Operasi Kampung Sarang Narkoba, Polresta Lombok Tengah Tangkap Dua Pengedar Asal Malang

Selasa, 20 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM – Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba Polresta Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, meringkus dua pria asal Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah hukum setempat, Selasa dini hari (20/10).

Kasat Resnarkoba Polresta Lombok Tengah AKP Mulyadi, S.H. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Gabungan Kampung Sarang Narkoba yang digelar sekitar pukul 02.30 WITA.

“Tim gabungan bergerak menyisir lokasi yang terindikasi rawan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar,” ujar AKP Mulyadi di Praya, Lombok Tengah, Selasa.

Dua terduga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MR (26), seorang mahasiswa asal Kecamatan Turen, dan IA (34), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Kopang, yakni di pinggir Jalan Raya Kopang dan Simpang 4 Desa Kopang Rembiga.

Dari tangan kedua terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1.008 butir narkotika sintetis Golongan I jenis ekstasi yang dikemas dalam satu klip besar dan delapan klip kecil, serta dua kantong plastik klip berisi sabu seberat 216,96 gram.

Baca Juga :  Karate Piala Kapolri 2026 Dibuka, Kuota Peserta Terbatas

Selain itu, polisi mengamankan barang bukti pendukung lainnya seperti dua buah klip plastik bekas, lakban pembungkus, dua unit telepon seluler (smartphone) android, serta satu buah tas berwarna cokelat hitam.

Operasi gabungan tersebut melibatkan sebanyak 36 personel yang terdiri dari unsur Satresnarkoba, Satsamapta, Satreskrim, Satintelkam, Propam Polresta Lombok Tengah, Polsek Kopang, dan dipimpin langsung leh Bapak Kapolresta Lombok Tengah Kombes Pol. Hariyanto, S.H., S.I.K.

Baca Juga :  Polsek Pujut Dan Tim Jihandak Brimob Evakuasi Penemuan Granat Di Pujut

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Lombok Tengah guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

POST TERKAIT

Program ASRI, Gerindra Gandeng Duta Lingkungan Bersihin Pantai Kuta
Pelantikan PC PMII Lombok Tengah: Usung Manifesto Pergerakan Untuk Mengawal Kemajuan Daerah
BIZAM Luncurkan Program Pangan Berdaya, Perkuat Pemenuhan Gizi Balita dan Ibu Hamil di Lombok Tengah
Bupati Lombok Tengah Ajak Pemuda Perkuat Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Sosial pada Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
RSUD Praya Mulai Layanan Intervensi Jantung Nonbedah Perdana, Bupati: Pasien Tak Perlu Lagi Berobat Terlalu Jauh
Angka Kemiskinan Lombok Tengah Turun Jadi 10,34 Persen, Kualitas Kesejahteraan Membaik
Terima Tim Visitasi KI NTB, Wabup Lombok Tengah Akui Penguatan PPID Perangkat Daerah Masih Jadi PR
Kapolresta Loteng Bersama Bupati dan Forkopimda Tanam Pohon Dukung Green Policing
Berita ini 18 kali dibaca
Tag :

POST TERKAIT

Minggu, 1 November 2026 - 18:06 WITA

Program ASRI, Gerindra Gandeng Duta Lingkungan Bersihin Pantai Kuta

Minggu, 1 November 2026 - 18:01 WITA

Pelantikan PC PMII Lombok Tengah: Usung Manifesto Pergerakan Untuk Mengawal Kemajuan Daerah

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:04 WITA

BIZAM Luncurkan Program Pangan Berdaya, Perkuat Pemenuhan Gizi Balita dan Ibu Hamil di Lombok Tengah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:41 WITA

Bupati Lombok Tengah Ajak Pemuda Perkuat Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Sosial pada Peringatan Sumpah Pemuda ke-98

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:32 WITA

RSUD Praya Mulai Layanan Intervensi Jantung Nonbedah Perdana, Bupati: Pasien Tak Perlu Lagi Berobat Terlalu Jauh

POST BARU