Santri Tidak Lanjutkan Sekolah di Tempat Ijazah Ditahan || Ponpes Ini Diduga Pungli Dengan Dalih Denda

Sabtu, 5 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM – Salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) yang berada di Kecamatan Jonggat Lombok Tengah, diduga melakukan pungli dengan dalih denda.

 

Tak tanggung-tanggung denda yang harus dibayarkan sebesar Rp. 5.000.000 bagi masing-masing siswa yang tidak melanjutkan sekolah pada jenjang berikutnya di Ponpes tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Yang makin parah, bagi siswa yang tidak membayar denda, dan akan melanjutkan ke sekolah lain, maka ijazahnya ditahan oleh pihak Ponpes.

 

Salah satu  wali murid yang tidak mau disebut namanya kepada wartawan mengungkapkan kekecewaan atas kebijakan pihak ponpes yang dinilainya sebagai  pungli tersebut.

Baca Juga :  Harga Beras Tinggi dan Audit OJK Bocor, Kasta Demo di Pemprov NTB

 

“Bahasa yang digunakan, bukan penebusan ijazah, tetapi denda kalau tidak mau melanjutkan sekolah di Ponpes tersebut,” ungkap wali murid inisial  AS ini, Sabtu 5 Juli 2025.

 

“Misalkan saat ini anak kita sekolah SMP  di pondok pesantren ini, terus mau melanjutkan ke sekolah SMA Negeri atau tidak melanjutkan SMA di pondok pesantren tersebut, maka kita akan dikenakan denda lima juta rupiah,” jelas AS.

 

Sejauh yang ia ketahui lanjut AS, tidak pernah ada informasi atas aturan seperti itu yang dosisialisasikan sebelumnya kepada para wali murid.

Baca Juga :  Lembaga Deklarasi NTB Dorong Pemerintah Lombok Tengah Keluarkan Edaran tentang Larangan Pernikahan Dini

 

Ketua LSM Deklarasi NTB, Agus Sukandi melalui sambungan telpon kepada wartawan, menyayangkan sikap pihak ponpes bila benar melakukan hal tersebut.

 

“Apapun alasannya, pihak sekolah tidak boleh menahan ijazah siswanya. Mau melanjutkan atau tidak di pondok pesantren itu, adalah hak dari siswa atau wali murid.  Yang terpenting anak ini tidak boleh putus sekolah,” ujar Agus.

 

Bila pihak sekolah melakukan hal itu, maka melanggar aturan dan ini bisa dikatakan pungutan liar( pungli).

Baca Juga :  Polda NTB Bersama Polresta Loteng Salurkan 8.000 Liter Air Bersih untuk Warga Pelambik

 

“Kami akan desak Kemenag Loteng dan Kanwil Kemenag NTB untuk menindak tegas dan memberikan sangsi administrasi,” imbuh Agus.

 

Jika para pihak tersebut tidak segera mengambil tindakan, pihaknya akan melaporkan ke APH dengan dugaan Tindak Pidana Punglinya KUHAP 368 hukum acara pidana dengan ancaman 9 tahun pelajara UU nomor 20 tentang tidak pidana pungli pasal 12 huruf E

 

Sementara itu, pihak Ponpes hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.

POST TERKAIT

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade
Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat
Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor
Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun
Panitia Pilkades Labulia Tetapkan 9.068 DPT Secara Terbuka
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Berita ini 271 kali dibaca

POST TERKAIT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:34 WITA

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WITA

Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:06 WITA

Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:47 WITA

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:37 WITA

Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor

POST BARU