PRAYAPOST.COM – Lembaga Deklarasi NTB mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah untuk mengeluarkan edaran resmi terkait aturan Undang-Undang tentang larangan pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur.
Edaran ini diharapkan dapat diteruskan ke seluruh sekolah, mulai dari TK hingga SMA/SMK, serta ke SKPD, pemerintah desa, kelurahan, kepala dusun, dan kepala lingkungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tujuan dari edaran ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan edukasi masyarakat tentang dampak buruk pernikahan dini. Dengan demikian, anak-anak dan remaja dapat tumbuh dengan sehat, berprestasi di sekolah, dan mengejar cita-cita yang tinggi.
“Lembaga Deklarasi NTB berkeyakinan bahwa generasi muda Lombok Tengah memiliki masa depan yang sangat berharga dan penuh peluang. Oleh karena itu, kita perlu mempersiapkan mereka dengan baik, bukan membiarkan mereka terburu-buru masuk dalam pernikahan di usia yang belum matang,” ujar Agus Sukandi Ketua Lembaga Deklarasi NTB.
Dengan adanya edaran ini, diharapkan setiap sekolah dan lembaga dapat menempelkan serta menyampaikan informasi secara terbuka sebagai bentuk edukasi bersama. Hal ini dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mencegah pernikahan dini dan memberikan kesempatan yang lebih baik bagi generasi muda Lombok Tengah.






















