YGSI Bersama Pemda Loteng Gelar Sosialisasi Perda Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Rabu, 4 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM – Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (YGSI) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah  kabupaten Lombok Tengah No 22 tahun 2024 tentang – Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (YGSI) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah  kabupaten Lombok Tengah No 22 tahun 2024 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak di hotel illira 4/12/2024.

 

Sosialisasi Peraturan Daerah  kabupaten Lombok Tengah No 22 tahun 2024 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak merupakan sosialisasi  kedua  yang  yang melibatkan kepala desa dan kader posyandu se-kecamatan jonggat dan Pujut.

 

Sosialisasi dibuka langsung oleh kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa Lalu Rinjani dalam kesempatan itu menyampaikan Bagaimana kita menjaga putra-putri kita mengadvokasi semua stakeholder supaya hal-hal seperti kekerasan terhadap perempuan dan anak itu tidak terjadi di lingkungan kita.

Baca Juga :  18 Calon Desa Pemekaran Minta Mekar || Bupati Setuju dan Siapkan Anggaran

 

Sosialisasi Peraturan Daerah  kabupaten Lombok Tengah No 22 tahun 2024 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak dibagi menjadi dua ruangan.

 

District Coordinator PtY Lombok Area Saprudin mengungkapkan Maraknya kasus-kasus pelecehan seksual yang terjadi pada perempuan dan anak  fenomena itu memang tidak hanya terjadi di lombok tengah saja dan Ini sudah menjadi situasi darurat kenapa kemudian Perda atau kebijakan itu harus didorong. Ungkapnya.

Baca Juga :  Polda NTB Turunkan Tim Investigasi Laksanakan Olah TKP Lokasi Meninggalnya Penambang di Desa Lantung Sumbawa

 

Konsultan hukum YGSI Ruli Ardiansyah. SH,.MH. menurutnya ada empat ruang lingkup pengaturan dalam perda ini diantaranya pemberdayaan perempuan, pelindungan perempuan, pemenuhan hak anak, dan perlindungan khusus anak yang menurutnya  dalam perda ini yang perlu di advokasi yaitu tentang perkawinan anak.

 

Ruli Ardiansyah juga mengajak semua pihak untuk bangun sinergitas bagaimana penerapan perda ini bisa diterapkan oleh semua pihak.

POST TERKAIT

Masjid Nurul Bilad The Mandalika Diperkuat, ITDC & BSI Sinergi Dukung Kehidupan Spiritual Masyarakat
Kapolda NTB Turun Langsung Simulasikan Arus Penonton MotoGP Mandalika
Pemkab Lombok Tengah Perkuat Keamanan Siber, Sekda Ingatkan Ancaman Peretasan Data Pemerintah
Polresta Loteng Selidiki Kematian Perempuan Ditemukan Terbakar di Kebun Batukliang
Polresta Loteng Terbitkan DPO Pimpinan Ponpes Terkait Dugaan Persetubuhan Anak di Praya Timur
Jelang MotoGP Mandalika, Polisi Cek Arus Penumpang dan Logistik di Pelabuhan Lembar
Polda NTB Terjunkan Tim URC Jatanras Amankan Kawasan Mandalika Jelang MotoGP 2026
Bank NTB Syariah Dukung Optimalisasi Penerimaan Daerah dari Sektor Perikanan dan Kelautan
Berita ini 53 kali dibaca

POST TERKAIT

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:44 WITA

Masjid Nurul Bilad The Mandalika Diperkuat, ITDC & BSI Sinergi Dukung Kehidupan Spiritual Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:50 WITA

Pemkab Lombok Tengah Perkuat Keamanan Siber, Sekda Ingatkan Ancaman Peretasan Data Pemerintah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:58 WITA

Polresta Loteng Selidiki Kematian Perempuan Ditemukan Terbakar di Kebun Batukliang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:55 WITA

Polresta Loteng Terbitkan DPO Pimpinan Ponpes Terkait Dugaan Persetubuhan Anak di Praya Timur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:25 WITA

Jelang MotoGP Mandalika, Polisi Cek Arus Penumpang dan Logistik di Pelabuhan Lembar

POST BARU