Nursalim : Pemotongan Pokir Mantan Dewan Disepakati Pimpinan DPRD NTB

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM — Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD NTB kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (9/4/2026).

Dalam persidangan tersebut hadir Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nursalim sebagai saksi.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang dipimpin Dewi Santini, Nursalim menyebut pemotongan anggaran pokok pikiran (pokir) mantan anggota DPRD dilakukan atas arahan pimpinan DPRD.

Majelis hakim sempat mempertanyakan terkait pihak yang memerintahkan pemotongan anggaran pokir tersebut.

“Berarti yang menyuruh memotong Rp59 miliar itu pimpinan DPRD?” tanya majelis hakim.

“Iya,” jawab Nursalim.

Majelis hakim kembali mendalami apakah keputusan tersebut sudah disetujui sebelum pertemuan dengan pimpinan DPRD.

“Sebelum ke rumah pimpinan, sudah disetujui?” tanya hakim.

“Iya sudah, dan dipertegas saat pertemuan di rumah dinas,” tegas Nursalim.

Baca Juga :  Bupati Lombok Tengah HL.Pathul Bahri, Kukuhkan Paskibraka 2024

Saat ditanya lebih lanjut mengenai pihak yang memberi perintah awal, Nursalim menyebut nama Gubernur NTB.

“Pak Gubernur Iqbal,” sebutnya.

Dijelaskan, pemotongan anggaran pokir tersebut dilakukan dari nilai awal sekitar Rp350 miliar, dikurangi Rp59 miliar.

Dalam pertemuan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tersebut, turut hadir Wakil Ketua I DPRD NTB Yek Agil, Wakil Ketua II Muzihir, serta Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda sebagai pimpinan yang membahas pemotongan anggaran pokir dewan tersebut.

Baca Juga :  Awali Kinerja di 2026, DPRD Loteng Gelar Rapat Banmus

Dalam sidang ini dijabarkan pemotongan pokir mantan dewan itu terkait rasionalisasi anggaran yang diperintahkan oleh pusat melalui
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 adalah aturan mengenai rasionalisasi anggaran. Ditandatangani 22 Januari 2025.

POST TERKAIT

Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya || Kuasa Hukum Sebut Proses Sudah Sesuai SOP Kepolisian
Fraksi-Fraksi di DPRD Loteng, Sampaikan Pemandangan Umum Atas Ranperda Pelaksanaan APBD 2025
Sampaikan Hasil Pembahasan Bapemperda, DPRD Loteng Gelar Rapat Paripurna
Sekwan Loteng, Suhadi Kana S.Sos MH Bacakan SK Gubernur NTB PAW Muhammad Najib Daud Muhsin
DPRD Loteng Gelar Sidang Paripurna PAW Muhammad Najib Daud Muhsin
Konsultan Management Ini Merasa Ditipu Mitra MBG dan Lapor Polisi
Dua Pansus DPRD Loteng, Kerja Keras Bahas 4 Ranperda Penting
Lantunan Shalawat Meriahkan Ramadhan, Ini Dia Para Juara Lomba Hadrah dan Marawis Khazanah
Berita ini 166 kali dibaca

POST TERKAIT

Senin, 29 Juni 2026 - 13:50 WITA

Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya || Kuasa Hukum Sebut Proses Sudah Sesuai SOP Kepolisian

Senin, 15 Juni 2026 - 09:19 WITA

Fraksi-Fraksi di DPRD Loteng, Sampaikan Pemandangan Umum Atas Ranperda Pelaksanaan APBD 2025

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:08 WITA

Sampaikan Hasil Pembahasan Bapemperda, DPRD Loteng Gelar Rapat Paripurna

Senin, 18 Mei 2026 - 09:24 WITA

Sekwan Loteng, Suhadi Kana S.Sos MH Bacakan SK Gubernur NTB PAW Muhammad Najib Daud Muhsin

Senin, 18 Mei 2026 - 09:13 WITA

DPRD Loteng Gelar Sidang Paripurna PAW Muhammad Najib Daud Muhsin

POST BARU