PRAYAPOST.COM – Pemerintah Desa (Pemdes) Barejulat melaksanakan pengosongan lahan tanah wakaf Masjid Puyung yang berlokasi di Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (16/12/2025).
Dalam proses pengosongan tersebut sempat terjadi adu mulut antara pihak pemerintah desa dan Na’im,(Amaq Roh) selaku pengelola lahan saat ini. Meski diwarnai ketegangan, situasi tetap berlangsung aman dan terkendali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aparat keamanan dari unsur Kepolisian, Koramil, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Badan Keamanan Desa (BKD) disiagakan di lokasi guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama proses berlangsung.
Pemerintah Desa Barejulat menyatakan pengosongan lahan dilakukan dengan dasar bahwa para nazir Desa Barejulat yang namanya tercantum dalam sertifikat tanah wakaf telah menyerahkan kuasa pengelolaan kepada pemerintah desa. Selain itu, langkah tersebut juga merujuk pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram Nomor 10/G.TUN/2002/PTUN.MTR yang dijadikan sebagai dasar hukum pengosongan lahan.
Kepala Desa Barejulat, H. Tahri, menegaskan bahwa nazir yang tercantum dalam sertifikat telah memberikan kuasa pengelolaan kepada pemerintah desa. Menurutnya, keputusan tersebut juga telah melalui musyawarah bersama tokoh masyarakat desa.
“Saat ini nazir yang namanya tercantum dalam sertifikat sudah menyerahkan kuasa kepada Pemerintah Desa Barejulat. Kami juga telah bermusyawarah dengan tokoh masyarakat dan sepakat tanah wakaf tersebut dikelola oleh pemerintah desa. Oleh sebab itu, lahan ini kami ambil alih untuk dikelola oleh pemerintah desa,” tegas H. Tahri.
Ia menambahkan, apabila pihak pengelola keberatan dan ingin menempuh jalur hukum, pemerintah desa mempersilakan. “Silakan menempuh proses hukum. Apa pun keputusan nantinya akan kami terima,” ujarnya.
H. Tahri juga menegaskan bahwa untuk sementara tidak diperbolehkan adanya aktivitas penggarapan di atas lahan tersebut. “Saat ini tidak boleh ada aktivitas menanam atau kegiatan lain dari pihak Amaq Roh, karena pengelolaan sudah diserahkan kepada pemerintah desa,” katanya.
Sementara itu, Na’im atau Amaq Roh selaku pengelola lahan tanah wakaf Masjid Puyung menyampaikan bahwa selama ini pihaknya mengelola lahan tersebut karena para nazir Desa Barejulat yang tercantum dalam sertifikat tidak pernah secara langsung mengelola tanah wakaf tersebut.
“Saya mengelola tanah ini sampai sekarang karena para nazir Desa Barejulat yang namanya ada di sertifikat tidak pernah mengelolanya. Sehingga kami dari nazir Puyung yang mengelola hingga saat ini,” ujar Na’im.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya aktif mengikuti seluruh proses hukum ketika terjadi gugatan sebelumnya. “Bahkan ketika ada gugatan dari salah satu warga Desa Barejulat, kami dari nazir Puyung selalu mengikuti proses hukum, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung,” tambahnya.Na’im menyatakan pihaknya tetap akan melakukan penggarapan lahan meskipun terdapat larangan dari Pemerintah Desa Barejulat.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Jonggat IPTU Agus Priyatno, SH menyarankan agar kedua belah pihak menahan diri dan tidak melakukan aktivitas penggarapan sebelum tercapai kesepakatan bersama.
“Kami mengimbau agar tidak ada pihak yang melakukan penggarapan terlebih dahulu. Polsek Jonggat akan terus membangun koordinasi dengan kedua belah pihak agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan,” ujar Kapolsek Jonggat.






















