PRAYAPOST.COM – Griya Hallona Permai yang terletak di Desa Kuranji Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat NTB, merupakan perumahan yang dijamin keamanan aset dan kenyamanan hunian oleh pengembang baru yang sudah berpengalaman dan teruji.
Pengembang tersebut adalah PT. Hallona Lombok Property yang saat ini dikendalikan oleh personil baru yang berintegritas dan selalu mengedepankan kepuasan konsumen dengan kinerja yang teruji dan terukur serta memahami apa yang diinginkan konsumen.
Sebelumnya, pihak perusahaan pengembang dibawah kendali Didik Pratapta Kurniawan, kini sudah diambil alih oleh pengembang sekaligus pemborong terpercaya yakni Imam Syuhada yang dikuatkan akta notaris dengan nomor AHU.0075716. AH. 01. 01 tahun 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemodal pada pengembangan rumah hunian tersebut, Jacky Kenzou pada Selasa 20 Agustus 2024 dalam rilis resminya menyampaikan, bangunan perumahan itu saat ini dijamin aman dan bebas dari sengketa.
Zacky, sapaan akrab pengusaha muda ini, menepis adanya pemberitaan yang akhir-akhir ini menyebut adanya sengketa pada proses pambangunan rumah asri di Grya Hallona Lombok Permai tersebut. Yang terjadi hanya proses peralihan struktur kepengurusan perusahaan.
“PT Hallona sudah berganti kepengurusan, dan sudah diambil alih pengurusan yang baru sejak September 2023, sesuai dengan akta perubahan Nomor 44 tahun 2023. Kami mengambil alih perusahaan ini secara resmi dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku,” jelas Zacky.
Data konsumen yang ada, adalah data pada pihak Bank BTN selaku bank yang bekerja dengan pihaknya, serta data dari notaris yang bekerjasama denganya. Sedangkan data konsumen yang di luar dari data bank dan notaris, tidak diakui karena sesuai dengan PKS bahwa Notaris yang berhak melakukan jual beli maupun akta jual beli perumahan Griya Hallona Permai adalah notaris yang bekerjasama dengan pihak bank.
Sementara itu, salah seorang karyawan PT. Hallona Lombok Property yang bekerja sejak kepengurusan lama, Devy Alfianingsih mengungkapkan, banyak konsumen yang melakukan pemindah tanganan melalui notaris yang tidak menjalin kerjasama dengan pihaknya dan pihak Bank BTN sebagai penjamin pembayaran.
“Jika dilihat dari kasus jual beli yang dilakukan oleh konsumen dan pengurusan lama, mereka yang melakukan peringatan jual beli di luar dari notaris yang bekerjasama dengan bank, sehingga jual beli ini tidak sah atau tidak diakui oleh pihak bank dan notaris yang bekerjasama dengan perusahaan kami PT Hallona,” tutur Devi.
Maka menurutnya, pihak yang bertanggung jawab atas jual beli yang dilakukan di luar dari ketentuan PKS adalah pengurus lama. Karena jual beli ini dilakukan saat pengurusan yang lama dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jadi begitulah yang terjadi. Untuk itu, kami berharap untuk semua konsumen jangan ada keraguan. Kami siap menjamin keamanan dan kenyamanan. Dan perlu digarisbawahi, kalau lahan dan bangunan ini bebas dari sengketa,” tegas Devi.






















