PRAYAPOST.COM – Salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) yang berada di Kecamatan Jonggat Lombok Tengah, diduga melakukan pungli dengan dalih denda.
Tak tanggung-tanggung denda yang harus dibayarkan sebesar Rp. 5.000.000 bagi masing-masing siswa yang tidak melanjutkan sekolah pada jenjang berikutnya di Ponpes tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang makin parah, bagi siswa yang tidak membayar denda, dan akan melanjutkan ke sekolah lain, maka ijazahnya ditahan oleh pihak Ponpes.
Salah satu wali murid yang tidak mau disebut namanya kepada wartawan mengungkapkan kekecewaan atas kebijakan pihak ponpes yang dinilainya sebagai pungli tersebut.
“Bahasa yang digunakan, bukan penebusan ijazah, tetapi denda kalau tidak mau melanjutkan sekolah di Ponpes tersebut,” ungkap wali murid inisial AS ini, Sabtu 5 Juli 2025.
“Misalkan saat ini anak kita sekolah SMP di pondok pesantren ini, terus mau melanjutkan ke sekolah SMA Negeri atau tidak melanjutkan SMA di pondok pesantren tersebut, maka kita akan dikenakan denda lima juta rupiah,” jelas AS.
Sejauh yang ia ketahui lanjut AS, tidak pernah ada informasi atas aturan seperti itu yang dosisialisasikan sebelumnya kepada para wali murid.
Ketua LSM Deklarasi NTB, Agus Sukandi melalui sambungan telpon kepada wartawan, menyayangkan sikap pihak ponpes bila benar melakukan hal tersebut.
“Apapun alasannya, pihak sekolah tidak boleh menahan ijazah siswanya. Mau melanjutkan atau tidak di pondok pesantren itu, adalah hak dari siswa atau wali murid. Yang terpenting anak ini tidak boleh putus sekolah,” ujar Agus.
Bila pihak sekolah melakukan hal itu, maka melanggar aturan dan ini bisa dikatakan pungutan liar( pungli).
“Kami akan desak Kemenag Loteng dan Kanwil Kemenag NTB untuk menindak tegas dan memberikan sangsi administrasi,” imbuh Agus.
Jika para pihak tersebut tidak segera mengambil tindakan, pihaknya akan melaporkan ke APH dengan dugaan Tindak Pidana Punglinya KUHAP 368 hukum acara pidana dengan ancaman 9 tahun pelajara UU nomor 20 tentang tidak pidana pungli pasal 12 huruf E
Sementara itu, pihak Ponpes hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.






















