengecer yang menjual pupuk subsidi jenis urea sebesar Rp 4.500/kg sedangkan pupuk jenis ponska dijual Rp. 3.500/kg tegas Lalu andi

Baca Juga :  Aa Gym Kuatkan Tauhid Para Warga Mandalika Lombok || Ini Kajian dan Pesannya

 

Segala bentuk praktek manipulasi harga pupuk subsidi baik oleh distributor maupun pengecer adalah bentuk dari penyalah gunaan pupuk subsidi yang harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku, mempermainkan harga pupuk subsidi kepada para petani yang secara legal terdaftar di e RDKK sebagai penerima pupuk subsidi adalah kejahatan yang mengakibatkan terancamnya produktifitas dan kualitas hasil pertanian serta merampas hak para petani demi kepentingan pribadi

 

Kami akan segera melaporkan oknum distributor dan pengecer yang telah memainkan harga pupuk di Lombok Tengah karena praktek seperti ini terus saja terjadi setiap musim tanam tiba,

 

Hal tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan  OPD terkait juga tidak adanya penindakan yang serius dari aparat kepolisian dalam menangani setiap kasus manipulasi harga pupuk subsidi yang terjadi selama ini kecam Lalu andi

Kasta NTB Akan Laporkan Oknum Distributor dan Pengecer Yang Jual Pupuk Atas  Het || Minta OPD Maksimalkan Pengawasan.

Baca Juga :  Turnamen Putri Mandalika Cup 2026 Diikuti 300 Peserta || PTMSI Loteng Target Tiga Emas Porprov

PRAYAPOST.COM – Kasta NTB DPD lombok tengah meminta aparat penegak hukum termasuk OPD terkait untuk memaksimalkan pengawasan dan penindakan terhadap distribusi dan penjualan pupuk subsidi di seluruh wilayah kabupaten lombok tengah.

Hal tersebut dikarenakan masih banyaknya laporan para petani yang menyebut harga pembelian pupuk subsidi di tingkat pengecer masih jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah kata Lalu suandi Ketua Kasta NTB DPD lombok tengah

Adapun rincian HET pupuk subsidi adalah sbb:
1. Pupuk subsidi jenis urea sebesar Rp 2 250/kg
2. Pupuk subsidi NPK sebesar Rp 2.300/kg
3. Pupuk NPK kakao sebesar Rp. 3.300/kg
4. Pupuk organik sebesar Rp. 800 /kg

Ketentuan HET tersebut berlaku sejak tanggal 1 januari 2025, sementara berdasarkan hasil investigasi pengurus Kasta di beberapa desa dan kecamatan ditemukan oknum pengecer yang menjual pupuk subsidi jenis urea sebesar Rp 4.500/kg sedangkan pupuk jenis ponska dijual Rp. 3.500/kg tegas Lalu andi

Baca Juga :  Peluang Fihir Dapat Haknya Terbuka, PT Batalkan Putusan PN Mataram

Segala bentuk praktek manipulasi harga pupuk subsidi baik oleh distributor maupun pengecer adalah bentuk dari penyalah gunaan pupuk subsidi yang harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku, mempermainkan harga pupuk subsidi kepada para petani yang secara legal terdaftar di e RDKK sebagai penerima pupuk subsidi adalah kejahatan yang mengakibatkan terancamnya produktifitas dan kualitas hasil pertanian serta merampas hak para petani demi kepentingan pribadi

Kami akan segera melaporkan oknum distributor dan pengecer yang telah memainkan harga pupuk di Lombok Tengah karena praktek seperti ini terus saja terjadi setiap musim tanam tiba,

Hal tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan  OPD terkait juga tidak adanya penindakan yang serius dari aparat kepolisian dalam menangani setiap kasus manipulasi harga pupuk subsidi yang terjadi selama ini kecam Lalu andi

POST TERKAIT

Masjid Nurul Bilad The Mandalika Diperkuat, ITDC & BSI Sinergi Dukung Kehidupan Spiritual Masyarakat
Kapolda NTB Turun Langsung Simulasikan Arus Penonton MotoGP Mandalika
Pemkab Lombok Tengah Perkuat Keamanan Siber, Sekda Ingatkan Ancaman Peretasan Data Pemerintah
Polresta Loteng Selidiki Kematian Perempuan Ditemukan Terbakar di Kebun Batukliang
Polresta Loteng Terbitkan DPO Pimpinan Ponpes Terkait Dugaan Persetubuhan Anak di Praya Timur
Jelang MotoGP Mandalika, Polisi Cek Arus Penumpang dan Logistik di Pelabuhan Lembar
Polda NTB Terjunkan Tim URC Jatanras Amankan Kawasan Mandalika Jelang MotoGP 2026
Bank NTB Syariah Dukung Optimalisasi Penerimaan Daerah dari Sektor Perikanan dan Kelautan
Berita ini 96 kali dibaca

POST TERKAIT

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:44 WITA

Masjid Nurul Bilad The Mandalika Diperkuat, ITDC & BSI Sinergi Dukung Kehidupan Spiritual Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:50 WITA

Pemkab Lombok Tengah Perkuat Keamanan Siber, Sekda Ingatkan Ancaman Peretasan Data Pemerintah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:58 WITA

Polresta Loteng Selidiki Kematian Perempuan Ditemukan Terbakar di Kebun Batukliang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:55 WITA

Polresta Loteng Terbitkan DPO Pimpinan Ponpes Terkait Dugaan Persetubuhan Anak di Praya Timur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:25 WITA

Jelang MotoGP Mandalika, Polisi Cek Arus Penumpang dan Logistik di Pelabuhan Lembar

POST BARU