Diduga Tidak Memiliki Izin Villa Milik Oknum OPD Pemprov NTB || Kasta NTB Minta Gubernur Harus Tegas dan Berikan Contoh.

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM – Sebuah bangunan yang sebelumnya merupakan rumah tinggal di kawasan BTN Puri Meninting, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, kini berubah fungsi menjadi cafe, resto, sekaligus villa. Ironisnya, usaha yang diduga belum mengantongi izin resmi ini disebut-sebut milik seorang oknum kepala dinas dari salah satu OPD di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

 

Perubahan fungsi bangunan tanpa izin tersebut mendapat sorotan tajam dari masyarakat setempat. Pasalnya, sebagai pejabat publik, sang pemilik seharusnya menjadi teladan dalam mematuhi aturan, bukan justru melakukan pelanggaran terhadap regulasi tata ruang dan perizinan usaha. Ungkap Humas LSM KASTA NTB (Topan).

 

“Mereka ini harusnya jadi contohdan teladan bagi masyarakat bagaimana bernegara yang baik dan benar”

 

Menindaklanjuti laporan warga, pada Rabu, 14 Mei 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Lombok Barat turun langsung ke lokasi bersama beberapa tokoh masyarakat untuk melakukan pengecekan. Langkah ini merupakan respon atas keresahan warga yang merasa lingkungan perumahan mereka terganggu oleh aktivitas usaha yang tidak sesuai peruntukan awal.

Baca Juga :  Lombok Tengah Siap Pertahankan Juara Umum, Bupati Lepas 56 Peserta Kafilah MTQ XXXI NTB 2026

 

Salah satu perwakilan masyarakat Desa Senteluk (Jajap A.W.) yang turut serta turun ke lokasi bersama pemerintah kecamatan Batulayar dan OPD terkait menyesalkan kegiatan yang tidak sesuai regulasi ini, karena ini dapat menimbulkan kerawanan terhadap Kamtibmas diwilayah tersebut, apalagi pemilik usaha ini diduga merupakan seorang kepala Dinas disalah satu OPD Pemprov. NTB. Dirinya berharap Gubernur Nusa Tenggara Barat memberikan teguran kepada bawahannya agar mentaati aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Pemdes Barejulat Lakukan Pengosongan Tanah Wakaf Masjid Puyung, Sempat Terjadi Ketegangan

 

Dikonfirmasi ke RT setempat (H. Syamsul Hadi) menegaskan bahwa Warganya tidak setuju dengan adanya cafe di wilayah itu, krna mengganggu kenyamanan warga, sering terjadi pengunjung cafe parkir di badan jalan dan terganggu dengan suara live musik

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik bangunan maupun OPD terkait. Masyarakat berharap pemerintah daerah bersikap tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan.

POST TERKAIT

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade
Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat
Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor
Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun
Panitia Pilkades Labulia Tetapkan 9.068 DPT Secara Terbuka
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Berita ini 336 kali dibaca

POST TERKAIT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:34 WITA

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WITA

Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:06 WITA

Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:47 WITA

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:37 WITA

Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor

POST BARU