PRAYAPOST.COM – Dalam sebuah kegiatan rapat paripurna, DPRD Lombok Tengah (Loteng) umumkan hasil penetapan bupati dan wakil bupati terpilih pada pilkada serentak tahun 2024.
Rapat tersebut, langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Loteng, Lalu Ramdhan S.Ag dan digelar baru-baru ini di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD di Jontlak Praya.
Dalam rapat tersebut, Lalu Ramdhan menyampaikan, agenda rapat itu digelar untuk melaksanakan ketentuan pasal 160 ayat (3) undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
DPRD melaksanakan rapat paripurna untuk mengumumkan hasil penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lombok Tengah terpilih pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.
a. dasar
1. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah;
2. Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang.
3. Undang-undang nomor. 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang menjadi undang-undang.
4. Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten dan kota;
5. Peraturan presiden nomor 80 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2o16 tentang tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
6. Surat edaran menteri dalam negeri republik indonesia nomor: 100.2.4.3/4378/sj, tanggal 6 september 2024, tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024.
7. Peraturan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten lombok tengah nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten lombok tengah;
b. Memperhatikan
1. Keputusan komisi pemilihan umum kabupaten lombok tengah nomor: 1 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih kabupaten lombok tengah tahun 2024, tanggal 9 januari 2025;
2. Salinan putusan mahkamah konstitusi republik indonesia nomor: 98/ap.00.05/01/2025, tanggal 6 januari tahun 2025.
“Kami mengumumkan bahwa, hasil penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lombok Tengah terpilih pada pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024 adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati lombok tengah nomor urut 2 (dua) atas nama: H.L.Pathul Bahri S.Ip M.Ap dan Dr. H.M. Nursiah S.Sos M.Si,” kata Lalu Ramdhan.
Dijelaskan, kemenangan paslon tersebut diraih dengan perolehan suara sebanyak 298.197 ( dua ratus sembilan puluh delapan ribu seratus sembilan puluh tujuh) suara atau 57,02 persen dari total suara sah.






















