Galian C di Kramatjati Jadi Sorotan || Sederet Kekhawatiran Muncul dari Warga dan Pemdes

Rabu, 31 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM – Beroperasinya sebuah Galian C di Desa Kramatjati Kecamatan Pujut Lombok Tengah NTB, menjadi sorotan warga dan pemerintah desa (Pemdes) setempat.

 

Sederet kekhawatiran warga dan pemdes atas beroperasinya usaha tambang tersebut muncul. Salah satu yang paling menonjol dikhawatirkan akan merusak jalan yang baru saja habis dibangun oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kekhawatiran warga dan pemdes muncul, dimulai dari kotornya jalan akibat dari lalulalangnya Dam Truck yang mengangkut material dari galian yang dihasilkan tambang tetsebut.

 

Selain itu, kerusakan lingkungan bila galian tersebut beroperasi dalam jangka panjang, bisa terjadi dan bukan tidak mungkin akan mengancam ekosistem sekitar dan sebabkan tanah longsor dan banjir bandang.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN PMD desa Jelantik, Melakukan Penanaman Bibit sebagai Upaya Penghijauan di Telaga Hijau

 

Untuk memberikan pencerahan atas berbagai kekhawatiran tersebut, pihak pemdes kemudian mengundang pihak Galian C ke Kantor Desa dan menyepakati sekitar 10 point demi kebaikan bersama agar usaha tambang tersebut bisa tetap berjalan dengan baik.

 

“Salah satu dari 10 point yang harus dilaksanakan adalah memberikan copy berkas perizinan yang dimiliki oleh pihak perusahaan yang mengelola galian c tersebut,” ungkap Kepala Desa (Kades) Keramatjati, Erwin Efendi, Selasa 30 Desember 2025 di temui di Kantornya.

 

Namun demikian, hingga saat ini sejak kesepakatan teraebut, pihak perusahaan belum memberikan copy berkas izin yang disebut-sebut telah dimiliki oleh perusahaan tersebut. Dituturkan Kades, perusahaan tersebut disebutka telah memulai proses pengajuan izin tambang sejak Desa Keramatjati masih menjadi bagian dari desa induk yakni Desa Pengembur.

Baca Juga :  Ditreskrimum Polda NTB Bongkar Puluhan Kasus 3C, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

 

Sehingga rekomendasi dan hal lainya terkait data di desa tidak dimiliki atau dikeluarkan oleh pemdes Keramatjati.

Itu sebab, pihak PemdeKeramatjati merasa berkepentingan mengetahui seperti apa izin yang dimiliki oleh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah yang kini masuk menjadi bagian Desa Keramatjati tersebut.

 

“Kalau kami memiliki copy berkas izin yang dimiliki perusahaan itu, enak kami jelaskan ke warga yang terus-terusan bertanya-tanya atas keberadaan galian c ini,” imbuh Kades.

 

Point lain yang menjadi kesepakatn, perusahaan sepakat menghentikan sementara operasinya sampai batas waktu yang nantinya akan disepakati. Namun, tanpa koordinasi dengan pihak pemdes, pihak galian c memulai lagi operasinya.

Hal tersebut, membuat warga dan pemdes makin bertanya-tanya, apakah benar pihak perusahaan memiliki izin atau tidak.

Baca Juga :  ‎Kecelakaan Tragis Menimpa Pelajar 16th ||Sat Lantas Polres Loteng Olah TKP. ‎

 

“Kami berharap pihak perusahaan kooperatif degan 10 point yang telah disepakati. Jangan sampai kami dari desa dianggap bersekongkol dengan pihak perusahaan bila kami mendiamkan hal ini,” tandas kades muda ini.

 

Pantauan wartawan, di lokasi Galian C terpasang plang nama perusahaan yang mengelola tambang tersebut. Pada plang nama tersebut, tertera pemegang izin atas nama CV. IFAN CEMARE dengan usaha galian tanah dan tanah liat. Adapun komoditas yang diexplorasi disebutkan Tanah Urug, di luas lahan seluas 3.3 hektare lahan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan tambang telah diupayakan untuk dikonfirmasi terkait perizinan dan kesepakatan dengan Pemdes. Namun, belum ada jawaban atau klarifikasi resmi yang diberikan.

POST TERKAIT

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade
Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat
Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor
Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun
Panitia Pilkades Labulia Tetapkan 9.068 DPT Secara Terbuka
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Berita ini 57 kali dibaca

POST TERKAIT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:34 WITA

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WITA

Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:06 WITA

Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:47 WITA

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:37 WITA

Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor

POST BARU