Gigih Perjuangkan Keadilan, Fihir Kembali Gugat Baiq Isvie

Jumat, 21 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM – Setelah gugatannya dinyatakan NO oleh Pengadilan Tinggi Mataram, M. Fihiruddin melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ihwan, SH.MH, dkk, atau yang akrab disapa Iwan Slenk, kembali mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pimpinan DPRD Provinsi NTB, Baiq Isvie Rupaeda dan lainnya.

Sebagai informasi, gugatan Fihir sebelumnya diajukan dan ditolak Pengadilan Negeri Mataram melalui Putusan Nomer, 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr tanggal 15 November 2024.

Fihir kemudian mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Namun melalui Putusan Nomor 182/PDT/2024/PT.MTR tanggal 14 Januari 2025 gugatan tersebut dinyatakan NO alias tidak dapat diterima.

*Gugatan Baru*

Pengacara Fihir, Iwan Slenk mengatakan pasca putusan NO tersebut, kini Fihir kembali mengajukan gugatan baru ke PN Mataram.

Gugatan tersebut terdaftar melalui Perkara Nomer, 48/Pdt.G/2025/PN.Mtr tanggal 19 Februari 2025.

Sementara ditanya peluang mendapatkan keadilan, Iwan Slenk mengatakan menjadi hak seseorang mendapatkan ganti rugi karena telah ditahan dan kemudian oleh putusan pengadilan tidak terbukti bersalah.

Baca Juga :  Ketua DPRD NTB Tak Hidir Sidang Perdana Gugatan Fihir, Iwan Slank: Jangan Cemen Dong

“Atas suatu peristiwa, keadaan/situasi yang telah menimpa seseorang atau sekelompok orang yang kehilangan kebebasannya dan atau di tahan dalam rumah tahanan negara, kemudian oleh putusan hukum dinyatakan tidak bersalah, atau bebas dari perbuatan yang disangka/di dakwa, maka UU telah menjamin bahwa atas keadaan, peristiwa tersebut yang bersangkutan wajib mendapatkan ganti kerugian,” jelasnya.

“Itu dijamin oleh UU. Sehingga klien kami terus berikhtiar mencari keadilan sampai saat ini,” kata dia.

Baca Juga :  IKA MT AL-Kahfi FKIP Unram Kembali Gelar Lomba Olimpiade Matematika (LOM) ke III

Senada, Fihir mengatakan gugatan baru tersebut sebagai langkah pantang menyerah mencari keadilan, karena hak-haknya telah direnggut pasca dilaporkan Baiq Isvie dkk ke Polda NTB dalam kasus ITE.

“Sampai kapan dan di mana pun hak saya dan keadilan bagi diri saya akan selalu dan terus saya tuntut. Untuk hak dan keadilan orang lain serta masyarakat saja saya tidak pernah lelah memperjuangkannya, apalagi hak dan keadilan bagi diri saya sendiri,” katanya.

POST TERKAIT

Nursalim : Pemotongan Pokir Mantan Dewan Disepakati Pimpinan DPRD NTB
Lantunan Shalawat Meriahkan Ramadhan, Ini Dia Para Juara Lomba Hadrah dan Marawis Khazanah
Bongkar Pungli Ditreskrimsus Polda NTB Geledah Dikpora Bima
Himpun Laporan Kejanggalan Dalam Kasus Tanah, GMPRI Demo PA Praya, Oknum Hakim Diduga “Bermain”
Alumni dan Pengurus HIMMAH NWDI Loteng Tolak Ketua PD NWDI Loteng Terpilih
Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Rinjani 2025, Polres Loteng : Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Berlalu lintas. ‎
Kasat Reskrim Polres Loteng Dilaporkan Ke Divpropam Polri || Buntut Dari Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Dan Pelanggaran HAM
Ketua DPRD NTB Tak Hidir Sidang Perdana Gugatan Fihir, Iwan Slank: Jangan Cemen Dong
Berita ini 156 kali dibaca
Tag :

POST TERKAIT

Kamis, 9 April 2026 - 19:44 WITA

Nursalim : Pemotongan Pokir Mantan Dewan Disepakati Pimpinan DPRD NTB

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:31 WITA

Lantunan Shalawat Meriahkan Ramadhan, Ini Dia Para Juara Lomba Hadrah dan Marawis Khazanah

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:50 WITA

Bongkar Pungli Ditreskrimsus Polda NTB Geledah Dikpora Bima

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:14 WITA

Himpun Laporan Kejanggalan Dalam Kasus Tanah, GMPRI Demo PA Praya, Oknum Hakim Diduga “Bermain”

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:17 WITA

Alumni dan Pengurus HIMMAH NWDI Loteng Tolak Ketua PD NWDI Loteng Terpilih

POST BARU