Sidang Gugatan Aktivis Fihiruddin vs DPRD NTB || Ahli Terangkan Boleh Ajukan Gugatan Jika ada Kerugian

Selasa, 12 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan aktivis M. Fihiruddin terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa 12 Agustus 2025. Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli dari pihak DPRD NTB.

 

Dalam sidang tersebut, Tim Hukum DPRD NTB menghadirkan dua ahli dari Universitas Mataram (Unram), yakni ahli pidana M. Hotibul Islam, SH.,M.Hum dan ahli perdata Dr. Diangsa wagian.,M.Hum. Keterangan para ahli ini menjadi perhatian karena menyinggung soal hak seseorang untuk mengajukan gugatan jika mengalami kerugian.

 

Ketua Tim Kuasa Penggugat, Ihwan, S.H., M.H., mengatakan bahwa dari keterangan kedua ahli yang dihadirkan DPRD NTB, terdapat penegasan bahwa seseorang yang telah diputus tidak bersalah oleh pengadilan berhak mengajukan gugatan apabila merasa dirugikan.

 

“Kita tadi sudah dengarkan keterangan dari ahli yang diajukan oleh DPRD NTB. Dalam keterangannya, kedua ahli menegaskan bahwa seseorang yang telah diputus tidak bersalah boleh mengajukan gugatan,” ujar Iwan Slank (sapaannya) usai persidangan.

Baca Juga :  ITDC Salurkan Hasil Lelang Amal MotoGP 2025 untuk Pencegahan Stunting di Desa Rembitan

 

Meski demikian, Ihwan menilai bahwa sebagian keterangan ahli justru lebih condong pada pendapat pribadi, bukan penjelasan dari sisi akademik atau keilmuan hukum.

 

“Tadi ahli lebih banyak menerangkan pendapat pribadinya, bahkan mengambil kesimpulan hanya dari satu kasus yang diputuskan Mahkamah Agung,” tegasnya.

 

Menurut Ihwan, seharusnya ahli memberikan pandangan hukum yang komprehensif berdasarkan kajian ilmiah, bukan hanya pada contoh kasus tertentu.

 

Ihwan juga menekankan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan, baik oleh ahli dari pihak penggugat maupun tergugat, nantinya akan dinilai dan disimpulkan oleh majelis hakim.

Baca Juga :  Dua Desa Tanah Pecatu Di Kecamatan Jonggat Digugat || Empat Desa Sepakat Mempertahankan.

 

“Semua keterangan itu sah-sah saja, tapi pada akhirnya yang akan memutuskan adalah majelis hakim,” pungkasnya.

 

Sidang ini merupakan kelanjutan dari gugatan PMH yang dilayangkan M. Fihiruddin terhadap DPRD NTB. Gugatan tersebut diajukan karena penggugat merasa dirugikan oleh tindakan DPRD NTB dalam kasus yang sebelumnya melibatkan dirinya.

 

Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda mendengarkan ahli perdata dari pihak penggugat.

POST TERKAIT

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade
Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat
Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor
Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun
Panitia Pilkades Labulia Tetapkan 9.068 DPT Secara Terbuka
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Berita ini 50 kali dibaca

POST TERKAIT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:34 WITA

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WITA

Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:06 WITA

Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:47 WITA

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:37 WITA

Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor

POST BARU