PRAYAPOST.COM – Kasta NTB DPD lombok tengah meminta aparat penegak hukum termasuk OPD terkait untuk memaksimalkan pengawasan dan penindakan terhadap distribusi dan penjualan pupuk subsidi di seluruh wilayah kabupaten lombok tengah.
Hal tersebut dikarenakan masih banyaknya laporan para petani yang menyebut harga pembelian pupuk subsidi di tingkat pengecer masih jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah kata Lalu suandi Ketua Kasta NTB DPD lombok tengah
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun rincian HET pupuk subsidi adalah sbb:
1. Pupuk subsidi jenis urea sebesar Rp 2 250/kg
2. Pupuk subsidi NPK sebesar Rp 2.300/kg
3. Pupuk NPK kakao sebesar Rp. 3.300/kg
4. Pupuk organik sebesar Rp. 800 /kg
Ketentuan HET tersebut berlaku sejak tanggal 1 januari 2025, sementara berdasarkan hasil investigasi pengurus Kasta di beberapa desa dan kecamatan ditemukan oknum pengecer yang menjual pupuk subsidi jenis urea sebesar Rp 4.500/kg sedangkan pupuk jenis ponska dijual Rp. 3.500/kg tegas Lalu andi
Segala bentuk praktek manipulasi harga pupuk subsidi baik oleh distributor maupun pengecer adalah bentuk dari penyalah gunaan pupuk subsidi yang harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku, mempermainkan harga pupuk subsidi kepada para petani yang secara legal terdaftar di e RDKK sebagai penerima pupuk subsidi adalah kejahatan yang mengakibatkan terancamnya produktifitas dan kualitas hasil pertanian serta merampas hak para petani demi kepentingan pribadi
Kami akan segera melaporkan oknum distributor dan pengecer yang telah memainkan harga pupuk di Lombok Tengah karena praktek seperti ini terus saja terjadi setiap musim tanam tiba,
Hal tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan OPD terkait juga tidak adanya penindakan yang serius dari aparat kepolisian dalam menangani setiap kasus manipulasi harga pupuk subsidi yang terjadi selama ini kecam Lalu andi
Kasta NTB Akan Laporkan Oknum Distributor dan Pengecer Yang Jual Pupuk Atas Het || Minta OPD Maksimalkan Pengawasan.
PRAYAPOST.COM – Kasta NTB DPD lombok tengah meminta aparat penegak hukum termasuk OPD terkait untuk memaksimalkan pengawasan dan penindakan terhadap distribusi dan penjualan pupuk subsidi di seluruh wilayah kabupaten lombok tengah.
Hal tersebut dikarenakan masih banyaknya laporan para petani yang menyebut harga pembelian pupuk subsidi di tingkat pengecer masih jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah kata Lalu suandi Ketua Kasta NTB DPD lombok tengah
Adapun rincian HET pupuk subsidi adalah sbb:
1. Pupuk subsidi jenis urea sebesar Rp 2 250/kg
2. Pupuk subsidi NPK sebesar Rp 2.300/kg
3. Pupuk NPK kakao sebesar Rp. 3.300/kg
4. Pupuk organik sebesar Rp. 800 /kg
Ketentuan HET tersebut berlaku sejak tanggal 1 januari 2025, sementara berdasarkan hasil investigasi pengurus Kasta di beberapa desa dan kecamatan ditemukan oknum pengecer yang menjual pupuk subsidi jenis urea sebesar Rp 4.500/kg sedangkan pupuk jenis ponska dijual Rp. 3.500/kg tegas Lalu andi
Segala bentuk praktek manipulasi harga pupuk subsidi baik oleh distributor maupun pengecer adalah bentuk dari penyalah gunaan pupuk subsidi yang harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku, mempermainkan harga pupuk subsidi kepada para petani yang secara legal terdaftar di e RDKK sebagai penerima pupuk subsidi adalah kejahatan yang mengakibatkan terancamnya produktifitas dan kualitas hasil pertanian serta merampas hak para petani demi kepentingan pribadi
Kami akan segera melaporkan oknum distributor dan pengecer yang telah memainkan harga pupuk di Lombok Tengah karena praktek seperti ini terus saja terjadi setiap musim tanam tiba,
Hal tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan OPD terkait juga tidak adanya penindakan yang serius dari aparat kepolisian dalam menangani setiap kasus manipulasi harga pupuk subsidi yang terjadi selama ini kecam Lalu andi






















