PRAYAPOST.COM – Penanganan dugaan aktivitas galian C ilegal di Lombok Timur kembali disorot. Setelah hampir setahun laporan dilayangkan ke Polda NTB, aktivitas galian di sejumlah titik masih tetap berjalan tanpa ada tindakan tegas.
Kekecewaan itu disampaikan langsung oleh Ketua Kasta NTB DPD Lombok Timur, Risdiana SH, MH, saat kembali mendatangi Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, 25/9/2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah melaporkan 17 titik galian C di Lombok Timur sejak Oktober 2024. Namun hingga kini aktivitas masih berjalan. Ini kedatangan kami yang kedua untuk mempertanyakan keseriusan Polda NTB dalam menangani kasus ini,” tegas Risdiana melalui pers rilisnya.
Ia juga menepis anggapan miring bahwa Kasta NTB sudah “masuk angin” atau mencapai kesepakatan dengan para pengusaha galian.
“Kami tegaskan tidak ada kesepakatan apapun, baik dari Kasta maupun masyarakat di lokasi. Tuduhan seperti itu hanya mengaburkan masalah,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda NTB, AKP Abisetya, menyatakan pihaknya akan segera menggelar perkara.
“Dari proses penyelidikan yang sudah kami lakukan, ada tiga lokasi galian C yang akan segera kami gelar perkara. Hasilnya akan kami sampaikan ke pengurus Kasta,” ujarnya.
Selain itu, terkait laporan lain mengenai dugaan pemanfaatan air tanah ilegal oleh salah satu perusahaan di Kayangan, Lombok Timur, Abisetya memastikan pihaknya sudah menerima disposisi penyelidikan dari pimpinan.
“Kami tegaskan laporan ini akan segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Meski demikian, publik masih menunggu bukti nyata atas komitmen tersebut. Pasalnya, hampir setahun sejak laporan masuk, aktivitas galian C ilegal di Lombok Timur tetap berlangsung, seolah tanpa hambatan.






















