Sidang Perdana Terdakwa Korupsi Taman Wisata Alam Gunung Tunak || S (DPO) Tidak Hadiri Persidangan.

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM – Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melakukan Sidang Perdana terhadap para terdakwa S (DPO), MNR dan FS terkait dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi, yang bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Mataram pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025, atas dugaan penyimpangan dalam pekerjaan konstruksi pembangunan jalan akses Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak Kabupaten Lombok Tengah pada Dinas PUPR Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2017.

 

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Glorious Anggundoro, S.H dengan agenda pembacaan dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Bahwa telah dilaksanakan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa MNR dan FS, sedangkan untuk terdakwa S (DPO) telah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah untuk menghadiri persidangan, namun terdakwa S (DPO) tidak hadir tanpa alasan yang sah, sehingga akan dilakukan proses persidangan secara In Absentia atau tanpa kehadiran dari terdakwa S (DPO), demi memberikan keadilan dalam proses penegakan hukum.

 

Dalam dakwaannya, Penuntut Umum menyampaikan para terdakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan akses Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2017 dengan modus terdakwa S (DPO) selaku PPK menyetujui terdakwa FS selaku kontraktor untuk mengerjakan volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume item pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga kontrak, di mana terdakwa MNR selaku konsultan pengawas tidak melakukan pemantauan pekerjaan secara periodik sehingga mengakibatkan terjadinya ketidak sesuaian volume item pekerjaan yang tercantum dalam kuantitas dan harga kontrak yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 333.598.997,19 (tiga ratus tiga puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah sembilan belas sen.

Baca Juga :  Mahjat Juara Pertama Pada Liga Tenis Meja Mandalika Tastura 2023.

 

Bahwa para terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Angkat 4 Isu Penting, Asosiasi KDKMP Kabupaten Lombok Tengah Hearing di DPRD

 

Setelah Penuntut Umum menyampaikan dakwaannya, Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada para Terdakwa MNR dan FS untuk menanggapi, yang kemudian para Terdakwa melalui Penasihat Hukum memutuskan untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan Penuntut Umum, sedangkan untuk terdakwa S (DPO) akan dipanggil kembali untuk menghadiri persidangan.

POST TERKAIT

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade
Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat
Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor
Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun
Panitia Pilkades Labulia Tetapkan 9.068 DPT Secara Terbuka
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Berita ini 79 kali dibaca

POST TERKAIT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:34 WITA

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WITA

Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:06 WITA

Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:47 WITA

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:37 WITA

Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor

POST BARU