Tower Bongancina Disorot, Pemkab Buleleng Terbitkan Surat Peringatan Kedua

Kamis, 11 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM – Polemik pembangunan tower telekomunikasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim), Kamis (11/6/2026), menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SP-2) kepada pengembang proyek.

Surat bernomor T.600.3.3/4745/TRBK-DPUPRPERKIM/VI/2026 tersebut ditujukan kepada Direktur PT Tower Bersama, terkait pembangunan tower di Jalan Pahlawan, Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu.

Berdasarkan hasil inventarisasi dan pengamatan lapangan, Dinas PUPR Perkim Kabupaten Buleleng menemukan adanya ketidaksesuaian pemanfaatan ruang. Dalam dokumen itu disebutkan status perizinan proyek masih belum lengkap.

“Perizinan yang dimiliki: Proses kepengurusan KKPR dan belum memiliki PBG dan SLF,” demikian isi surat peringatan tersebut.

Dinas PUPR Perkim Buleleng memberi waktu tujuh hari kerja kepada pengembang, untuk menyesuaikan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan tata ruang serta melengkapi persyaratan yang diperlukan. Surat itu juga menegaskan pembangunan tidak boleh dilanjutkan sebelum seluruh izin utama diterbitkan.

“Saudara tidak diperkenankan melakukan kegiatan pembangunan sebelum memiliki atau memperoleh izin-izin yang diperlukan seperti KKPR, PBG atau SLF melalui sistem perizinan yang berlaku dan agar senantiasa menjaga ketertiban masyarakat dan lingkungan,” tulis Dinas PUPR Perkim dalam SP-2 tersebut.

Baca Juga :  Tetangga Sebut Brigjen L. Iwan Sosok Dermawan, Publik Diminta Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Surat peringatan kedua diterbitkan setelah pengembang dinilai tidak mengindahkan Surat Peringatan Pertama, yang sebelumnya telah dilayangkan pemerintah daerah.

Dinas PUPR Perkim Buleleng juga mengingatkan adanya konsekuensi lanjutan, apabila peringatan tersebut kembali diabaikan.

“Dalam hal setelah jangka waktu yang diberikan Saudara tidak mengindahkan Peringatan Tertulis Kedua (SP-2), maka akan ditindaklanjuti dengan pengenaan Sanksi Administratif lainnya secara bertahap sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” bunyi kutipan lain dalam surat tersebut.

Baca Juga :  Kantor Pelayanan Publik Disulap Jadi  Pasar || Ketua HPI Dagang itu Di Pasar Bukan Di Kantor.

Salinan SP-2 turut dikirim kepada Satpol PP Kabupaten Buleleng, DPMPTSP Kabupaten Buleleng, Camat Busungbiu, serta Perbekel Bongancina sebagai bagian dari pengawasan dan tindak lanjut di lapangan.

Terbitnya SP-2 itu memperkuat sorotan publik terhadap legalitas pembangunan tower di Bongancina. Warga kini menunggu langkah lanjutan pemerintah daerah, untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

POST TERKAIT

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade
Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat
Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor
Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun
Panitia Pilkades Labulia Tetapkan 9.068 DPT Secara Terbuka
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

POST TERKAIT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:34 WITA

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WITA

Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:06 WITA

Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:47 WITA

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:37 WITA

Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor

POST BARU