Dua Desa Tanah Pecatu Di Kecamatan Jonggat Digugat || Empat Desa Sepakat Mempertahankan.

Kamis, 12 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM  – Kepala Desa Puyung,Nyerot,Barejulat,Gemel serta Puluhan Kepala dusun dan BPD menandatangani surat pernyataan bersama  untuk sepakat mempertahankan  tanah Pecatu milik desa Puyung dan Nyerot yang saat ini di klaim oleh oknum yang mengaku sebagai ahli waris.

 

Penandatangan surat pernyataan bersama tersebut dilaksanakan di kantor desa Puyung kecamatan Jonggat, Lombok Tengah 11/12/2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa Kepala Desa Puyung, Nyerot, Barejulat dan Gemel bersama seluruh perangkat kewilayahan atau Kepala Dusun dari 4 Desa tersebut yang mewakili Pemerintah Desa dan Masyarakat masing-masing Desa dan kami bersama menyatakan bahwa tanah pecatu yang berada di Dusun Timuk Gawah dan Dusun Timuk Rurung Desa Barejulat dan kami semua menyatakan bahwa tanah pecatu tersebut berasal dari tanah GG yang konon dulu dilakukan penebangan pohon secara gotong royong oleh Masyarakat kala itu dibuat menjadi tanah kebun dan sawah lalu diserahkan menjadi tanah pecatu yang dikelola oleh Pemerintah Desa Puyung dan sejak tahun 1969 sejak pemekaran Desa Nyerot atas perintah Bupati dan Camat diserahkan sebagian menjadi tanah pecatu Desa Nyerot, begitu pula pada tahun 1971 Desa Barejulat dimekarkan juga mendapatkan jatah tanah pecatu dari Pemerintah Desa Puyung dan terakhir pemekarana Desa Gemei pada tahun 1997 juga mendapatkan tanah pecatu sehingga sampai saat ini 4 Desa memiliki dengan sah tanah pecatu tersebut yang sampai saat ini masih dikelola oleh Pemerintah Desa masing-masing dan kami sepakat untuk mempertahankannya bersama seluruh Masyarakat kami dari orang-orang yang mengaku menjadi pemilik baru karena kami mengetahui bahwa Kepala Desa saat itu pasti yang mengelola tanah pecatu setelah selesai menjadi Kepala Desa maka tanah pecatu tersebut kembali menjadi milik Desa bukan menjadi milik pribadi Kepala Desa yang pernah menjabat.

Baca Juga :  Mahasiswa Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram siap kawal Pemilu tertib, aman dan damai tahun 2024.

 

Baca Juga :  KKN UNRAM Sosialisasi Mempersiapkan UMKM dalam Menghadapi Revolusi Industri 4.0" || Bersama CEO JAMU SENAMIAN

Demikian surat pernyataan ini kami buat bersama dan kami pertanggung jawabkan sampai dimanapun dan untuk digunakan dimana mestinya untuk kepentingan Masyarakat kami

 

Diketahui tanah Pecatu Desa Puyung dan Nyerot saat ini sudah dipasangi plang oleh oknum yang bertuliskan tanah milik LL MUH TOHA dengan No.Pipil 718. dengan Luas 25,71Ha. Yang berlokasi di Desa Barejulat.

 

Sebagai bentuk perlawanan dari empat desa rencananya akan mencabut plang tersebut dan akan menitipkan di kantor desa Barejulat ” kami bukan mau merusak ya tapi kami akan mencabut dan menitipkan plang tersebut di kantor desa Barejulat” kata Sahim Kepala Desa Nyerot.

 

Sahim Juga menegaskan sudah meminta perlindungan hukum dari  kejaksaan negeri lombok tengah dan kami sudah diberikan sehingga kalau ada oknum yang mau mengambil alih kita ketemu dipengadilan.tegasnya.

 

Sahim juga mengungkapkan ada empat belas orang yang saat ini diberikan kuasa oleh oknum yang mengaku ahli waris untuk mengambil uang sewa tahunan terhadap tanah sawah  milik LL.MUH TOHA akan tetapi orang yang memberikan kuasa ini belum memiliki atau bukan pemilik tanah, ungkapnya.

Baca Juga :  Puluhan Warga Desa Gemel Mengikuti Sumpah Ritual Minum Air Nyatok (Garap)

 

Salah satu penggarap tanah Pecatu milik desa Puyung yang hadir dalam acara tersebut juga mengungkapkan bahwa saat ini dilokasi tanah Pecatu tersebut  sudah dilakukan penaburan benih oleh  oknum yang diberikan kuasa  sehingga dirinya yang ditunjuk sebagai penggarap tidak bisa menabur benih saat ini karena ada larangan dari oknum tersebut,ungkapnya.

 

Lewat kesempatan itu juga Sahim meminta kepada kepala desa Barejulat sebagai lokasi tanah Pecatu itu berada agar  empat belas oknum  yang merupakan warga desa Barejulat untuk  diberikan pemahaman agar permasalahan ini tidak terjadi keributan karena oknum empat belas orang tersebut bisa saja pihaknya melaporkan kepihak yang berwajib.pungkasnya.

 

 

Bersambung……..

 

 

POST TERKAIT

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade
Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat
Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor
Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun
Panitia Pilkades Labulia Tetapkan 9.068 DPT Secara Terbuka
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Berita ini 324 kali dibaca

POST TERKAIT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:34 WITA

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WITA

Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:06 WITA

Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:47 WITA

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:37 WITA

Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor

POST BARU